Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa alm. PUJA SUYATNA telah meninggal dunia di Slemanpada tanggal 04 Agustus 2000, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 473/AMB/VI/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Ambarketawang tertanggal 12 Juni 2024;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |