| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/Slmn/Eoh.2/01/2026
- TERDAKWA :
Nama Lengkap : DIMAS BAGUS NOVIANTO Bin AGUS SUSANTO.
Tempat Lahir : Yogyakarta
Umur/Tgl. Lahir : 18 Tahun/18 November 1997.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Demangan GK I/55, RT.014/RW.004, Demangan, Gondokusuman, Kota
Yogyakarta.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SMA (Lulus).
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 01 Desember 2025 s/d tanggal 20 Desember 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d tanggal 29 Januari 2026.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 8 Februari 2026
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa DIMAS BAGUS NOVIANTO Bin AGUS SUSANTO, pada hari Kamis tanggal. 27 November 2025 sekitar pukul. 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perum Parkir Timur Masjid Kampus UGM, Bulaksumur, Caturtunggal Depok Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
-
-
- Bahwa awalnya dalam bulan November tahun 2025, terdakwa ingin memiliki sepeda motor karena untuk menunjang transportasi terdakwa sehari-hari dan lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, terdakwa berniat untuk ke rumah pacar terdakwa di daerah Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman dan lalu masih dalam hari itu sekitar jam 06.00 Wib, saat terdakwa melewati Masjid Kampus UGM di Bulaksumur Caturtunggal Depok Sleman dan lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1B02N4N nomor polisi : B-5696-GHM warna biru tahun 2023 yang berada di Perum Parkir Timur Masjid Kampus UGM, Bulaksumur, Caturtunggal Depok Sleman dan sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1B02N4N nomor polisi : B-5696-GHM warna biru tahun 2023 tersebut dan terdakwa tidak menggunakan alat bantu dan lalu terdakwa memesan ojek online MAXIM untuk membantu terdakwa menyetep sepeda motor tersebut dari Masjid Kampus UGM tersebut ke tukang kunci di daerah Jl. Demangan Baru untuk membuatkan kunci sepeda motor tersebut dengan tujuan agar dapat menyalakan mesin sepeda motor dan lalu terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk transportasi kehidupan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya masih dalam November 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Bulak Sumur, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat / Type H1B02N41L0 A/T warna Hitam tahun 2022 No.Pol.: E 4321 DS dengan No Rangka : MH1JM8122NK215490 No Mesin : JM81E2218926 An. STNK : An.ICIH AYASIH Almt. Gg.Olahraga No.157 Rt.10 Rw.03 Klayan Gunungjati Cirebon Jawa Barat..
- 1 (satu) potong jaket bahan jeans warna biru.
- 1 (satu) Buah Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam.
-
- Bahwa barang-barang milik saksi DINI NURFADILLAH yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa DIMAS BAGUS NOVIANTO Bin AGUS SUSANTO, pada hari Kamis tanggal. 27 November 2025 sekitar pukul. 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perum Parkir Timur Masjid Kampus UGM, Bulaksumur, Caturtunggal Depok Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain dari milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-
-
- Bahwa awalnya dalam bulan November tahun 2025, terdakwa ingin memiliki sepeda motor karena untuk menunjang transportasi terdakwa sehari-hari dan lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, terdakwa berniat untuk ke rumah pacar terdakwa di daerah Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman dan lalu masih dalam hari itu sekitar jam 06.00 Wib, saat terdakwa melewati Masjid Kampus UGM di Bulaksumur Caturtunggal Depok Sleman dan lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1B02N4N nomor polisi : B-5696-GHM warna biru tahun 2023 yang berada di Perum Parkir Timur Masjid Kampus UGM, Bulaksumur, Caturtunggal Depok Sleman dan sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1B02N4N nomor polisi : B-5696-GHM warna biru tahun 2023 tersebut dan terdakwa tidak menggunakan alat bantu dan lalu terdakwa memesan ojek online MAXIM untuk membantu terdakwa menyetep sepeda motor tersebut dari Masjid Kampus UGM tersebut ke tukang kunci di daerah Jl. Demangan Baru untuk membuatkan kunci sepeda motor tersebut dengan tujuan agar dapat menyalakan mesin sepeda motor dan lalu terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk transportasi kehidupan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya masih dalam November 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Bulak Sumur, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat / Type H1B02N41L0 A/T warna Hitam tahun 2022 No.Pol.: E 4321 DS dengan No Rangka : MH1JM8122NK215490 No Mesin : JM81E2218926 An. STNK : An.ICIH AYASIH Almt. Gg.Olahraga No.157 Rt.10 Rw.03 Klayan Gunungjati Cirebon Jawa Barat..
- 1 (satu) potong jaket bahan jeans warna biru.
- 1 (satu) Buah Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam.
-
- Bahwa barang-barang milik saksi DINI NURFADILLAH yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------
Sleman, 21 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
EUIS RATNAWATI, S.H.MH.
JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.
|