Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2025/PN Smn BASARIA MARPAUNG, S.H. MUHAMMAD MUQOROBIN Als. ROBIN Alsn REVAN Bin ASMAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3285/M.4.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BASARIA MARPAUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUQOROBIN Als. ROBIN Alsn REVAN Bin ASMAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KJSNvKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. ParasamyaNomor 6 Beran,Tridadi,Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website :www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM -  177 /Slmn/Eoh.2/06/2025

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap        :  MUHAMMAD MUQOROBIN Als. ROBIN Alsn REVAN Bin

                                    ASMAWI (Alm)

Tempat lahir             :  Semarang.

Umur/Tgl lahir           :  37 Tahun  / 02 Juli 1986

Jenis Kelamin           :  Laki-laki     

Kebangsaan             :  Indonesia  

Tempat tanggal        : Jln. Sembungharjo Rt/Rw 05/06, Sembungharjo, Genuk, Kota

                                   Semarang, Jateng.

Agama                       :  Islam

Pekerjaan                  :  Sopir / Pengamen.

Pendidikan                :  SLTP tidak lulus.

 

 

B.        PENAHANAN TERDAKWA :       

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Kalasan sejak tanggal 29 April  2025 s/d  tanggal 18 Mei 2025;
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh JPU di Rutan Polsek Kalasan sejak tanggal  19 Mei  2025 s/d tanggal 27 Juni 2025;
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di Lapas Klas IIb Kab. Sleman sejak tanggal 25 Juni  2025  s/d tanggal 14 Juli  2025.

 

C.      DAKWAAN  :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MUQOROBIN Alias ROBIN Alias REVAN Bin ASMAWI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Degan di Utara lapangan Bayen, Ds. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Warung Degan di Utara lapangan Bayen, Ds. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, saat saksi korban NDARI PERWITASARI sedang melayani pembeli yang sedang ramai di Warung Degan miliknya, lalu menaruh 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna biru laut Imei 1:863180060801236, Imei 2 : 869180060801228 miliknya di dalam etalase tempat jualan lothek, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MUQOROBIN Alias ROBIN Alias REVAN Bin ASMAWI (Alm)  datang mengamen, dan saat melihat ada handphone di dalam etalase, kemudian timbul niatnya untuk mengambilnya, dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna biru laut Imei 1:863180060801236, Imei 2 : 869180060801228 tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan langsung memasukkannya ke dalam saku celananya dan langsung dibawa pergi,  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi koraban NDARI PERWITASARI, dengan maksud untuk dimiliki dan di pergunakan sebagai sarana komunikasi sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NDARI PERWITASARI mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna biru laut Imei 1:863180060801236, Imei 2 : 869180060801228 seharga Rp. 2.535.000 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----

 

Sleman,    09 Juli    2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BASARIA MARPAUNG, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya