| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jln. Parasamya N0.6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274)865572
Website : www.kejari-selman.go.id Email : kejarisleman@gmail.com
|
P - 29
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT - DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 60/Slmn/Enz.2/04/2026
I. TERDAKWA :
Nama lengkap : DONNAS TRI ASMARA Bin SARDJONO (Alm)
Tempat lahir : Magelang
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 08 September 1986
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : KTP: Wawar Kidul, Rt 01/ Rw 03, Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah atau Alamat tinggal : Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (usaha sablon)
Pendidikan : -
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : Tgl. 12 Februari 2026 s/d 15 Februari 2026.
2. Penahanan
- Penyidik : Tgl. 13 Februari 2026 s/d tgl. 05 Maret 2026.
- Perpanjangan PU : Tgl. 05 Maret 2026 tgl 13 April 2026.
- Penuntut Umum : Tgl. 02 April 2026 s/d tgl 21 April 2026.
III. DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa DONNAS TRI ASMARA Bin SARDJONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Wawar kidul Rt 4 Rw 3 Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kotak plastik berisi tembakau Gorila dengan berat 24,44 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna Amild warna hitam berisi : 1 (satu) paket tembakau gorila yang dibungkus plastik klip warna hitam dengan berat 3,75 gram, 5 (lima) pack kertas paper merk ROYO, 1 (satu) pack kertas warna orange;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah plastik klip warna hitam dan 1 (satu) jaket warna hitam yang didalam sakunya berisi : 3 (tiga) paket tembakau gorila yang dibungkus dengan plastik klip warna hitam dan dimasukkan kedalam bungkus nabati sipp dengan berat 7,36 gram, 7,45 gram dan 7,43 gram, dan 1 (satu) box plastik besar warna bening, 38 (tiga puluh delapan) puntung tembakau Gorila;
- 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna hitam dengan akun IG ”BUNNYLEGACY
Bahwa semua barang tersebut adalah milik Terdakwa Donnas.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tembakau gorila dengan cara order bibit atau bahan sintetis beruwjud jell pada bulan November 2025 secara online di aplikasi IG dengan nama akun ”SOEBANI” dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta) dan selanjutnya dibikin menjadi tembakau gorila menjadi sebanyak kurang lebih 650 (enam ratus lima puluh) gram;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima atau paket bahan tembakau gorila/sintetis selanjutnya paket disimpan didapur dan selang 2 hari dari paket tersebut selanjutnya masak atau diolah dan selanjutnya disemprotkan ke tembakau biasa yang sudah dibeli oleh Terdakwa sebelumnya sebanyak 500 (lima ratus) gram;
- Bahwa bahan/bibit tembakau gorila/sintetis yang berwujud jell dimasukkan kedalam botol bekas air mineral kemudian ditambahkan 100ml alkohol murni selanjutnya diaduk sampai larut kemudian setelah larut sepenuhnya kemudian dimasukkan kedalam botol semprotan/spray, selanjutnya tembakau biasa sebanyak 500 gram ditaruh dan ratakan diatas nampan plastik selanjutnya disemprot dengan cairan sintetis dan setelah semua terkena semprotan dan setelah agak kering selanjutnya tembakau dimasukkan kedalam kotak box plastik dan ditutup rapat dan hasil dari pencampuran tembakau dan bahan sintetis yang sudah dilarutkan menjadi tembakau gorila sebanyak kurang lebih 650 gram kemudian dipacking dpaket 100 gram dan sisanya dipacking dengan berat @ 5 gram menjadi 100 paket dan sisanya sebanyak kurang lebih 10 gram digunakan sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa tembakau gorila sebanyak 100 gram adalah pesanan akun IG ”cowboycity” seharga Rp. 8.000.000, dan belum dibayar sama sekali. Dan maps untuk menaruh paket tembakau gorilla di samping makam Kalijoso, Secang, Magelang Jawa Tengah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :494/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut :
BB-1258/2026/NNF, BB-1259/2026/NNF, BB-1260/2026/NNF, berupa irisan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidaktidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP, Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa DONNAS TRI ASMARA Bin SARDJONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Wawar kidul Rt 4 Rw 3 Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal Ketika petugas satnarkoba Polresta Sleman melakukan penangkapan terhadap saksi INDRA DWI CAHYO UTOMO Bin MUHASIM karena membeli tembakau gorila dari akun IG “BUNNYLEGACY” Dimana tembakau gorilla yang telah dibeli tersebut diletakkan di wilayah Kabupaten Sleman, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap akun IG tersebut, dan dari hasil penyelidikan bahwa akun tersebut tidak berada diwilayah Sleman ataupun D.I. Yogyakarta, namun berdasarkan penyelidikan akun IG tersebut terdeteksi berada di wilayah Jambu kabupaten Semarang, selanjutnya petugas satnarkoba polretsa Sleman melakukan penyelidikan didaerah Jambu Kab. Semarang dan akhirnya berhasil mendapatkan pemilik akun IG “BUNNYLEGACY” yaitu Terdakwa Donnas.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Donnas dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik berisi tembakau Gorila dengan berat 24,44 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna Amild warna hitam berisi : 1 (satu) paket tembakau gorila yang dibungkus plastik klip warna hitam dengan berat 3,75 gram, 5 (lima) pack kertas paper merk ROYO, 1 (satu) pack kertas warna orange;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah plastik klip warna hitam dan 1 (satu) jaket warna hitam yang didalam sakunya berisi : 3 (tiga) paket tembakau gorila yang dibungkus dengan plastik klip warna hitam dan dimasukkan kedalam bungkus nabati sipp dengan berat 7,36 gram, 7,45 gram dan 7,43 gram, dan 1 (satu) box plastik besar warna bening, 38 (tiga puluh delapan) puntung tembakau Gorila;
- 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna hitam dengan akun IG ”BUNNYLEGACY
Bahwa semua barang tersebut adalah milik Terdakwa Donnas.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tembakau gorila dengan cara order bibit atau bahan sintetis beruwjud jell pada bulan November 2025 secara online di aplikasi IG dengan nama akun ”SOEBANI” dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta) dan selanjutnya dibikin menjadi tembakau gorila menjadi sebanyak kurang lebih 650 (enam ratus lima puluh) gram;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima atau paket bahan tembakau gorila/sintetis selanjutnya paket disimpan didapur dan selang 2 hari dari paket tersebut selanjutnya masak atau diolah dan selanjutnya disemprotkan ke tembakau biasa yang sudah dibeli oleh Terdakwa sebelumnya sebanyak 500 (lima ratus) gram;
- Bahwa bahan/bibit tembakau gorila/sintetis yang berwujud jell dimasukkan kedalam botol bekas air mineral kemudian ditambahkan 100ml alkohol murni selanjutnya diaduk sampai larut kemudian setelah larut sepenuhnya kemudian dimasukkan kedalam botol semprotan/spray, selanjutnya tembakau biasa sebanyak 500 gram ditaruh dan ratakan diatas nampan plastik selanjutnya disemprot dengan cairan sintetis dan setelah semua terkena semprotan dan setelah agak kering selanjutnya tembakau dimasukkan kedalam kotak box plastik dan ditutup rapat dan hasil dari pencampuran tembakau dan bahan sintetis yang sudah dilarutkan menjadi tembakau gorila sebanyak kurang lebih 650 gram kemudian dipacking dpaket 100 gram dan sisanya dipacking dengan berat @ 5 gram menjadi 100 paket dan sisanya sebanyak kurang lebih 10 gram digunakan sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa tembakau gorila sebanyak 100 gram adalah pesanan akun IG ”cowboycity” seharga Rp. 8.000.000, dan belum dibayar sama sekali. Dan maps untuk menaruh paket tembakau gorilla di samping makam Kalijoso, Secang, Magelang Jawa Tengah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :494/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut :
BB-1258/2026/NNF, BB-1259/2026/NNF, BB-1260/2026/NNF, berupa irisan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPerbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Ketiga
Bahwa Terdakwa DONNAS TRI ASMARA Bin SARDJONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Wawar kidul Rt 4 Rw 3 Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, Perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kotak plastik berisi tembakau Gorila dengan berat 24,44 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna Amild warna hitam berisi : 1 (satu) paket tembakau gorila yang dibungkus plastik klip warna hitam dengan berat 3,75 gram, 5 (lima) pack kertas paper merk ROYO, 1 (satu) pack kertas warna orange;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah plastik klip warna hitam dan 1 (satu) jaket warna hitam yang didalam sakunya berisi : 3 (tiga) paket tembakau gorila yang dibungkus dengan plastik klip warna hitam dan dimasukkan kedalam bungkus nabati sipp dengan berat 7,36 gram, 7,45 gram dan 7,43 gram, dan 1 (satu) box plastik besar warna bening, 38 (tiga puluh delapan) puntung tembakau Gorila;
- 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna hitam dengan akun IG ”BUNNYLEGACY
Bahwa semua barang tersebut adalah milik Terdakwa Donnas.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tembakau gorila dengan cara order bibit atau bahan sintetis beruwjud jell pada bulan November 2025 secara online di aplikasi IG dengan nama akun ”SOEBANI” dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta) dan selanjutnya dibikin menjadi tembakau gorila menjadi sebanyak kurang lebih 650 (enam ratus lima puluh) gram;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima atau paket bahan tembakau gorila/sintetis selanjutnya paket disimpan didapur dan selang 2 hari dari paket tersebut selanjutnya masak atau diolah dan selanjutnya disemprotkan ke tembakau biasa yang sudah dibeli oleh Terdakwa sebelumnya sebanyak 500 (lima ratus) gram;
- Bahwa bahan/bibit tembakau gorila/sintetis yang berwujud jell dimasukkan kedalam botol bekas air mineral kemudian ditambahkan 100ml alkohol murni selanjutnya diaduk sampai larut kemudian setelah larut sepenuhnya kemudian dimasukkan kedalam botol semprotan/spray, selanjutnya tembakau biasa sebanyak 500 gram ditaruh dan ratakan diatas nampan plastik selanjutnya disemprot dengan cairan sintetis dan setelah semua terkena semprotan dan setelah agak kering selanjutnya tembakau dimasukkan kedalam kotak box plastik dan ditutup rapat dan hasil dari pencampuran tembakau dan bahan sintetis yang sudah dilarutkan menjadi tembakau gorila sebanyak kurang lebih 650 gram kemudian dipacking dpaket 100 gram dan sisanya dipacking dengan berat @ 5 gram menjadi 100 paket dan sisanya sebanyak kurang lebih 10 gram digunakan sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa tembakau gorila sebanyak 100 gram adalah pesanan akun IG ”cowboycity” seharga Rp. 8.000.000, dan belum dibayar sama sekali. Dan maps untuk menaruh paket tembakau gorilla di samping makam Kalijoso, Secang, Magelang Jawa Tengah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :494/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut :
BB-1258/2026/NNF, BB-1259/2026/NNF, BB-1260/2026/NNF, berupa irisan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sleman, 07 April 2026.
JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH, MH
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|