Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. MIJAR alias MIYEK bin MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1079/M.4.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIJAR alias MIYEK bin MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572

 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                      -­­­­­­­­­­­­­­­­­____________

 

P-29

       “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

S U R A T      D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/Slmn/Eku.2/02/2025

 

 

a.    Identitas Terdakwa           :

Nama lengkap                                      :      MIJAR alias MIYEK bin MAJID

Tempat lahir                                         :      Sidoarjo

Umur / tanggal lahir                             :      26 Tahun/ 2 Desember 1998

Jenis kelamin                                        :      Laki - laki

Kebangsaan /

kewarganegaraan                                  :      Indonesia

Tempat tinggal                                     :      Dusun Watutulis, RT.01/03, Watutulis, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur.

A g a m a                                              :      Islam

Pekerjaan                                              :      Karyawan swasta

Pendidikan                                            :      SMA

 

b.    Penahanan :

       Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pakem Sleman.

                                                             

c.    Dakwaan :

 

       KESATU :

------------ Bahwa terdakwa MIJAR alias MIYEK bin MAJID pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Sleman, sehingga Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk mengadili perkara ini, dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

Bahwa sebelumnya terdakwa MIJAR alias MIYEK bin MAJID yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan sudah merencanakan perbuatan penipuan dengan menggunakan akun media sosial facebook selanjutnya terdakwa mulai mempersiapkan segala sesuatunya yaitu dengan membeli secara online KTP atas nama ADI SISWANTO, lalu terdakwa membuat akun facebook menggunakan HP merek OPPO seri A38 warna hitam dengan simcard terpasang 085708789087, selanjutnya terdakwa menghubungi pemilik asli  dari 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV melalui akun facebook milik terdakwa dan meminta foto serta video motor tersebut, setelah menerima foto-foto dan video 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV lalu foto-foto dan video motor tersebut diupload dan diunggah oleh terdakwa, seolah-olah motor tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual, padahal motor tersebut bukanlah milik terdakwa dan tidak berada dalam penguasaan terdakwa, yang kemudian iklan motor  tersebut terdakwa posting di akun facebook milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memposting iklan sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna merah tersebut dijual dengan harga cukup murah yaitu Rp 22.000.000,- (duapuluh dua juta rupiah), dengan tujuan agar banyak yang tertarik terhadap iklan  tersebut, karena harga sepeda motor Kawasaki Ninja SS yang ditawarkan sangat murah sehingga banyak yang menanyakannya salah satunya adalah saksi Arief Dwi Tantra, selanjutnya terjadi komunikasi antara terdakwa dengan saksi Arief Dwi Tantra.

   Karena tertarik dengan iklan penjualan motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV tersebut maka saksi Arief Dwi Tantra pada hari Minggu  tanggal 25 Februari 2024 yang saat itu sedang berada di Kost Wisma Ruci Jl. Sorosutan No. 823 Gang Merpati RT.12 RW.04 Umbulharjo Kota Yogyakarta langsung mengirimkan pesan melalui Facebook kepada terdakwa, dari komunikasi via inbox facebook selanjutnya terdakwa memberikan nomor whatsapp nya dengan nomor 085708789087 kepada saksi Arief Dwi Tantra dan terdakwa mengaku sebagai ADI SISWANTO. Dari komunikasi tersebut tercapai kesepakatan harga yaitu sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sudah termasuk ongkos kirim.

   Bahwa untuk meyakinkan saksi Arief Dwi Tantra kemudian terdakwa mengirimkan foto KTP atas nama ADI SISWANTO melalui WA dan saksi Arief Dwi Tantra juga diminta terdakwa untuk mengirimkan foto KTP nya, setelah saksi Arief Dwi Tantra yakin selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Arief Dwi Tantra untuk melakukan pembayaran ongkos kirim sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu dengan cara mentransfer ke rekening bank BNI dengan nomor rekening 360001031905537 atas nama Ferry Irwandi, dimana rekening dikuasai oleh terdakwa yang didapat oleh terdakwa dari membeli secara online di media social Facebook.

Bahwa kemudian saksi Arief Dwi Tantra mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening BNI dengan nomor rekening 360001031905537 atas nama Ferry Irwandi sesuai arahan dari terdakwa Mijar, pertama saksi Arief Dwi Tantra mentransfer uang sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) dengan melalui rekening BRI temannya yang bernama Muhamad Fauzan, yang kedua saksi Arief Dwi Tantra mentransfer melalui rekeningnya sendiri  ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir saksi Arief Dwi Tantra mentransfer melalui rekening kakaknya yang bernama Dede Aryadani ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 10.125.000,- (sepuluh juta seratus duapuluh lima ribu rupiah), sehingga total uang yang ditransfer oleh saksi Arief ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

Bahwa setelah menerima uang dari saksi Arief selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Arief menggunakan nomor handphone 085708789704 dimana terdakwa seolah-olah berperan sebagai pihak dari JNT Ekspres yang akan mengirimkan Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV dan terdakwa juga mengirimkan bukti pengiriman/resi dari JNT Ekspres yang terdakwa buat sendiri menggunakan aplikasi AddTeks untuk meyakinkan saksi Arief.

Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang dari rekening Ferry Irwandi yang rekeningnya terdakwa kuasai tersebut ke rekening BCA dengan nomor rekening 1251245997  atas nama DANUK ANDREAN yang juga terdakwa kuasai.

Bahwa terdakwa mendapatkan rekening BCA dengan nomor rekening 1251245997  tersebut atas bantuan dari teman terdakwa sesama penghuni lapas kelas II Pamekasan yaitu saksi DANUK ANDREAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa menyampaikan kepada saksi Danuk bahwa terdakwa akan membuat rekening BCA dengan menggunakan KTP milik saksi Danuk dan saksi Danuk bersedia karena terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Danuk,  selanjutnya terdakwa menelpon pihak BCA melalui aplikasi BCA mobile menggunakan handphone milik terdakwa, lalu terdakwa mengisi data diri Danuk Andrean sesuai dengan KTP dan mengirimkan foto KTP Danuk Andrean, kemudian pihak BCA meminta panggilan video call dan dan oleh terdakwa handphone diberikan kepada Danuk Andrean dan Danuk Andrean melakukan verifikasi wajah, selanjutnya nomor rekening BCA jadi sehingga dapat dipergunakan dan dikuasai oleh terdakwa.

Bahwa terdakwa memindahkan dana dari rekening Ferry Irwandi ke rekening Danuk Andrean pada tanggal 25 Februari 2024 dengan jumlah total Rp 21.000.000,- (duapuluh satu juta rupiah) terbagi menjadi 2 yaitu yang pertama sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 20.125.000,- (duapuluh juta seratus duapuluh lima ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arief Dwi Tantra mengalami kerugian materiel sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa MIJAR alias MIYEK bin MAJID pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Sleman, sehingga Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain yang bernama Arief Dwi Tantra untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang sebesar Rp 21.000..000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

Bahwa sebelumnya terdakwa MIJAR alias MIYEK bin MAJID yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan sudah merencanakan perbuatan penipuan dengan memenggunakan akun media sosial facebook selanjutnya terdakwa mulai mempersiapkan segala sesuatunya yaitu dengan membeli secara online KTP atas nama ADI SISWANTO, lalu terdakwa membuat akun facebook menggunakan HP merek OPPO seri A38 warna hitam dengan simcard terpasang 085708789087, selanjutnya terdakwa menghubungi pemilik asli  dari 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV melalui akun facebook milik terdakwa dan meminta foto serta video motor tersebut, setelah menerima foto-foto dan video 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV lalu foto-foto dan video motor tersebut diupload dan diunggah oleh terdakwa, seolah-olah motor tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual, padahal motor tersebut bukanlah milik terdakwa dan tidak berada dalam penguasaan terdakwa, yang kemudian iklan motor  tersebut terdakwa posting di akun facebook milik terdakwa. Terdakwa memposting iklan sepeda motor Kawasaki NinjaSS warna merah tersebut dijual dengan harga cukup murah yaitu Rp 22.000.000,- (duapuluh dua juta rupiah), dengan tujuan agar banyak yang tertarik terhadap iklan  tersebut, karena harga sepeda motor Kawasaki Ninja SS yang ditawarkan sangat murah sehingga banyak yang menanyakannya  salah satunya adalah saksi Arief Dwi Tantra, selanjutnya terjadi komunikasi antara terdakwa dengan saksi Arief Dwi Tantra.

   Karena tertarik dengan iklan penjualan motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV tersebut maka saksi Arief Dwi Tantra pada hari Minggu  tanggal 25 Februari 2024 yang saat itu sedang berada di Kost Wisma Ruci Jl. Sorosutan No. 823 Gang Merpati RT.12 RW.04 Umbulharjo Kota Yogyakarta langsung mengirimkan pesan melalui facebook kepada terdakwa, dari komunikasi via inbox facebook selanjutnya terdakwa  memberikan nomor whatsapp nya  dengan nomor 085708789087 kepada saksi Arief Dwi Tantra  dan terdakwa mengaku sebagai ADI SISWANTO. Dari komunikasi tersebut tercapai kesepakatan harga  yaitu sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sudah termasuk ongkos kirim.

   Bahwa untuk meyakinkan saksi Arief Dwi Tantra kemudian terdakwa mengirimkan foto KTP atas nama ADI SISWANTO melalui WA dan saksi Arief Dwi Tantra juga diminta terdakwa untuk mengirimkan foto KTP nya, setelah saksi Arief Dwi Tantra yakin selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Arief Dwi Tantra untuk melakukan pembayaran ongkos kirim sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu dengan cara mentransfer ke rekening bank BNI dengan nomor rekening 360001031905537 atas nama Ferry Irwandi, dimana rekening dikuasai oleh terdakwa yang didapat oleh terdakwa dari membeli secara online di media social Facebook.

Bahwa kemudian saksi Arief Dwi Tantra mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening BNI dengan nomor rekening 360001031905537 atas nama Ferry Irwandi sesuai arahan dari terdakwa Mujar, pertama saksi Arief Dwi Tantra mentransfer uang sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) dengan melalui  rekening BRI temannya yang bernama Muhamad Fauzan, yang kedua saksi Arief Dwi Tantra mentransfer melalui rekeningnya sebdiri  ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir saksi Arief Dwi Tantra mentransfer melalui rekening kakaknya yang bernama Dede Aryadani ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 10.125.000,- (sepuluh juta seratus duapuluh lima ribu rupiah), sehingga total uang yang ditransfer oleh saksi Arief ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

Bahwa setelah menerima uang dari saksi Arief selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Arief menggunakan nomor handphone 085708789704 dimana terdakwa seolah-olah berperan sebagai pihak dari JNT Ekspres yang akan mengirimkan Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV dan terdakwa juga mengirimkan bukti pengiriman/resi dari JNT Ekspres yang terdakwa buat sendiri menggunakan aplikasi AddTeks untuk meyakinkan saksi Arief.

Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang dari rekening Ferry Irwandi yang rekeningnya terdakwa kuasai tersebut ke rekening BCA dengan nomor rekening 1251245997  atas nama DANUK ANDREAN yang juga terdakwa kuasai.

Bahwa terdakwa mendapatkan rekening BCA dengan nomor rekening 1251245997  tersebut atas bantuan dari teman terdakwa sesama penghuni lapas kelas II Pamekasan yaitu saksi DANUK ANDREAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa menyampaikan kepada saksi Danuk bahwa terdakwa akan membuat rekening BCA dengan menggunakan milik KTP saksi Danuk dan saksi Danuk bersedia karena terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Danuk,  selanjutnya terdakwa menelpon pihak BCA melalui aplikasi BCA mobile menggunakan handphone milik terdakwa, lalu terdakwa mengisi data diri Danuk Andrean sesuai dengan KTP dan mengirimkan foto KTP Danuk Andrean, kemudian pihak BCA meminta panggilan video call dan dan oleh terdakwa handphone diberikan kepada Danuk Andrean dan Danuk Andrean melakukan verifikasi wajah, selanjutnya nomor rekening BCA jadi sehingga dapat dipergunakan dan dikuasai oleh terdakwa.

Bahwa terdakwa memindahkan dana dari rekening Ferry Irwandi ke rekening Danuk Andrean pada tanggal 25 Februari 2024 dengan jumlah total Rp 21.000.000,- (duapuluh satu juta rupiah) terbagi menjadi 2 yaitu yang pertama sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 20.125.000,- (duapuluh juta seratus duapuluh lima ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arief Dwi Tantra mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

 

 

Sleman, 26 Februari 2025

Penuntut Umum

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 
  WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, SH.,MH.

Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya