Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2026/PN Smn FX. TRI SUNARTO, BSC 1.ROSALIA SUSANTI
2.MARGARETTA TUTIK LESTARI
3.MARTINUS BAGAS BILLY VALENTINO PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FX. TRI SUNARTO, BSC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. HERKUS WIJAYADI, SHFX. TRI SUNARTO, BSC
Tergugat
NoNama
1ROSALIA SUSANTI
2MARGARETTA TUTIK LESTARI
3MARTINUS BAGAS BILLY VALENTINO PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LEONARDUS YUDO ANGGORO PUTRO
2T. CITRA AYU ANGGRAENI
3ALOYSIUS HARIONO
4ROCKY
5GREGORIUS LANANG WICAKSANA
6MARIA MEILINDA DWI PUTRANTI
7PEMERINTAH KALURAHAN HARJOBINANGUN, KAPANEWON PAKEM, KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan tertanggal 13 September 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris Almarhum TARCISIUS SUPAHAR  ;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) ;

 

  1. Menyatatakan sah menurut hukum Tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01429/Harjobinangun yang terletak di Blembem Lor RT. 02 RW. 08, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 1.118 m2 (seribu seratus delapan belas meter persegi) merupakan hak bagian waris PENGGUGAT yaitu FX. TRI SUNARTO, Bsc sesuai Surat Pernyataan Pembagian Warisan tertanggal 13 September 2021 ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VI wajib tunduk dan patuh terhadap Surat Pernyataan Pembagian Harta Waris tertanggal 13 September 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris serta tunduk dan patuh terhadap isi Putusan tanpa terkecuali ;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT VII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ;

 

  1. Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikpun ada upaya hukum lainnya (uit vooerbar bij vooraad) ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://tips-taxi338.online/ https://indopride.fans/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://wrep.ecobarter.africa/ https://dados.fjp.mg.gov.br/ https://www.delfin.cz/klub.html https://dinkes.luwutimurkab.go.id/ https://sipp.pn-sleman.go.id/list_jadwal_sidang https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://works.tw/ SLOT GACOR https://ud2020.ikp-rao.ru/participants https://lms.ikp-rao.ru/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://ud2020.ikp-rao.ru/mentors