Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
710/Pid.B/2025/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. PARWANTO Bin HARJO WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 710/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7304/M.4.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARWANTO Bin HARJO WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY

Telp (0274) 868535, Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-370/Slmn/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

PARWANTO Bin HARJO WIYONO

 

Tempat lahir

:

Gunung Kidul

 

Umur / Tgl. Lahir

:

47 Tahun/ 05 Setember 1978

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Bungmanis RT.04/RW.05, Pucanganom, Rongkop, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

 

B.

PENAHANAN  :

  1.  

Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

 

 

Ditangkap Oleh Penyidik

:

15 Oktober 2025 s/d 16 Oktober 2025 

  1.  

Riwayat Penahanan

 

 

 

2.1 Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025 

 

2.2 Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Sejak

:

Pertama 05 November 2025  s/d 24 November 2025 

Kedua 25 November 2025  s/d 14 Desember 2025 

 

2.3 Penahanan oleh JPU

:

08 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025

 

 

 

 

 

 

C.    DAKWAAN           :

        PERTAMA

        -----------Bahwa terdakwa PARWANTO Bin HARJO WIYONO pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Gg. Buntu yang beralamat di Jl. Kamboja, Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa PARWANTO Bin HARJO WIYONO datang ke rumah Kost saksi PARTINI, dan terdakwa melihat saksi JOHANES KRIS SUHARTANTO Als JOHAN berada di tempat tersebut sedang menunggu saksi PARTINI. Melihat hal tersebut terdakwa emosi dan langsung mengambil Helm yang dipakai oleh terdakwa  dan mendekati saksi JOHAN dan langsung memukulkan helm ke arah saksi JOHAN. Selanjutnya terdakwa memukul saksi JOHAN dengan menggunakan tangan kosong kearah Kepala dan Wajah saksi JOHAN hingga terjatuh. Setelah kejadian tersebut, terdakwa dilerai oleh saksi PARTINI dan warga kost setempat, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 3139/VR.025/RM/XI/2025 Rumah Sakit Bethesda tanggal 11 November 2025, yang ditandatangani dr. Yustina Kristiyarini selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Edy Wibowo, Sp.M(K),MPH selaku Direktur RS Bethesda Yogyakarta, telah dilakukan pemeriksaan atas nama JOHANES KRIS SUHARTANTO pada tanggal 28 September 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan:

Tim medis sudah melakukan pemeriksaan, perawatan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RS Bethesda Yogyakarta terhadap seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun, pada tanggal dua puluh delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, pukul dua puluh tiga lebih tujuh belas menit menit sampai dengan pukul dua puluh tiga lebih tiga puluh dua menit Waktu Indonesia Barat pasien diperbolehkan pulang.

Pada pemeriksaan ditemukan :

  • Bengkak pada bawah mata kanan.
  • Patah tulang berbentuk garis lurus pada tonjolan tulang di bagian luar pergelangan kaki kiri.

Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi JOHANES KRIS SUHARTANTO Als JOHAN mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ---------------

ATAU

 

        -----------Bahwa terdakwa PARWANTO Bin HARJO WIYONO pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Gg. Buntu yang beralamat di Jl. Kamboja, Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa PARWANTO Bin HARJO WIYONO datang ke rumah Kost saksi PARTINI, dan terdakwa melihat saksi JOHANES KRIS SUHARTANTO Als JOHAN berada di tempat tersebut sedang menunggu saksi PARTINI. Melihat hal tersebut terdakwa emosi dan langsung mengambil Helm yang dipakai oleh terdakwa  dan mendekati saksi JOHAN dan langsung memukulkan helm ke arah saksi JOHAN. Selanjutnya terdakwa memukul saksi JOHAN dengan menggunakan tangan kosong kearah Kepala dan Wajah saksi JOHAN hingga terjatuh. Setelah kejadian tersebut, terdakwa dilerai oleh saksi PARTINI dan warga kost setempat, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 3139/VR.025/RM/XI/2025 Rumah Sakit Bethesda tanggal 11 November 2025, yang ditandatangani dr. Yustina Kristiyarini selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Edy Wibowo, Sp.M(K),MPH selaku Direktur RS Bethesda Yogyakarta, telah dilakukan pemeriksaan atas nama JOHANES KRIS SUHARTANTO pada tanggal 28 September 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan:

Tim medis sudah melakukan pemeriksaan, perawatan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RS Bethesda Yogyakarta terhadap seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun, pada tanggal dua puluh delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, pukul dua puluh tiga lebih tujuh belas menit menit sampai dengan pukul dua puluh tiga lebih tiga puluh dua menit Waktu Indonesia Barat pasien diperbolehkan pulang.

Pada pemeriksaan ditemukan :

  • Bengkak pada bawah mata kanan.
  • Patah tulang berbentuk garis lurus pada tonjolan tulang di bagian luar pergelangan kaki kiri.

Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi JOHANES KRIS SUHARTANTO Als JOHAN mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ---------------

 

Sleman, 15 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199201182018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA