Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Smn 1.Murjiono
2.MURSIDI
3.Fadlillah
1.Badrus Sholeh
2.Eko Suhargono
3.Sigit Suryanto
4.BPR JADI MANUNGGAL ABADI
5.IMARAH FAHMI QUTHUBMURADTUSYUMUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murjiono
2MURSIDI
3Fadlillah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badrus Sholeh
2Eko Suhargono
3Sigit Suryanto
4BPR JADI MANUNGGAL ABADI
5IMARAH FAHMI QUTHUBMURADTUSYUMUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat I, II dan III seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan jual beli Pertama  antara MURJIONO/Penggugat II dan MURSIDI /Penggugat III dengan  FADLILLAH/Penggugat I adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Hj.SUTARTI alm. dan SIGIT SURYANTO/Tergugat III adalah Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi (ingkar jani).
  5. Menyatakan Jual beli ke-dua antara FADLILLAH/Penggugat I dengan Hj.SUTARTI  adalah batal demi hukum, karena  si pembeli tidak memenuhi janji dan kewajibannya untuk membayar lunas harga pembeliannya ( wanprestasi/ingkar janji )
  6. Menyatakan  jual beli ke-tiga dan ke-empat  dalam perkara ini adalah jual beli yang batal  demi hukum/cacat hukum/ tidak sah menurut hukum.
  7. Menyatakan sah menurut hukum  FADLILLAH/Penggugat I  adalah pemilik satu-satunya tanah obyek sengketa tersebut dalam perkara ini.
  8. Menyatakan  tanah obyek sengketa tersebut agar supaya dikembalikan / diserahkan kepada FADLILLAH/Penggugat I sebagai pembeli pertama yang sah, secara sukarela dalam keadaan utuh, baik dan tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan alat negara.
  9. Menyatakan untuk proses baliknamanya Kepada FADLILLAH/Penggugat I dan tidak perlu minta persetujuan/minta tanda tangan dengan pihak –pihak yang terkait dalam  perkara ini.
  10. Menyatakan upaya hukum Penggugat I dalam perkara ini dapat menghentikan permohonan ekskusi pengosongan tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut yang dilakukan oleh Pemenang lelang/Tergugat V sampai putusan ini inkrah/mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan Sertifikat  tanah  sawah obyek sengketa tersebut atas nama Tergugat V  tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag)  dalam perkara ini.
  13. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat I dan II dan siapa saja yang terkait dengan putusan dalam perkara ini wajib/harus tunduk dan taat untuk melaksanakannya.
  14. Menghukum SIGIT SURYANTO/Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat  lain, maka Mohon    

putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak