Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
358/Pdt.P/2025/PN Smn SIGIT HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 358/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIGIT HARTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan secara sah Perubahan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 34004/1988/F yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 25 Juli 1988 yang semula tertulis SIGIT HARTANA menjadi SIGIT HARTONO, sebagaimana yang tertulis pada Dokumen Pemohon lainnya, yaitu:
  1. Kartu Keluarga No. 3404070502058253 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 08 Juni 2021,
  2. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3404072905650002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 18 Oktober 2016.
    1. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak