Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
222/Pid.Sus/2025/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 222/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2500/M.4.11/Enz.2/06/2025 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P- 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-66/Slmn/Enz.2/05/2025
Nama lengkap : RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI. Tempat lahir : Klaten. Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 01 Juni 2003. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : - Sambirejo Rt 008 Rw 003 Barukan, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah ( alamat KTP ).
A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh harian lepas. (Kurir Shopee) Pendidikan : SMP.
KESATU Pertama : Bahwa terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI ( selanjutnya disebut Terdakwa ) bersama-sama dengan seseorang yang tidak dikenal / Bos Terdakwa yang memiliki nomor WA +66830230549 ( DPO ) dan saksi MOCH SOLEH alias GOTEM ( disidangkan dalam perkara terpisah ) pada hari hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2025 bertempat di terminal Prambanan, Jl. Raya Solo – Yogyakarta Dusun Kranggan, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara Terdakwa memesan melalui Instagram ke akun atas nama Popo6666 sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran secara transfer melalui nomor rekening BRI, setelah transfer nominal tersebut kemudian alamat peletakan / maps turun didaerah Kalasan / traffic light Bogem selanjutnya Terdakwa ambil barang tersebut lalu digunakan sebagian dirumah pelaku kemudian sisanya disimpan dirumah. Bahwa di rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa diinterogasi oleh Petugas Polisi Polda DIY mengenai kepemilikan narkotika yang lain, dan berdasarkan interogasi tersebut Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan kiriman paket shabu dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang memiliki nomor Hand Phone 66830230549 (DPO) melalui bus yang akan turun di terminal Prambanan, Jl. Raya Solo – Yogyakarta Dusun Kranggan, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Selanjutnya Petugas Polisi Polda DIY langsung membawa Terdakwa ke terminal Prambanan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat itu Terdakwa menghentikan bus TIVIDI, selanjutnya Petugas Polisi Polda DIY mengamankan kernetnya yaitu saksi BAGAS PRASETYO yang membawa paket atas nama IZAL yang ditujukan kepada RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI lalu paket dibuka dan setelah ditunjukkan kepada Terdakwa dibenarkan berisi shabu yang akan di edarkan di wilayah D.I.Yogyakarta, adapun paket yang dikirim tersebut berupa 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisi 39 (tiga puluh sembilan) lakban warna kuning yang diduga didalamnya berisi shabu dengan berat bruto 80 (delapan puluh) gram dan 72 ( tujuh puluh dua ) lakban warna biru yang diduga didalamnya berisi shabu dengan berat bruto 96,1 (Sembilan puluh enam koma satu) gram. Selanjutnya petugas Polda D.I.Yogyakarta mengamankan barang dari saksi BAGAS PRASETYO berupa :
Bahwa barang yang diakui milik saksi BAGAS PRASETYO hannya 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 5 warna biru dengan nomor panggil : 087837199229 saja, sedangkan lainya hanya titipan yang diserahkan kepada Terdakwa berbentuk paket dan untuk isinya saksi BAGAS PRASETYO tidak tahu.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Bantul dan Sleman pada bulan Februari 2025. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba tanggal 16 April 2025 telah dilakukan pemusnahan barang sitaan berupa : a. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 72 ( tujuh puluh dua ) lakban warna biru yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 96, 1 (Sembilan puluh enam koma satu) gram dan setelah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium dan disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan sebanyak 3 (tiga) lakban warna biru sehingga yang dimusnahkan sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) lakban warna biru yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 92,2 (sembilan puluh dua koma dua) gram. b. 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 39 (tiga puluh Sembilan) lakban warna kuning yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 80,0 (delapan puluh koma nol) gram dan setelah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium dan disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan sebanyak 3 (tiga) lakban warna kuning sehingga yang dimusnahkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) lakban warna kuning yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 76,3 (tujuh puluh enam koma tiga) gram. Adapun cara pemusnahan barang sitaan dengan cara sebagai berikut : Barang sitaan dengan jenis shabu dimasukkan ke toples bening yang berisi air kemudian diaduk sampai merata setelah itu hasil adukan didiamkan beberapa saat kemudian dibuang dengan cara dimasukkan kedalam closet kamar mandi lalu diberi pembersih lantai.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/62.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005263/T/03/2025 dan 005264/T/03/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti No. BB/62.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005263/T/03/2025 dengan berat semula 0,29 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,27 gram dan No. Kode Laboratorium 005264/T/03/2025 dengan berat semula 0,13 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,11 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
-------Perbuatan Terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU Kedua : Bahwa Terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI ( selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di rumah Terdakwa di dusun di Dusun Tempel RT 016 RW 006, Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara Terdakwa memesan melalui Instagram kepada seseorang yang tidak dikenal yang memiliki akun atas nama Popo6666 (DPO) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran secara transfer melalui nomor rekening BRI, setelah transfer nominal tersebut kemudian alamat peletakan / maps turun didaerah Kalasan / traffic light Bogem selanjutnya Terdakwa ambil barang tersebut lalu digunakan sebagian dirumah pelaku kemudian sisanya disimpan dirumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/62.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005262/T/03/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti No. BB/61.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005262/T/03/2025 dengan berat semula 0,15 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,13 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
--Perbuatan Terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
DAN KEDUA :
------ Bahwa terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI ( selanjutnya disebut Terdakwa ), pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 pada sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di dusun Tempel Rt 016 Rw 006 Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, setelah terdakwa mengambil shabu pesanannya melalui instagram sebanyak 0,50 (nol koma lima belas) gram didaerah Kalasan Sleman, Terdakwa langsung mengkonsumsi shabu tersebut. Adapun cara menggunakan narkotika jenis shabu tersebut yaitu Terdakwa menyiapkan botol plastik yang berisi air yang ujung tutupnya diberi lubang 2 lalu diberi sedotan plastik selanjutnya Terdakwa memasukkan sebagian shabu ke pipet kaca kemudian terdakwa sambungkan ke sedotan plastik kemudian Terdakwa bakar menggunakan korek api gas, selanjutnya Terdakwa menyedot melalui sedotan yang satu seperti orang merokok. Dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut Terdakwa langsung pergi ke rumah pacar Terdakwa di dusun Trowangsan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, dan pada saat itu pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 05.00WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa ia masih menyimpan shabu dirumahnya yang beralamat di Tempel Rt 016 Rw 006 Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan shabu seberat 0, 40 (nol koma empat puluh) gram dan alat hisab shabu. - Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi shabu yaitu untuk doping dalam bekerja dan yang Terdakwa rasakan setelah konsumsi shabu Terdakwa tidak mudah ngantuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/62.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005262/T/03/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti No. BB/61.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005262/T/03/2025 dengan berat semula 0,15 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,13 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini. - Bahwa berdasarkan hasil tes urin dari RS. BHAYANGKARA POLDA DIY No. LAB : L-281782 tanggal 15 Maret 2025 terhadap RIZAL HASBULLAH, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Nauroh Nadzhifa dan Dokter Penanggung Jawab dr. RETNO AMI S, M.Sc, sp.PK, dengan hasil pemeriksaan :
------- Perbuatan Terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI bersama dengan terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
Jaksa Penuntut Umum
Adinda Hapsari, SH Ajun Jaksa NIP. 199610222020122032 |
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |