Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
131/Pid.B/2025/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | HERONIMUS MANAIY Als RONI Anak dari URBANUS WAIPE TOKIYO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 131/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1359/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum | |||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-89/Slmn/Eoh.2/03/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
PENAHANAN :
DAKWAAN : Bahwa terdakwa HERONIMUS MANAIY Als RONI Anak dari URBANUS WAIPE TOKIYO, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Warung Madura, Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Kec. Depok Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa bersama dengan temannya datang di Warung Madura yang beralamat di Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Kec. Depok Kab. Sleman, kemudian teman terdakwa menanyakan kepada saksi korban WAHIDIN “ BANG HUTANG BENSIN 1 LITER, JAMINANNYA HANDPHONE kemudian oleh saksi korban dijawab POM SAYA AGAK EROR BANG, YA DICOBA DULU BARANG KALI BISA, tidak lama kemudian terdakwa langsung memukul pom bensin tersebut, kemudian saksi korban keluar dari warung, tidak lama kemudian terdakwa langsung memukul kearah saksi korban beberapa kali akan tetapi dapat ditangkis oleh saksi korban, selanjutnya teman dari terdakwa mencoba melarai atau menjauhkan terdakwa dari saksi korban, namun tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban mengenai bagian jidat/kening saksi korban sampai mengeluarkan darah, atas kejadian tersebut kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib. Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa HERONIMUS MANAIY Als RONI Anak dari URBANUS WAIPE TOKIYO tersebut saksi korban WAHIDIN mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, Nomor : VER / 3 / II / 2025, tanggal 18 Februari 2025, dengan pasien an. WAHIDIN nomor rekam medis 00293998 ,yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Medis dr. Muhammad Yusuf Arrozi, M.Sc.,Sp.FM. KESIMPULAN : 4. Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada dahi dan ditemukan luka memar pada dahi akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |