Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH HUMYANTO Bin SUPARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-199/M.4.11/EKU.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUMYANTO Bin SUPARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 143/Slmn/Eku.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

 

HUMYANTO Bin SUPARMIN

Kebumen

57 Th / 08 Agustus 1967

Laki-laki

Indonesia

 

Dusun Wonoboyo Rt. 05 Rw. 05 DEsa Jatisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen

Islam

Buruh Harian Lepas

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik       : Tidak dilakukan Penahanan
  • Penuntut Umum       : Tidak dilakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN

               Bahwa terdakwa HUMYANTO Bin SUPARMIN pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekitar jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di wilayah kaliurang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Setiap Perusahanan yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib memiliki SIUP - MB. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa membeli beberapa minuman keras jenis Ciu dari sdr. Lukam Jack berupa Ciu Botol besar 1500 ML (seribu lima ratus mili liter) sebanyak ( (Sembilan) karton dimana setiap karton berisikan 12 (dua belas) botol dengan total 108 (seratu delapan) botol denganharga keseluruhan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli minuma keras jenis ciu adalah untuk dijual kembali pada acara JAMDA YRKI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 diwilayah kaliurang dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 di wilayah kaliurang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah kardus yang berisi Ciu 1500 ML (seribu lima ratus mili liter) dengan jumlah total 96 (Sembilan puluh enam) botol ciu yang diletakkan dialam Mobil Daihatsu Granmax warna putih Nopol AA-1565-ZJ
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 400.7.5/1900 tanggal 21 November 2024 dengan kesimpulan steelah dilakukan pemeriksaan disimpilkan bahwa dalam barang bukti BB/88/XI/2024/narkoba dengan kode laboratorium 024444/T/1/2024 mengandung ALkohol.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol Golongan B dan C tidak memiliki SIUP – MB.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan--------------------------

                                               

                      

                    Sleman, 10 Januari 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya