| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572
Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-257/Slmn/Enz.2/12/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : SIGIT RIYANTO alias BENDOL Bin SUKIMIN
Tempat lahir : Gunungkidul
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 09 Mei 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat :
- Alamat KTP : Pakel, RT 001/RW 002, Kal. Tepus, Kap.
Tepus, Kab. Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
- Alamat Tempat Tinggal : Modinan, Kal. Banyuraden, Kap.
Gamping, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SMP
- Penahanan :
Ditahan oleh Penyidik : Tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 02 November 2025
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Tanggal 03 November 2025 s/d 12 Desember 2025
Ditahan oleh Penuntut Umum : Tanggal 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025
Bahwa Terdakwa SIGIT RIYANTO alias BENDOL Bin SUKIMIN pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Mislam Bin Arjo Sumadi (Alm) yang beralamat di Turgo, RT 003 / RW 002, Kal. Purwobinangun, Kap. Pakem, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sudah dibayar lunas kepada Sdr. Riyan (belum tertangkap) dengan mekanisme COD di sebelah barat Pasar Godean, Kap. Godean, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta.
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menjual 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl kepada Saksi Mislam Bin Arjo Sumadi (Alm) di rumah saksi Mislam yang beralamat di Turgo, RT 003 / RW 002, Kal. Purwobinangun, Kap. Pakem, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas.
- Bahwa Terdakwa telah juga mengkonsumsi 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl dan terhadap 90 (sembilan puluh) butir pil Trihexyphenidyl sisanya disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Dunhill.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Rumah Saksi Mislam Bin Arjo Sumadi (Alm) yang beralamat di Turgo, RT 003 / RW 002, Kal. Purwobinangun, Kap. Pakem, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, Terdakwa ditangkap oleh 8 (delapan) orang Petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman yang diikuti interogasi dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill yang berisi 90 (Sembilan puluh) butir pil Trihexyphenidyl yang ditemukan petugas di saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa, yang kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang mempunyai izin dari Instansi terkait, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0070 tanggal 15 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Niken Kencono Prabaningdyah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sampel tablet warna putih dengan penandaan “Y” pada salah satu sisinya dan pada sisi yang lain, mengandung Trihexyphenidyl, yang termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.
----Perbuatan Terdakwa SIGIT RIYANTO alias BENDOL Bin SUKIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------
|
|
Sleman, 11 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
ERICA NORMASARI, SH.
JAKSA MADYA
|