| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 05 April 2024 untuk kegiatan usaha Villa/Cottage yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Para Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan Para Penggugat berhak memiliki atas seluruh bangunan Villa/Cottage yang berdiri di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01152/Purwobinangun atas nama Surtiningsih dan Hartono serta barang-barang bergerak atau inventarisasi lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh bangunan villa/cottage yang dibangun oleh Para Tergugat di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01152/Purwobinangun atas nama Surtiningsih dan Hartono kepada Para Penggugat;
- Menyatakan batal Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 05 April 2024 untuk kegiatan usaha Villa/Cottage yang disekapati dan ditandatangani oleh Para Penggugat dan Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian materiil yang telah dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 207.900.000,00 (dua ratus tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
Dasar Perhitungan
|
Jumlah (Rp)
|
-
|
Pendapatan harian tipe kamar Karra Cottage
|
Rp. 430.000,- (weekdays) + Rp. 480.000,- (weekend)
|
-
|
-
|
Pendapatan harian tipe kamar Karra Glampcamp
|
Rp. 350.000,- (weekdays) + Rp. 390.000,- (weekend)
|
-
|
-
|
Total pendapatan harian
|
Rp. 910.000,- + Rp. 740.000,-
|
-
|
-
|
Total pendapatan bulanan
|
Rp. 1.650.000,- x 30 hari
|
-
|
-
|
Total pendapatan selama 21 bulan
|
Rp. 49.500.000 x 21 bulan
|
-
|
-
|
Hak keuntungan Para Penggugat (20%)
|
20% x Rp. 1.039.500.000,-
|
-
|
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya, yaitu sebesar 6% x Rp 207.900.000,00 (dua ratus tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) = Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan sah dan berlakunya sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek bangunan villa/cottage beserta seluruh benda bergerak maupun tidak bergerak yang melekat padanya di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01152/Purwobinangun atas nama Surtiningsih dan Hartono, serta menyatakan sita tersebut berubah menjadi sita eksekusi setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang akan menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |