Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. NANANG ADHI PAMUNGKAS als ACONG Bin TRIYONO HARIRATMOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG ADHI PAMUNGKAS als ACONG Bin TRIYONO HARIRATMOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                         P-29 (Anak)

     

 

S U R A T     D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-17/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA.

Nama Lengkap

                                   

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kwg.

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

 

:

:

:

NANANG ADHI PAMUNGKAS als ACONG Bin TRIYONO HARIRATMOKO.

Sleman.

26 tahun / 20 November 1999.

Laki-laki.

Indonesia.

Kruwet RT, RW, 2/5 Sumberagung, Moyudan, Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

Islam.

Karyawan Swasta.

SD.

 

II. PENAHANAN. (Jenis Penahanan Rutan).

- Oleh penyidik

- Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

-Oleh Penuntut Umum

:

:

 

:

Sejak tgl. 30 November 2025 s/d tgl. 19 Desember 2025.

Sejak tgl. 20 Desember 2025 s/d tgl. 28 Januari 2026.

 

Sejak tgl. 27 Januari 2026 s/d tgl. 15 Februari 2026.

 

 

 

III. DAKWAAN.

------------- Bahwa Terdakwa NANANG ADHI PAMUNGKAS als ACONG Bin TRIYONO HARIRATMOKO pada hari sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di SD Negeri Gabahan dengan alamat Gabahan VI Sumberadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

            Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang bekerja sebagai driver shopee food online melintas di depan sekolah SDN Gabahan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AB 2308 WI warna hitam list biru, selanjutnya terdakwa berhenti untuk mengecek order masuk atau tidak lalu sambil merokok, lalu terdakwa melihat-lihat ada SD Negeri Gabahan sehingga timbul niat terdakwa untuk mencari tahu dan mengambil barangkali ada barang barang berharga di dalamnya, selanjutnya setelah memastikan bahwa tidak ada orang lalu terdakwa memanjat pagar depan lalu masuk ke halaman dan menuju bagian belakang ruang guru lalu naik ke genting menggunakan panjatan pagar untuk sampe diatas genting. Selanjutnya terdakwa turun dari genting lalu memecahkan plavon dan turun untuk mencari barang berharga, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil barang-barang berupa :

  1. 1 (satu) Buah Proyektor Merk Epson Model H555C EB-X200 warna hitam putih beserta tasnya (Inventaris Sekolah).
  2. 1 (satu) buah Proyektor Merk Acer Model DNX 1843 warna hitam beserta tasnya (Inventaris Sekolah).
  3. 1 (satu) buah Laptop Merk Toshiba serial nomor XE088523P warna hitam beserta tasnya (Inventaris Sekolah).
  4. 1 (satu) buah Laptop Merk Toshiba IDA Standars nomor DA101747 warna hitam beserta tasnya (Inventaris Sekolah).
  5. Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam tasnya kemudian terdakwa bawa dengan cara terdakwa selempangkan / gendong miring barang barang tersebut lalu keluar lewat pintu belakang ruang guru yang sebelumnya terkunci dari dalam lalu terdakwa buka dan terdakwa keluar melewati pintu tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SD Negeri Gabahan telah mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

 

 

Sleman,  10 Februari 2026

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ERLIN YULIASTUTI, SH.MH.

Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya