| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.Sus/2026/PN Smn | HANIFAH, S.H | BRANA SURYA SAPUTRA Bin SUBAKAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2351/M.4.11/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
P - 29 “ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
NO.REG.PERKARA : PDM-74/Slmn/Enz.2/04/2026
I. TERDAKWA : Nama lengkap : BRANA SURYA SAPUTRA Bin SUBAKAT. Nomor Identitas : 3172042305941001. Tempat lahir : Sleman. Umur / tanggal lahir : 28 tahun / 23 Mei 1996. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : - Rusun Sukapura LT 3/08 Rt. 16 Rw. 07 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara. - Jl. Kayen Raya Blotan Wedomartani Ngemplak Sleman D.I.Yogyakarta. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : -. II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : Masing masing terdakwa : 1. Penangkapan : Tgl. 10 Februari 2026 s/d 13 Februari 2026. 2. Penahanan - Penyidik Polda DIY. : Tgl. 10 Februari 2026 s/d tgl. 01 Maret 2026. - Perpanjangan PU : Tgl. 02 Maret 2026 s/d tgl. 10 April 2026. - Penuntut Umum : Tgl. 09 April 2026 s/d tgl. 28 April 2026.
III. DAKWAAN : Kesatu : Bahwa terdakwa Brana Surya Saputra Bin Subakat pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 08.30 wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Kadisoka Rt. 02 Rw. 01 Purwomartani Kalasan Sleman Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 11.00 wib terdakwa chat ke akun Instagram atas nama ”Dark.cat13” memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa diberi nomor rekening 50313235138 Bank Aladin Syariah atas nama Muhamad Yusuf selanjutnya terdakwa transfer menggunakan Seabank ke rekening dimaksud. Beberapa saat kemudian terdakwa menerima alamat/lokasi peletakan narkotika jenis tembakau sintetis yaitu berada di Jl. Selokan Mataram tepatnya di selatan lapangan Sembego Maguwoharjo Depok Sleman. Terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 18.00 wib sepulang terdakwa bekerja, dan setelah diambil kemudian terdakwa pergi ke rumah temannya yang beralamat di Kadisoka Rt. 02 Rw. 01 Purwomartani Kalasan Sleman Prov. D.I. Yogyakarta. Sekira jam 21.00 wib teman terdakwa pergi dan terdakwa berada sendirian di kamar rumah temannya tersebut kemudian terdakwa membuka paket narkotika jenis tembakau sintetis, sebagian diambil dicampur dengan tembakau rokok merek Grow warna ungu dengan maksud agar tidak terlalu menyengat, setelah dicampur selanjutnya dilinting dengan menggunakan rolling paper bertuliskan ”RADJA MAS” ujungnya diberi potongan cutton bud sebagai filter menjadi 5 (lima) linting. Sebanyak 3 (tiga) linting digunakan oleh terdakwa dengan cara salah satu ujungnya dibakar kemudian dihisap berulang kali layaknya seperti orang merokok. Sisa tembakau sintetis dan 2 (dua) linting tembakau sintetis disimpan terdakwa di dalam tas warna hitam miliknya kemudian terdakwa tidur. Bahwa petugas Ditresnarkoba Polda DIY mendapatkan informasi jika di wilayah Kadisoka Rt. 02 Rw. 01 Purwomartani Kalasan Sleman Prov. D.I. Yogyakarta terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 08.30 wib bertempat di sebuah rumah di wilayah Kadisoka Rt. 02 Rw. 01 Purwomartani Kalasan Sleman Prov. D.I. Yogyakarta petugas Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi Arif Yudi Haryono, SIP dan saksi M. Khusnaeni Mubarok melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya didapat barang bukti berupa : - 1 (satu) tas warna hitam ; - 1 (satu) bungkus rokok Diplomat warna ungu ; - 2 (dua) linting yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 0,56 gram ; - 2 (dua) plastik klip diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,35 gram ; - 6 (enam) potongan cutton bud ; - 1 (satu) bungkus rokok Grow warna ungu ; - 1 (satu) rolling paper bertuliskan RADJA MAS ; - 1 (satu) handphone merek IPHONE 11 warna hitam dengan nomor WA 0895333685656 ; Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 569/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026, barang bukti diterima diberi No.Lab. : 569/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Brana Surya Saputra Bin Subakat. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB - 1410/2026/NNF dan BB - 1411/2026/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa :
Dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel. Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram “Dark.cat13” sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu : - Pertama pada tanggal 17 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diambil sesuai map di Jl. Bakungan Wedomartani Ngemplak Sleman ; - Kedua pada tanggal 24 Januari 2026 sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diambil sesuai map di Jl. Ngebel Gede Sardonoharjo Ngaglik Sleman ; - Ketiga pada tanggal 5 Februari 2026 sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diambil sesuai map di Jl. Ahmad Wahid Mantup Baturetno Banguntapan Bantul ; - Keempat pada tanggal 9 Februari 2026 sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diambil sesuai map di Jl. Selokan Mataram tepatnya selatan lapangan Sembego Maguwoharjo Depok Sleman, dimana sebagian telah digunakan oleh terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY. Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebagaimana diterangkan diatas bukan dalam kapasitas yang berhak atau tanpa seijin pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ATAU Kedua : Bahwa terdakwa Brana Surya Saputra Bin Subakat pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 21.00 wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Kadisoka Rt. 02 Rw. 01 Purwomartani Kalasan Sleman Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 11.00 wib terdakwa chat ke akun Instagram atas nama ”Dark.cat13” memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa diberi nomor rekening 50313235138 Bank Aladin Syariah atas nama Muhamad Yusuf selanjutnya terdakwa transfer menggunakan Seabank ke rekening dimaksud. Beberapa saat kemudian terdakwa menerima alamat/lokasi peletakan narkotika jenis tembakau sintetis yaitu berada di Jl. Selokan Mataram tepatnya di selatan lapangan Sembego Maguwoharjo Depok Sleman. Terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 18.00 wib sepulang terdakwa bekerja, dan setelah diambil kemudian terdakwa pergi ke rumah temannya yang beralamat di Kadisoka Rt. 02 Rw. 01 Purwomartani Kalasan Sleman Prov. D.I. Yogyakarta. Sekira jam 21.00 wib teman terdakwa pergi dan terdakwa berada sendirian di kamar rumah temannya tersebut kemudian terdakwa membuka paket narkotika jenis tembakau sintetis, sebagian diambil dicampur dengan tembakau rokok merek Grow warna ungu dengan maksud agar tidak terlalu menyengat, setelah dicampur selanjutnya dilinting dengan menggunakan rolling paper bertuliskan ”RADJA MAS” ujungnya diberi potongan cutton bud sebagai filter menjadi 5 (lima) linting. Sebanyak 3 (tiga) linting digunakan oleh terdakwa dengan cara salah satu ujungnya dibakar kemudian dihisap berulang kali layaknya seperti orang merokok. Sisa tembakau sintetis dan 2 (dua) linting tembakau sintetis disimpan terdakwa di dalam tas warna hitam miliknya kemudian terdakwa tidur. Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan maksud untuk digunakan sendiri yang bertujuan menghilangkan rasa lelah setelah pulang bekerja. Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 569/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026, barang bukti diterima diberi No.Lab. : 569/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Brana Surya Saputra Bin Subakat. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB - 1410/2026/NNF dan BB - 1411/2026/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa :
Dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel. Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor : BA.ASM/07/III/2026/TAT/BNNP DIY tanggal 27 Maret 2026 terhadap terdakwa Brana Surya Saputra Bin Subakat dengan kesimpulan : a. Bahwa terdakwa atas nama Brana Surya Saputra Bin Subakat merupakan pecandu narkotika golongan I yaitu tembakau sintetis untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur kategori sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia tembakau sintetis. b. Bahwa tidak didapatkan indikasi keterlibatan terdakwa atas nama Brana Surya Saputra Bin Subakat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari yang berwenang atau setidak-tidaknya diperoleh tanpa resep dokter. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yogyakarta, 22 April 2026.
HANIFAH S.H. Jaksa Muda NIP. 197901202005012003 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
