Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2025/PN Smn 1.PONINTEN
2.SITI ADIBAH
3.YATINI
4.Muh.SUBADI
5.SURANTO
6.UYYUN KHIFTI AJDAR
7.FUAZ AHMAD AJDAR
8.DYNY NAYLY AJDAR
9.TAFIS ALI AJDAR
10.AFUZA AJDAR
11.UFIYA AJDAR
12.SUNAR MARTINATUN,S.Pd
1.Umiyati
2.Aris Wandawa
3.Risti Widarti
4.Herly Nurwisjamta
5.Sofia Fariani
6.Writa Tustaminingdyah, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONINTEN
2SITI ADIBAH
3YATINI
4Muh.SUBADI
5SURANTO
6UYYUN KHIFTI AJDAR
7FUAZ AHMAD AJDAR
8DYNY NAYLY AJDAR
9TAFIS ALI AJDAR
10AFUZA AJDAR
11UFIYA AJDAR
12SUNAR MARTINATUN,S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Taufiq KurniawanPONINTEN
2Aditya Taufiq KurniawanSUNAR MARTINATUN,S.Pd
3Aditya Taufiq KurniawanUFIYA AJDAR
4Aditya Taufiq KurniawanAFUZA AJDAR
5Aditya Taufiq KurniawanTAFIS ALI AJDAR
6Aditya Taufiq KurniawanDYNY NAYLY AJDAR
7Aditya Taufiq KurniawanFUAZ AHMAD AJDAR
8Aditya Taufiq KurniawanUYYUN KHIFTI AJDAR
9Aditya Taufiq KurniawanSURANTO
10Aditya Taufiq KurniawanMuh.SUBADI
11Aditya Taufiq KurniawanYATINI
12Aditya Taufiq KurniawanSITI ADIBAH
Tergugat
NoNama
1Umiyati
2Aris Wandawa
3Risti Widarti
4Herly Nurwisjamta
5Sofia Fariani
6Writa Tustaminingdyah, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Kalurahan Wedomartani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum tanah Letter C No.363 Persil 91.C Kelas P.IV atas nama Marta Utama milik Para Penggugat dan dikembalikan kepada Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Letter C No.290 persil 91c atas nama Suwarno tidak sah secara hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret letter c No.290 persil 91c atas nama Suwarno;

 

  1. Menyatakan Tergugat I – Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat sehubungan atas penguasaan dan mendirikan bangunan diatas tanah obyek sengketa;

 

  1. Menghukum Tergugat I – Tergugat VI untuk segera membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa dan mengeluarkan serta membersihkan material hasil pembongkaran bangunan dari obyek sengketa;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I – Tergugat VI atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I – Tergugat VI untuk menyerahkan terhadap Para Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa yang dikuasainya;

 

  1. Menuntut putusan serta merta atas dasar sengketa bezit atau kedudukan berkuasa;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk membantu proses konversi Letter C No.363 Persil 91.C Kelas P.IV atas nama Marta Utama ke Sertifikat Hak Milik dengan atas nama Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I – Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari selain memenuhi Putusan ini ;

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sleman terhadap obyek sengketa sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat I – Tergugat VI ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaarbij vorraad) ;-

 

  1. Membebankan biaya perkara yang yang timbul kepada Tergugat I – Tergugat VI;

 

 

SUBSIDER:

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dari peradilan yang benar dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak