| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara sah Perubahan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 34004/1988/F yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 25 Juli 1988 yang semula tertulis SIGIT HARTANA menjadi SIGIT HARTONO, sebagaimana yang tertulis pada Dokumen Pemohon lainnya, yaitu:
- Kartu Keluarga No. 3404070502058253 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 08 Juni 2021,
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3404072905650002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 18 Oktober 2016.
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |