Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.Bth/2026/PN Smn 1.dr. MOHAMAD EKO CAHYANTO SpPD.FINASIM
2.Dr. FITRIANA dr., M.Sc.FM., Sp.KKLP
1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
2.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Semarang Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta (KPKNL Yogyakarta;KPKNL
3.ISTRI ARINI
4.Kepala Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Wilayah ATR/Pertanahan Daearah Istimewa Yogyakarta Cq. Kepala Kantor ATR/Pertanahan Kabupaten Sleman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 151/Pdt.Bth/2026/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. MOHAMAD EKO CAHYANTO SpPD.FINASIM
2Dr. FITRIANA dr., M.Sc.FM., Sp.KKLP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
2Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Semarang Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta (KPKNL Yogyakarta;KPKNL
3ISTRI ARINI
4Kepala Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Wilayah ATR/Pertanahan Daearah Istimewa Yogyakarta Cq. Kepala Kantor ATR/Pertanahan Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Bahwa menyatakan sebagai hukum bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa nilai limit lelang atas obyek hak tanggungan SHGB No. 01944 an. Mohamad Eko Cahyanto terletak di Desa Sendangadi, Kec.Mlati, Kab.Sleman, DIY adalah tidak sah, karena limit lelang terlampau jauh dari harga pasar wajar;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa pernbuatan penentuan nilai limit (Limit Lelang) yang terlampau dibawah harga pasar wajar atas obyek hak tanggungan yaitu sebidang tanah berikut bangunan SHGB No. 01944 an. Mohamad Eko Cahyanto terletak di Desa Sendangadi, Kec.Mlati, Kab.Sleman, DIY adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menentukan harga limit (Limit Lelang) atas obyek hak tanggunan dalam perkara ini dengan tidak layak dan terlampau dibawah harga pasar wajar;
  6. Menyatakan secara hukum Kutipan Risalah Lelang No.291/09.05/2025-01 tertanggal 29 September 2025 dengan nilai harga yang sama dengan nilai limit, yang dibawah harga pasar wajar dan tidak layak adalah tidak sah, dan batal secara hukum;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa SHGB No. 01944 an. ISTRI ARINI (Terlawan III) adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
  8. Menyatakan secara hukum Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Terlawan II telah membantu Terlawan I dalam melaksanakan eksekusi lelang atas tanah obyek sengketa dengan melawan hukum;
  9. Menyatakan secara hukum Terlawan III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Terlawan III telah membeli obyek hak tanggungan yang penentuan limit lelangnya cacat hukum;
  10. Menyatakan secara hukum tidak sah dan batal secara hukum pelaksanaan eksekusiĀ  lelang atas obyek sengketa oleh Terlawan II atas permohonan Terlawan I tanggal 29 September 2025;
  11. Menghukum para Terlawan untuk mengembalikan posisi obyek sengketa seperti semula, dan putusan ini dapat dipergunakan sebagai dasar pengembalian obyek sengketa kembali menjadi SHGB No. 01944 an. Mohamad Eko Cahyanto (Pelawan I);
  12. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Pelawan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terlawan I, sebesar sisa pembayaran kredit sebesar Rp. 2.807.571.481,71;
  13. Menyatakan secara hukum menunda pelaksanaan eksekusi riil (pengosongan) atas benda jaminan milik Para Pelawan SHGB No. 01944 an. Mohamad Eko Cahyanto, dalam perkara No.10/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Smn yang dimohonkan eksekusi riil oleh Pemohon (Pemenang lelang/Terlawan III), untuk waktu yang tidak ditentukan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  14. Menghukum Terlawan I, II, III dan Terlawan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  15. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak