| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | NANANG ADHI PAMUNGKAS als ACONG Bin TRIYONO HARIRATMOKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1012/M.4.11/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara : PDM-17/Slmn/Eoh.2/01/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA.
II. PENAHANAN. (Jenis Penahanan Rutan).
III. DAKWAAN. ------------- Bahwa Terdakwa NANANG ADHI PAMUNGKAS als ACONG Bin TRIYONO HARIRATMOKO pada hari sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di SD Negeri Gabahan dengan alamat Gabahan VI Sumberadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang bekerja sebagai driver shopee food online melintas di depan sekolah SDN Gabahan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AB 2308 WI warna hitam list biru, selanjutnya terdakwa berhenti untuk mengecek order masuk atau tidak lalu sambil merokok, lalu terdakwa melihat-lihat ada SD Negeri Gabahan sehingga timbul niat terdakwa untuk mencari tahu dan mengambil barangkali ada barang barang berharga di dalamnya, selanjutnya setelah memastikan bahwa tidak ada orang lalu terdakwa memanjat pagar depan lalu masuk ke halaman dan menuju bagian belakang ruang guru lalu naik ke genting menggunakan panjatan pagar untuk sampe diatas genting. Selanjutnya terdakwa turun dari genting lalu memecahkan plavon dan turun untuk mencari barang berharga, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil barang-barang berupa :
Selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam tasnya kemudian terdakwa bawa dengan cara terdakwa selempangkan / gendong miring barang barang tersebut lalu keluar lewat pintu belakang ruang guru yang sebelumnya terkunci dari dalam lalu terdakwa buka dan terdakwa keluar melewati pintu tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SD Negeri Gabahan telah mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------
Sleman, 10 Februari 2026
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM