Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Smn 1.Surtiningsih
2.Rini Handayani
3.Irfan Prananda Yudistira
4.Satria Imam Prasojo
5.Pratiwi Ayudya Maharini
5.Rari Inan Achda
6.Arifatul Istiqomah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Surtiningsih
2Rini Handayani
3Irfan Prananda Yudistira
4Satria Imam Prasojo
5Pratiwi Ayudya Maharini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bibianus Hengky Widhi AntoroSurtiningsih
2Bibianus Hengky Widhi AntoroRini Handayani
3Bibianus Hengky Widhi AntoroIrfan Prananda Yudistira
4Bibianus Hengky Widhi AntoroSatria Imam Prasojo
5Bibianus Hengky Widhi AntoroPratiwi Ayudya Maharini
Tergugat
NoNama
1Rari Inan Achda
2Arifatul Istiqomah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Aloysius Yossi Ariwibowo, S.T., S.H., M.Kn.
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Karangwaru Pratama
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R : 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 05 April 2024 untuk kegiatan usaha  Villa/Cottage yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Para Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para Penggugat berhak memiliki atas seluruh bangunan Villa/Cottage yang berdiri di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01152/Purwobinangun atas nama Surtiningsih dan Hartono serta barang-barang bergerak atau inventarisasi lainnya;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh bangunan villa/cottage yang dibangun oleh Para Tergugat di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01152/Purwobinangun atas nama Surtiningsih dan Hartono kepada Para Penggugat;
  5. Menyatakan batal Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 05 April 2024 untuk kegiatan usaha Villa/Cottage yang disekapati dan ditandatangani oleh Para Penggugat dan Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian materiil yang telah dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 207.900.000,00 (dua ratus tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

  •  
  •  

Dasar Perhitungan

Jumlah (Rp)

  1.  

Pendapatan harian tipe kamar Karra Cottage

Rp. 430.000,- (weekdays) + Rp. 480.000,- (weekend)

  1.  
  1.  

Pendapatan harian tipe kamar Karra Glampcamp

Rp. 350.000,- (weekdays) + Rp. 390.000,- (weekend)

  1.  
  1.  

Total pendapatan harian

Rp. 910.000,- + Rp. 740.000,-

  1.  
  1.  

Total pendapatan bulanan

Rp. 1.650.000,- x 30 hari

  1.  
  1.  

Total pendapatan selama 21 bulan

Rp. 49.500.000 x 21 bulan

  1.  
  1.  

Hak keuntungan Para Penggugat (20%)

20% x Rp. 1.039.500.000,-

  1.  

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya, yaitu sebesar 6% x Rp 207.900.000,00 (dua ratus tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) = Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menyatakan sah dan berlakunya sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek bangunan villa/cottage beserta seluruh benda bergerak maupun tidak bergerak yang melekat padanya di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01152/Purwobinangun atas nama Surtiningsih dan Hartono, serta menyatakan sita tersebut berubah menjadi sita eksekusi setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang akan menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak