Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH ACHMAD NUR ROCHIM Bin DWI WAHYU WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2571/M.4.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD NUR ROCHIM Bin DWI WAHYU WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-83/Slmn/Eoh.2/04/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

 

:

 

:

:

:

:

 

:

 

:

:

 

ACHMAD NUR ROCHIM Bin DWI WAHYU WIDODO

Jepara

 29 Th / 03 Septembar 1997

Laki - Laki

Indonesia

 

Jl Pemuda No 89 Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Provinsi  Jawa Tengah

Islam

Swasta

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik       : Rutan, Sejak Tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan Tanggal 12 Maret  2026.
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum            : Rutan, Sejak Tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan Tanggal 21 April 2026
  • Penuntut Umum       : Rutan sejak tanggal 20 April 2026 sampai dengan tanggal 09 Mei 2026.

 

  1. DAKWAAN

 

            Bahwa Terdakwa ACHMAD NUR ROCHIM Bin DWI WAHYU WIDODO  pada hari selasa 20 Januari 2026 sekitar 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada Tahun 2026 bertempat  Jl Kos Kossi Putih Abu Dlingo raya No 01 Ngawen Rt 007 Rw 051 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal ketika saksi Jerry Radya Putra  pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 jam 11.00 wib berkenalanan dengan Terdakwa melalui aplikasi Walla kemudian saling tukar nomor whatssap dan dilanjutkan komunikasi melalui WA hingga akhirnya  janjian bertemu di kos saksi Jerry Radya Putra di Jl Kos Kossi Putih Abu Dlingo raya No 01 Ngawen Rt 007 Rw 051 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman sekira jam 15.30 wib kemudian saksi Jerry Radya Putra   dan Terdakwa minum minuman keras (Alkohol) dalam kamar hingga jam 16.30 wib sampai saksi Jerry Radya Putra   tertidur.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 wib pada saat saksi Jerry Radya Putra  sedang tertidur, Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi Jerry Radya Putra   yang berada didalam tas berserta STNK tanpa ijin kemudian Terdakwa menuju ke parkiran sepeda motor menyalahkan sepeda motor kemudian membawa pergi 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX 155 warna   hitam tahun 2022  No.Pol. : AA-3735-ABB milik saksi Jerry Radya Putra.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX 155 warna   hitam tahun 2022  No.Pol. : AA-3735-ABB milik saksi Jerry Radya Putra adalah untuk dimiliki dan dijual.
  • Bahwa setelah mengambil 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX 155 warna   hitam tahun 2022  No.Pol. : AA-3735-ABB membawa daerah Bangsri Jepara jawa tengah dan sepeda motor dijual kepada  sdr. RISTANTO (DPO) seharga RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli HP merk Realmi Note 70 warna hitam seharga Rp. 1.999.000,- dan 1 untai gelang emas seberat 1 gram Rp. 1.400.000.- dan 1 untai kalung imitasi seberat 19 gram seharga Rp. 300.000.- serta sisa uang tunai sebesar Rp. 855.000.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Jerry Radya Putra mengalami kerugian Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

 

                                               

                    Sleman,  04 Mei 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H 

    Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya