| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara), dan Tergugat II (Emma Suryaningtyas), telah melakukan wanprestasi berupa tidak melaksanakan kewajiban untuk melunasi hutang kredit bank dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2508/Condongcatur, Surat Ukur nomor: 2130, tanggal 22 Februari 2025, seluas 1.544 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngringin/Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Berbatasan dengan Jalan Nangka dan
Berbatasan dengan Mushola Nur Islam
Sebelah Barat: Berbatasan dengan tanah milik Sihono dan
Berbatasan dengan tanah milik Agus Riyanto
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Jalan Ngringin Raya
Sebelah Timur: Berbatasan dengan tanah milik Sudaryanto
Arispranoto (H. Sudariyanto) dan Berbatasan
dengan tanah milik Pramudya
Tidak mengembalikan objek jaminan tersebut menjadi atas nama Sudaryanto Arispranoto (H. Sudariyanto) serta Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara) dan Tergugat II (Emma Suryaningtyas) tidak memberikan keuntungan 50% dari yang dijanjikan.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Subrogasi Nomor 05 tanggal 22 April 2015 beserta semua hak yang dialihkan di dalamnya, termasuk hak jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2508/Condongcatur, Surat Ukur nomor: 2130, tanggal 22 Februari 2025, seluas 1.544 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngringin/Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk beralih hak dan kewajiban dari atas nama Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara) menjadi atas nama Penggugat I (Sri Lestari), Penggugat II (Listyawati), dan waris pengganti Sigit Santoso yaitu Tergugat IV (Dinda Sabela Rahma Wisista) dan Tergugat V (Nina Fawwaz Damayanti);
- Menghukum Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara) dan Tergugat II (Emma Suryaningtyas) untuk melaksanakan balik nama kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2508/Condongcatur, Surat Ukur nomor: 2130, tanggal 22 Februari 2025, seluas 1.544 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngringin/Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dari atas nama Ronny Rahardi Indra Asmara (Tergugat I) menjadi atas nama Sri Lestari (Penggugat I), Listyawati (Penggugat II), serta ahli waris pengganti almarhum Sigit Santoso yaitu Dinda Sabela Rahma Wisista (Tergugat IV) dan Nina Fawwaz Damayanti (Tergugat V). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara/), dan Tergugat II (Emma Suryaningtyas) tidak melaksanakannya secara sukarela, maka Para Penggugat berhak dan berwenang melaksanakannya sendiri tanpa melibatkan Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara) dan Tergugat II (Emma Suryaningtyas) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman (Turut Tergugat) berdasarkan putusan perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman) untuk:
- Mencatat roya (pencoretan) Hak Tanggungan Nomar 6558/2010 pada Sertifikat Hak Milik Nomor 2508/Condongcatur, Surat Ukur nomor: 2130, tanggal 22 Februari 2025, seluas 1.544 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngringin/Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada buku tanah atas Hak Tanggungan Nomor: 6558/2010.
- Melaksanakan balik nama kepemilikan tanah di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2508/Condongcatur, Surat Ukur nomor: 2130, tanggal 22 Februari 2025, seluas 1.544 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngringin/Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dari atas nama Ronny Rahardi Indra Asmara (Tergugat I) menjadi atas nama Sri Lestari (Penggugat I), Listyawati (Penggugat II), dan ahli waris pengganti almarhum Sigit Santoso yaitu Dinda Sabela Rahma Wisista (Tergugat IV) dan Nina Fawwaz Damayanti (Tergugat V).
- Menghukum Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara), dan Tergugat II (Emma Suryaningtyas) untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil antara lain:
- Kerugian Nyata berupa pelunasan hutang di Bank CIMB Niaga sebesar Rp 2.275.176.286,- (dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);
- Kerugian Bunga Moratoir sebesar Rp 1.456.112.823,- (satu miliar empat ratus lima puluh enam juta seratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Para Penggugat;
Sehingga Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara), dan Tergugat II (Emma Suryaningtyas) berkewajiban membayar sebesar kerugian Materiil adalah sebesar Rp3.731.289.109,- (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan rupiah).
- Menghukum Tergugat I (Ronny Rahardi Indra Asmara), dan Tergugat II (Emma Suryaningtyas) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan kepada harta atas nama Tergugat II (Emma Suryaningtyas) sebagaimana terurai sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 4592 Surat Ukur Tanggal 28 April 2003 Nomor 01744/2003 Luas 90 m2 atas nama Emma Suryaningtyas yang terletak di Desa/Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi DIY, dikenal sebagai Rumah Warna Hijau Nomor 209 RT 3 RW 1 Turen KKN 54, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gedung Really Sport Center
Vectorlabs
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rumah Nomor 211
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Gang Boegenville
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
4593 atas nama Emma Suryaningtyas
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1969 Surat Ukur Tanggal 24 November 1995 Nomor 12.490/1995 Luas 1300 m?2; atas nama Emma Suryaningtyas yang terletak di Desa/Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi DIY, dikenal sebagai Gedung Really Sport Center Vectorlabs, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Kosong
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kost Putri Wijaya/Jalan
Tegal Turen
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan TK Tumbuh Kembang
Home Scholing dan Sertifikat Hak Milik Nomor
4592 atas nama Nyonya Emma Suryaningtyas
dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4593 atas nama
Nyonya Emma Suryaningtyas
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Kaliurang, Turen,
Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1153 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 2002 Nomor 00334/2002 Luas 1.775 m2 atas nama Emma Suryaningtyas yang terletak di Desa/Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Propinsi DIY, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Kosong/Kebun
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Kosong/Sungai
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan PDAM Darurat Merapi
Hargobinangun
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan setapak
- Memerintahkan agar terhadap seluruh aset atas nama Tergugat II (Emma Suryaningtyas) yang telah disita jaminan tersebut untuk dijual dengan cara pelelangan di muka umum guna membayar kewajiban ganti rugi sebagaimana dimaksud pada amar putusan ini yaitu:
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 4592 Surat Ukur Tanggal 28 April 2003 Nomor 01744/2003 Luas 90 m2 atas nama Emma Suryaningtyas yang terletak di Desa/Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi DIY, dikenal sebagai Rumah Warna Hijau Nomor 209 RT 3 RW 1 Turen KKN 54, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gedung Really Sport Center
Vectorlabs
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rumah Nomor 211
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Gang Boegenville
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
4593 atas nama Emma Suryaningtyas
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1969 Surat Ukur Tanggal 24 November 1995 Nomor 12.490/1995 Luas 1300 m?2; atas nama Emma Suryaningtyas yang terletak di Desa/Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi DIY, dikenal sebagai Gedung Really Sport Center Vectorlabs, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Kosong
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kost Putri Wijaya/Jalan
Tegal Turen
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan TK Tumbuh Kembang
Home Scholing dan Sertifikat Hak Milik Nomor
4592 atas nama Nyonya Emma Suryaningtyas
dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4593 atas nama
Nyonya Emma Suryaningtyas
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Kaliurang, Turen,
Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1153 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 2002 Nomor 00334/2002 Luas 1.775 m2 atas nama Emma Suryaningtyas yang terletak di Desa/Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Propinsi DIY, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Kosong/Kebun
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Kosong/Sungai
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan PDAM Darurat Merapi
Hargobinangun
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan setapak
Dan hasil penjualan melalui lelang tersebut akan dibagi rata dari tiap-tiap objek yang berhasil terjual untuk mengganti seluruh kerugian kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
- Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bano).
|