| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY
Telp (0274) 868535, Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-370/Slmn/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
PARWANTO Bin HARJO WIYONO
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gunung Kidul
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
47 Tahun/ 05 Setember 1978
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Bungmanis RT.04/RW.05, Pucanganom, Rongkop, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
-
|
Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
|
|
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
15 Oktober 2025 s/d 16 Oktober 2025
|
-
|
Riwayat Penahanan
|
|
|
|
|
2.1 Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025
|
|
|
2.2 Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak
|
:
|
Pertama 05 November 2025 s/d 24 November 2025
Kedua 25 November 2025 s/d 14 Desember 2025
|
|
|
2.3 Penahanan oleh JPU
|
:
|
08 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
-----------Bahwa terdakwa PARWANTO Bin HARJO WIYONO pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Gg. Buntu yang beralamat di Jl. Kamboja, Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa PARWANTO Bin HARJO WIYONO datang ke rumah Kost saksi PARTINI, dan terdakwa melihat saksi JOHANES KRIS SUHARTANTO Als JOHAN berada di tempat tersebut sedang menunggu saksi PARTINI. Melihat hal tersebut terdakwa emosi dan langsung mengambil Helm yang dipakai oleh terdakwa dan mendekati saksi JOHAN dan langsung memukulkan helm ke arah saksi JOHAN. Selanjutnya terdakwa memukul saksi JOHAN dengan menggunakan tangan kosong kearah Kepala dan Wajah saksi JOHAN hingga terjatuh. Setelah kejadian tersebut, terdakwa dilerai oleh saksi PARTINI dan warga kost setempat, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 3139/VR.025/RM/XI/2025 Rumah Sakit Bethesda tanggal 11 November 2025, yang ditandatangani dr. Yustina Kristiyarini selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Edy Wibowo, Sp.M(K),MPH selaku Direktur RS Bethesda Yogyakarta, telah dilakukan pemeriksaan atas nama JOHANES KRIS SUHARTANTO pada tanggal 28 September 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan:
Tim medis sudah melakukan pemeriksaan, perawatan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RS Bethesda Yogyakarta terhadap seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun, pada tanggal dua puluh delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, pukul dua puluh tiga lebih tujuh belas menit menit sampai dengan pukul dua puluh tiga lebih tiga puluh dua menit Waktu Indonesia Barat pasien diperbolehkan pulang.
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Bengkak pada bawah mata kanan.
- Patah tulang berbentuk garis lurus pada tonjolan tulang di bagian luar pergelangan kaki kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi JOHANES KRIS SUHARTANTO Als JOHAN mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ---------------
ATAU
-----------Bahwa terdakwa PARWANTO Bin HARJO WIYONO pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Gg. Buntu yang beralamat di Jl. Kamboja, Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa PARWANTO Bin HARJO WIYONO datang ke rumah Kost saksi PARTINI, dan terdakwa melihat saksi JOHANES KRIS SUHARTANTO Als JOHAN berada di tempat tersebut sedang menunggu saksi PARTINI. Melihat hal tersebut terdakwa emosi dan langsung mengambil Helm yang dipakai oleh terdakwa dan mendekati saksi JOHAN dan langsung memukulkan helm ke arah saksi JOHAN. Selanjutnya terdakwa memukul saksi JOHAN dengan menggunakan tangan kosong kearah Kepala dan Wajah saksi JOHAN hingga terjatuh. Setelah kejadian tersebut, terdakwa dilerai oleh saksi PARTINI dan warga kost setempat, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 3139/VR.025/RM/XI/2025 Rumah Sakit Bethesda tanggal 11 November 2025, yang ditandatangani dr. Yustina Kristiyarini selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Edy Wibowo, Sp.M(K),MPH selaku Direktur RS Bethesda Yogyakarta, telah dilakukan pemeriksaan atas nama JOHANES KRIS SUHARTANTO pada tanggal 28 September 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan:
Tim medis sudah melakukan pemeriksaan, perawatan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RS Bethesda Yogyakarta terhadap seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun, pada tanggal dua puluh delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, pukul dua puluh tiga lebih tujuh belas menit menit sampai dengan pukul dua puluh tiga lebih tiga puluh dua menit Waktu Indonesia Barat pasien diperbolehkan pulang.
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Bengkak pada bawah mata kanan.
- Patah tulang berbentuk garis lurus pada tonjolan tulang di bagian luar pergelangan kaki kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi JOHANES KRIS SUHARTANTO Als JOHAN mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ---------------
|
Sleman, 15 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199201182018011001
|
|