Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar;
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan untuk membatalkan “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor: 08 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Smn Jo. Register Perkara Nomor: 171 / Pdt.G / 2021 / PN.Smn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 47 / PDT / 2022 / PT.Yyk Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1139 PK / PDT / 2022” karena terdapat kekeliruan yang nyata;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 06948/Tridadi, Surat Ukur Nomor: 00021/2013 tertanggal 3 September 2013, seluas 984m2, atas nama FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA, yang terletak di Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Almarhum Bapak Tris/Ibu Ngatiyem;
- Sebelah Timur : Trotoar dan jalan raya dengan nama Jalan Parasamya;
- Sebelah Barat : Ibu Meliana Dwi Nurmalawati dan Ibu Ngadinah/Ibu Endang;
- Sebelah Selatan : Jalan Manyar;
adalah Objek WARISAN YANG BELUM DIBAGI dari Alm. YUDA IRIYANTA kepada PELAWAN dan TERLAWAN IV dan khususnya sebagai Objek MAHAR untuk PELAWAN;
- Menyatakan hukumnya bahwa Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 08 tertanggal 30 November 2018 yang dibuat dan ditandangani oleh Almh. Ibu RITA INDUSTRIANA NURBAETI, TERLAWAN IV dan TERLAWAN V dihadapan Notaris DARU PURWANINGSIH, S.H., selaku TURUT TERLAWAN II adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan hukumnya PARA TERLAWAN I, II dan III adalah bukan Pembeli yang beritikad baik dan Alm. RITA INDUSTRIANA NURBAETI selaku Orang Tua PARA TERLAWAN I, II, III adalah bukan Pembeli yang beritikad baik namun hanya hutang piutang demi kebenaran;
- Menyatakan TERLAWAN IV dihukum membayar hutang kepada TERLAWAN I, II III selaku Ahli Waris Almh. Ibu RITA INDUSTRIANA NURBAETI karena ada hubungan hutang piutang sesuai nilai yang pantas menurut kenyataan yaitu sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) atau sesuai yang senyatanya ditentukan saat itu antara TERLAWAN IV dengan Almh. Ibu RITA INDUSTRIANA NURBAETI saat itu;
- Menyatakan TURUT TERLAWAN II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 06948/Tridadi, Surat Ukur Nomor: 00021/2013 tertanggal 3 September 2013, seluas 984m2, atas nama FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA kepada TERLAWAN III yaitu FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA atau kepada PELAWAN, kalau diperlukan menggunakan alat kekuasaan negara;
- Menyatakan dan memerintahkan TERLAWAN I, II, III, IV dan IV serta TURUT TERLAWAN II untuk MEMBATALKAN Perikatan Jual Beli No.08 pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 antara Almh. RITA INDUSTRIANA NURBAETI dengan FARIDERMA, yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 06948/Tridadi, Kab. Sleman dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Almarhum Bapak Tris/Ibu Ngatiyem;
- Sebelah Timur : Trotoar dan jalan raya dengan nama Jalan Parasamya;
- Sebelah Barat : Ibu Meliana Dwi Nurmalawati dan Ibu Ngadinah/Ibu Endang;
- Sebelah Selatan: Jalan Manyar;
- Menyatakan Pembatalan Eksekusi Nomor Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor: 08 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Smn Jo. Register Perkara Nomor: 171 / Pdt.G / 2021 / PN.Smn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 47 / PDT / 2022 / PT.Yyk Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1139 PK / PDT / 2022”;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN I, II, III dan TURUT TERLAWAN I, II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun,termasuk melakukan balik nama dan/atau peralihan hak lainnya terhadap SHM : 06948/Tridadi, atas nama FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA;
- Memerintahkan Menghukum PARA TERLAWAN mengembalikan fakta hukum dan fakta sebenarnya jika huubungan antara Almh. Ibu RITA INDUSTRRIANA NURBAETI dengan TERLAWAN IV adalah hubungan hukum HUTANG PIUTANG yang mana atas objek sebidang tanah tersebut terdapat hak yang melekat dari PELAWAN dan TERLAWAN IV atas objek tanah yang menjadi sengketa pada perkara a quo;
- Menyatakan dan menetapkan terdapat Pihak Penyewa yaitu Ibu Nyoman Ariyanti, S.H. yaitu SOTO ANGLO yaitu: pada tahap I sejak tahun 2012 yang dibuat perjanjiannya tanggal 21 Desember 2013, kemudian diperpanjang perjanjiannya sejak 1 November 2020 berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEMBAHARUAN sebagian depan sebidang tanah pekarangan kosong dengan ukuran 13 x 6 dan kios ukuran 4 x 6 yang terletak di Dusun Beran Lor RT.06/RW.22, Desa Tridadi, Sleman yang disewakan hingga tahun 2032 yang menyewa atas objek sengketa SHM : 06948/Tridadi, atas nama FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |