| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-83/Slmn/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ACHMAD NUR ROCHIM Bin DWI WAHYU WIDODO
Jepara
29 Th / 03 Septembar 1997
Laki - Laki
Indonesia
Jl Pemuda No 89 Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
Islam
Swasta
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan Tanggal 12 Maret 2026.
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan, Sejak Tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan Tanggal 21 April 2026
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 20 April 2026 sampai dengan tanggal 09 Mei 2026.
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ACHMAD NUR ROCHIM Bin DWI WAHYU WIDODO pada hari selasa 20 Januari 2026 sekitar 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada Tahun 2026 bertempat Jl Kos Kossi Putih Abu Dlingo raya No 01 Ngawen Rt 007 Rw 051 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal ketika saksi Jerry Radya Putra pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 jam 11.00 wib berkenalanan dengan Terdakwa melalui aplikasi Walla kemudian saling tukar nomor whatssap dan dilanjutkan komunikasi melalui WA hingga akhirnya janjian bertemu di kos saksi Jerry Radya Putra di Jl Kos Kossi Putih Abu Dlingo raya No 01 Ngawen Rt 007 Rw 051 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sekira jam 15.30 wib kemudian saksi Jerry Radya Putra dan Terdakwa minum minuman keras (Alkohol) dalam kamar hingga jam 16.30 wib sampai saksi Jerry Radya Putra tertidur.
- Bahwa sekira pukul 17.00 wib pada saat saksi Jerry Radya Putra sedang tertidur, Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi Jerry Radya Putra yang berada didalam tas berserta STNK tanpa ijin kemudian Terdakwa menuju ke parkiran sepeda motor menyalahkan sepeda motor kemudian membawa pergi 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX 155 warna hitam tahun 2022 No.Pol. : AA-3735-ABB milik saksi Jerry Radya Putra.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX 155 warna hitam tahun 2022 No.Pol. : AA-3735-ABB milik saksi Jerry Radya Putra adalah untuk dimiliki dan dijual.
- Bahwa setelah mengambil 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX 155 warna hitam tahun 2022 No.Pol. : AA-3735-ABB membawa daerah Bangsri Jepara jawa tengah dan sepeda motor dijual kepada sdr. RISTANTO (DPO) seharga RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli HP merk Realmi Note 70 warna hitam seharga Rp. 1.999.000,- dan 1 untai gelang emas seberat 1 gram Rp. 1.400.000.- dan 1 untai kalung imitasi seberat 19 gram seharga Rp. 300.000.- serta sisa uang tunai sebesar Rp. 855.000.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Jerry Radya Putra mengalami kerugian Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----
|
|
Sleman, 04 Mei 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|