Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH RAMADHAN HANAFI Bin AGUS IRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2206/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN HANAFI Bin AGUS IRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jln. Parasamya N0.6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274)865572

Website : www.kejari-selman.go.id Email : kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                             

 

 
 

 

                                                                                                                                              P - 29

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  -  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-61/Slmn/Enz.2/04/2026

 

I.     TERDAKWA :

     Nama lengkap               :    RAMADHAN HANAFI Bin AGUS IRIYANTO

Tempat lahir                  :    Yogyakarta

Umur / tanggal lahir      :    20 tahun / 24 Oktober 2005

Jenis kelamin                :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan         :    Indonesia.

Tempat tinggal              :    Sayidan Rt 015/ Rw 005, Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta

A g a m a                      :    Islam.

Pekerjaan                      :    Belum bekerja.

Pendidikan                    :    SMP

 

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.  Penangkapan                     :      Tgl. 07 Januari 2026  s/d 10 Januari 2026.

2.  Penahanan

-    Penyidik Polda DIY.    :      Tgl. 08 Januari 2026 s/d tgl. 27 Januari 2026.

-    Perpanjangan PU          :      Tgl. 28 Januari 2026 s/d tgl. 08 Maret 2026.

-    Perpanjangan PN          :      Tgl. s/d tgl. 09 Maret 2026 s/d 07 April 2026.

-    Penuntut Umum            :      Tgl. s/d tgl.02 April 2026 s/d 21 April 2026.

 

III.  DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa Terdakwa  RAMADHAN HANAFI Bin AGUS IRIYANTO bersama – sama dengan anak Dian Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ledok Code Rt 18 Rw 04 Kotabaru Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal Ketika anak DIAN SAPUTRA (penuntutan dalam berkas terpidah) membeli tembakau gorillaa melalui Akun IG bernama ”donq.uixoteact13” pada hari jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar jam 21.00 WIB sebanyak 15R (15 gram) dengan harga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga rartus ribu rupiah) kemudian anak DIAN SAPUTRA dikirim foto Barcode Qris dan selanjutnya melakukan pembayaran dengan menggunakan akun DANA milik Anak DIAN SAPUTRA sendiri, sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) masih kurang bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayar sambil jalan menunggu pakat tembakau gorila laku terjual.
  • Bahwa setelah anak DIAN SAPUTRA membayar tembakau gorilla tersebut,  ia mendapatkan alamat maps sekitar jam 22.30 WIB di jl. Selokan dekat pemancingan moro kangen dan selanjutnya paket tembakau gorila diambil oleh anak DIAN SAPUTRA sendirian.
  • Bahwa setelah mendapatkan paket tembakau gorila kemudian anak DIAN SAPUTRA membawa pulang tembakau gorilla ke kost yang beralamatkan di Ledok Code Rt 18 Rw 04 Kotabaru Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, dan selanjutnya anak DIAN SAPUTRA WA Terdakwa RAMADHAN untuk datang ke kost tersebut dan mengabarkan jika ia telag mengambil tembakau gorilla.
  • Bahwa Sesampainya dikost kemudian paket tembakau gorila dibongkar paket tembakau gorila tersebut yang berisi 10 (sepuluh) paket tembakau gorila yang dibungkus dengan palstik klip dan masingmasing dilakban merah selanjutnya dibuka 1 (satu) paket tembakau gorila untuk digunakan bersama dengan Terdakwa RAMADHAN.
  • Bahwa setelah dikonsumsi bersama – sama sisa paket sebanyak 9 (sembilan) paket tembakau gorila/sintetis, dibuatkan maps sebanyak 7 (tujuh) titik maps dengan rincian, 3 maps dititik wilayah Jombor Sleman, dan 4 Maps dititik wilayah kota Yogyakarta daerah kotabaru dan sudah laku sebanyak 3 (tiga) paket tembakau gorila, Hilang 1 Maps dan yang 3 (tiga) maps disita oleh petugas.
  • Bahwa anak DIAN SAPUTRA membuat alamat maps bersama dengan Terdakwa RAMADHAN pada hari Minggu Tanggal 4 Januari 2026 sebanyak 2 titik di Kotabaru, Yogyakarta, Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sebanyak 2 titik di kotabaru dan kridosono, dan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sebanyak 3 titik di Jombor Sendangadi Mlati, Sleman.
  • Bawha Terdakwa RAMADHAN dan anak DIAN SAPUTRA menjual tembakau gorila/sintetis dengan menggunakan akun IG dengan nama ”tough.wolf13” seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) tiap paket dengan cara pasang story dengan gambar dari desain sendiri dan jika ada yang DM selanjutnya diarahkan untuk membayar dengan menggunakan barcode akun slot yang diberikan dan setelah uang masuk baru ditarik ke akun DANA milik DIAN SAPUTRA sendiri dan selanjutnya setelah dibayar diberikan alamat Maps sesuai dengan yang sudah dibuatkan sebelumnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa ;
  • 1 (satu) paket tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip berat 0,46 gram sebelumnya berada didalam dompetnya;
  • ½ Linting Tembakau gorila/sintetis sisa penggunaan, berada didalam asbak yang berada didalam kamar kos;
  • 1 (satu) paket tembakau tembakau sintetis berat 2,86 gram berada di atas lemari baju;
  •  3 (tiga) paket Tembakau gorila yang dibungkus dengan plastik klip berat 0,80, 0,98 dan 0,62 gram Maps 1 dan 2 berada di Jl. Sunaryo Kotabaru, Gondokusuman, Maps 3 berada di Jl. Amerta Raya Jombor Lor Sinduadi Mlati, Sleman;
  • 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S Warna biru dengan akun IG ”tough.wolf13” No. Wa 088239863072 dari tangan Anak DIAN SAPUTA;
  • 1 (satu) buah HP merk INFINIX smart 9 warna cream, No wa 088902813727

 

BB-131/2026/NNF, BB-132/2026/NNF, BB-133/2026/NNF, BB-134/2026/NNF berupa irisan daun, BB-135/2026/NNF berupa punting rokok, dan BB-136/2026/NNF berupa irisan daun dalam kertas grenjeng adalam mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undnag RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidaktidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP, Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa  RAMADHAN HANAFI Bin AGUS IRIYANTO bersama – sama dengan anak Dian Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ledok Code Rt 18 Rw 04 Kotabaru Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal Ketika anak DIAN SAPUTRA (penuntutan dalam berkas terpidah) membeli tembakau gorillaa melalui Akun IG bernama ”donq.uixoteact13” pada hari jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar jam 21.00 WIB sebanyak 15R (15 gram) dengan harga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga rartus ribu rupiah) kemudian anak DIAN SAPUTRA dikirim foto Barcode Qris dan selanjutnya melakukan pembayaran dengan menggunakan akun DANA milik Anak DIAN SAPUTRA sendiri, sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) masih kurang bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayar sambil jalan menunggu pakat tembakau gorila laku terjual.
  • Bahwa setelah anak DIAN SAPUTRA membayar tembakau gorilla tersebut,  ia mendapatkan alamat maps sekitar jam 22.30 WIB di jl. Selokan dekat pemancingan moro kangen dan selanjutnya paket tembakau gorila diambil oleh anak DIAN SAPUTRA sendirian.
  • Bahwa setelah mendapatkan paket tembakau gorila kemudian anak DIAN SAPUTRA membawa pulang tembakau gorilla ke kost yang beralamatkan di Ledok Code Rt 18 Rw 04 Kotabaru Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, dan selanjutnya anak DIAN SAPUTRA WA Terdakwa RAMADHAN untuk datang ke kost tersebut dan mengabarkan jika ia telag mengambil tembakau gorilla.
  • Bahwa Sesampainya dikost kemudian paket tembakau gorila dibongkar paket tembakau gorila tersebut yang berisi 10 (sepuluh) paket tembakau gorila yang dibungkus dengan palstik klip dan masingmasing dilakban merah selanjutnya dibuka 1 (satu) paket tembakau gorila untuk digunakan bersama dengan Terdakwa RAMADHAN.
  • Bahwa setelah dikonsumsi bersama – sama sisa paket sebanyak 9 (sembilan) paket tembakau gorila/sintetis, dibuatkan maps sebanyak 7 (tujuh) titik maps dengan rincian, 3 maps dititik wilayah Jombor Sleman, dan 4 Maps dititik wilayah kota Yogyakarta daerah kotabaru dan sudah laku sebanyak 3 (tiga) paket tembakau gorila, Hilang 1 Maps dan yang 3 (tiga) maps disita oleh petugas.
  • Bahwa anak DIAN SAPUTRA membuat alamat maps bersama dengan Terdakwa RAMADHAN pada hari Minggu Tanggal 4 Januari 2026 sebanyak 2 titik di Kotabaru, Yogyakarta, Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sebanyak 2 titik di kotabaru dan kridosono, dan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sebanyak 3 titik di Jombor Sendangadi Mlati, Sleman.
  • Bawha Terdakwa RAMADHAN dan anak DIAN SAPUTRA menjual tembakau gorila/sintetis dengan menggunakan akun IG dengan nama ”tough.wolf13” seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) tiap paket dengan cara pasang story dengan gambar dari desain sendiri dan jika ada yang DM selanjutnya diarahkan untuk membayar dengan menggunakan barcode akun slot yang diberikan dan setelah uang masuk baru ditarik ke akun DANA milik DIAN SAPUTRA sendiri dan selanjutnya setelah dibayar diberikan alamat Maps sesuai dengan yang sudah dibuatkan sebelumnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa ;
  • 1 (satu) paket tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip berat 0,46 gram sebelumnya berada didalam dompetnya;
  • ½ Linting Tembakau gorila/sintetis sisa penggunaan, berada didalam asbak yang berada didalam kamar kos;
  • 1 (satu) paket tembakau tembakau sintetis berat 2,86 gram berada di atas lemari baju;
  •  3 (tiga) paket Tembakau gorila yang dibungkus dengan plastik klip berat 0,80, 0,98 dan 0,62 gram Maps 1 dan 2 berada di Jl. Sunaryo Kotabaru, Gondokusuman, Maps 3 berada di Jl. Amerta Raya Jombor Lor Sinduadi Mlati, Sleman;
  • 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S Warna biru dengan akun IG ”tough.wolf13” No. Wa 088239863072 dari tangan Anak DIAN SAPUTA;
  • 1 (satu) buah HP merk INFINIX smart 9 warna cream, No wa 088902813727

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :36/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut :

BB-131/2026/NNF, BB-132/2026/NNF, BB-133/2026/NNF, BB-134/2026/NNF berupa irisan daun, BB-135/2026/NNF berupa punting rokok, dan BB-136/2026/NNF berupa irisan daun dalam kertas grenjeng adalam mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undnag RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidaktidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP

ATAU

Ketiga

Bahwa Terdakwa  RAMADHAN HANAFI Bin AGUS IRIYANTO bersama – sama dengan anak Dian Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ledok Code Rt 18 Rw 04 Kotabaru Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, Perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal Ketika anak DIAN SAPUTRA (penuntutan dalam berkas terpidah) membeli tembakau gorillaa melalui Akun IG bernama ”donq.uixoteact13” pada hari jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar jam 21.00 WIB sebanyak 15R (15 gram) dengan harga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga rartus ribu rupiah) kemudian anak DIAN SAPUTRA dikirim foto Barcode Qris dan selanjutnya melakukan pembayaran dengan menggunakan akun DANA milik Anak DIAN SAPUTRA sendiri, sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) masih kurang bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayar sambil jalan menunggu pakat tembakau gorila laku terjual.
  • Bahwa setelah anak DIAN SAPUTRA membayar tembakau gorilla tersebut,  ia mendapatkan alamat maps sekitar jam 22.30 WIB di jl. Selokan dekat pemancingan moro kangen dan selanjutnya paket tembakau gorila diambil oleh anak DIAN SAPUTRA sendirian.
  • Bahwa setelah mendapatkan paket tembakau gorila kemudian anak DIAN SAPUTRA membawa pulang tembakau gorilla ke kost yang beralamatkan di Ledok Code Rt 18 Rw 04 Kotabaru Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, dan selanjutnya anak DIAN SAPUTRA WA Terdakwa RAMADHAN untuk datang ke kost tersebut dan mengabarkan jika ia telag mengambil tembakau gorilla.
  • Bahwa Sesampainya dikost kemudian paket tembakau gorila dibongkar paket tembakau gorila tersebut yang berisi 10 (sepuluh) paket tembakau gorila yang dibungkus dengan palstik klip dan masingmasing dilakban merah selanjutnya dibuka 1 (satu) paket tembakau gorila untuk digunakan bersama dengan Terdakwa RAMADHAN dan efek yang rasakan setelah menggunakan tembakau gorila, halusinasi, lapar, ngantuk, dan pusing.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa ;
  • 1 (satu) paket tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip berat 0,46 gram sebelumnya berada didalam dompetnya;
  • ½ Linting Tembakau gorila/sintetis sisa penggunaan, berada didalam asbak yang berada didalam kamar kos;
  • 1 (satu) paket tembakau tembakau sintetis berat 2,86 gram berada di atas lemari baju;
  •  3 (tiga) paket Tembakau gorila yang dibungkus dengan plastik klip berat 0,80, 0,98 dan 0,62 gram Maps 1 dan 2 berada di Jl. Sunaryo Kotabaru, Gondokusuman, Maps 3 berada di Jl. Amerta Raya Jombor Lor Sinduadi Mlati, Sleman;
  • 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S Warna biru dengan akun IG ”tough.wolf13” No. Wa 088239863072 dari tangan Anak DIAN SAPUTA;
  • 1 (satu) buah HP merk INFINIX smart 9 warna cream, No wa 088902813727

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :36/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut :

BB-131/2026/NNF, BB-132/2026/NNF, BB-133/2026/NNF, BB-134/2026/NNF berupa irisan daun, BB-135/2026/NNF berupa punting rokok, dan BB-136/2026/NNF berupa irisan daun dalam kertas grenjeng adalam mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undnag RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP.

 

Sleman, 14 April 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

 

RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH, MH

Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/