Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.Bth/2024/PN Smn Ny. DWI RUSMIYATI AGUSTIN, S.E 1.Tn. H. SOFAN , S. E
2.Tn. YURI ANDRIAN, S. AB
3.Tn. YAN PITOYO, S.T
4.Tn. FREDY SETIAWAN
5.PT. BPR DANAGUNG ABADI
6.6. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.Bth/2024/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. DWI RUSMIYATI AGUSTIN, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITA DAMAYANTI ONINGTYAS . SHNy. DWI RUSMIYATI AGUSTIN, S.E
Tergugat
NoNama
1Tn. H. SOFAN , S. E
2Tn. YURI ANDRIAN, S. AB
3Tn. YAN PITOYO, S.T
4Tn. FREDY SETIAWAN
5PT. BPR DANAGUNG ABADI
66. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Memerintahkan TERLAWAN V dan TERLAWAN VI  untuk menangguhkan LELANG   Tanah Pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terurai dalam SHM Nomor : 03751/ Sariharjo, Surat Ukur Nomor : 00259/Sariharjo 1998 , 31 Agustus 1998 , Luas 357m2 , tercatat atas nama Terlawan I (Sofan BSc) , terletak di Sariharjo , kecamatan Ngaglik , Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta, sampai adanya kepastian Hukum yang mengikat.

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar .

 

  1. Menyatakan bahwa Tanah Obyek sengketa yaitu  Tanah Pekarangan dan  bangunan sebagaimana terurai dalam SHM Nomor : 03751/ Sariharjo, Surat Ukur Nomor : 00259/Sariharjo 1998 , 31 Agustus 1998 , Luas 357m2 , tercatat atas nama Terlawan I (Sofan BSc) , terletak di Sariharjo , kecamatan Ngaglik , Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta ,  Dengan batas -batas :

Sebelah Barat : Jalan

Sebelah Timur : Rumah

Sebelah Utara : Pekarangan

Sebelah Selatan : Jalan

merupakan hak pelawan atas pemberian Terlawan I, II , III, dan IV serta Almarhum Hj. Ny. Suryati .

 

 

  1. Menyatakan secara hukum Pelawan berhak atas tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya  yang terurai dalam SHM Nomor : 03751/ Sariharjo, Surat Ukur Nomor : 00259/Sariharjo 1998 , 31 Agustus 1998 , Luas 357m2 , tercatat atas nama Terlawan I (Sofan BSc) , terletak di Sariharjo , kecamatan Ngaglik , Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta . Dengan batas -batas :

Sebelah Barat : Jalan

Sebelah Timur : Rumah

Sebelah Utara : Pekarangan

Sebelah Selatan : Jalan

 

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Terlawan I , II , III, dan IV  serta Almarhumah Ny. Hj Suryati (semasa hidupnya)  yang menjadikan tanah Obyek sengketa sebagai Jaminan utang pada Terlawan V (PT BPR DANAGUNG ABADI) tanpa seizin dan sepengetahuan Pelawan dikaulifikasikan perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Pelawan.

 

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Terlawan V dengan perantaraan Terlawan  VI yang akan melelang tanah Obyek sengketa dibawah harga wajar sehingga sangat merugikan Pelawan dan Terlawan I maka dapat  dikualifikasikan Perbuatan Melawan hukum dan merugikan Pelawan dan Terlawan I.

 

  1. Menyatakan secara Hukum harga Limit yang ditentukan oleh Terlawan V harus dibatalkan karena sangat merugikan Pelawan maupun Terlawan I .

 

  1. Menyatakan BATAL  Lelang  terhadap tanah Obyek sengketa yang akan dilaksanakan  pada tanggal 30 juli 2024 oleh Terlawan V melalui Terlawan VI  sampai adanya kepastian hukum;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini  dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uitvoesrbaar Bij Vooraad ) terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun;  

 

  1. Menghukum kepada Terlawan I,II III, IV , V , dan VI  (Para Terlawan) secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan  yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Acquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak