Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Smn Evita Christin, S.H. SUWARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/Slmn/Eoh.2/02/2026

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                        :     SUWARNI

Tempat lahir                           :     Kulon Progo Umur/tanggal lahir                                        :     53 Th/20 April 1972 Jenis kelamin                                   :     Perempuan Kebangsaan/

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Pingit JT. I/322 Rt 016 Rw 004 Kel. Bumijo, Kec.  Jetis,

                                                     Kota  Yogyakarta

Agama                                    :     Islam

Pekerjaan                                :     Karyawan Swasta

Pendidikan                             :     Tidak Sekolah

  1. Penahanan :
    1. Riwayat Penahanan Terdakwa SUWARNI
      1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak                 :   31 Desember 2025 s/d 19 Januari 2026
      2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak     :    20 Januari 2026 s/d 28 Februari 2026
      3. Diperpanjang Oleh PN Sejak                 :    - s/d -
      4. Penahanan Oleh JPU Sejak                   :    26 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026
      5. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim        :    - s/d -
      6. Diperpanjang Oleh Ketua PN                :    - s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

Pertama

Bahwa terdakwa SUWARNI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yaitu sekira pada tahun 2024 dan sekira pada tahun 2025  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 sampai dengan pada tahun 2025, bertempat di kamar tidur rumah saksi korban Dra. Sofiatun Gudono, M.SI. AKT yang beralamat di  Jalan Gang Pandega Padma C6A, Purwosari Rt 003 Rw 059, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SUWARNI (selanjutnya disebut terdakwa) adalah asisten rumah tangga saksi korban Dra HJ Sofiatun Gudono, M.Si. AKT, (selanjutnya disebut saksi korban) yang bekerja sejak sekira tahun 2024 saat pemilu 2024, dengan pekerjaan yang dilakukan terdakwa diantaranya : bersih-bersih rumah, mencuci, mengepel dan lain-lain.
  • Bahwa  di tahun 2024 saat  terdakwa bekerja di rumah saksi Korban, terdakwa masuk ke kamar tidur saksi korban, saat itu saksi korban sedang berada di rumahnya dan saksi korban lupa mengunci pintu kamar karena terburu-buru pergi bersama-sama teman- temannya, selanjutnya terdakwa masuk kamar saksi korban lalu mengambil perhiasan emas yang tesimpan di dalam kantong plastik warna hitam (kresek) yang tersimpan

 

 

 

 

 

 

dalam laci meja rias kamar saksi korban, terdakwa mengambil beberapa perhiasan emas  dan logam emas diantaranya berupa : gelang, cincin, kalung, kemudian terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik yang terdakwa temukan di dalam kamar saksi korban  yang biasa untuk sampah kemudian terdakwa talikan lalu terdakwa bawa, kemudian terdakwa keluar dan mengunci pintu kamar  dan meletakkan di sofa depan TV, selanjutnya terdakwa membawa pergi perhiasan emas tersebut untuk disimpan.

 

  • Bahwa terdakwa menyimpan perhiasan emas milik saksi korban beberapa hari lalu menunggu terdakwa tenang kemudian terdakwa baru menggadaikan beberapa perhiasan emas tersebut ke PT Pegadaian Unit Monjali,  Agen gadai Pegadaian Tugu Kulon dan ada yang digadai di PT Pegadaian Unit Sentolo.

 

  • Bahwa kemudian pada sekira awal bulan di tahun 2025 (atau pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti yakni di Tahun 2025) terdakwa mengambil lagi logam emas dan beberapa perhiasan emas diantaranya jenis gelang, cincin, dan kalung, di kamar saksi korban di tempat yang sama dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama, terdakwa ambil beberapa perhiasan emas dan logam emas dalam tas kresek dalam laci meja rias milik saksi korban, selanjutnya terdakwa menyimpan dan membawa pergi  emas tersebut untuk disimpan dahulu, kemudian setelah terdakwa tenang baru terdakwa gadaikan  ke Pegadian Unit Monjali dan agen pegadaian Tugu Kulon.

 

  • Bahwa perhiasan emas dan logam mulia emas milik saksi korban yang terdakwa ambil di laci yang berada di dalam kamar saksi korban tersebut dari tahun 2024 sd 2025 diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 28.13/28.9 gram.
  2. 1 cincin model MT ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 7.13/6.6 gram.
  3. 1 cincin MT + gelang ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 3.51/3.3 gram.
  4. 1 anting sps ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 1.0/1.0 gram.
  5. 1 keping logam mulia 5 gram LM galeri 24  pegadaian  ditaksir logam mulia 24 karat berat 5.0/5.0 gram.
  6. 1 keping logam mulia 10 gram LM antam retro+sertifikat ditaksir logam mulia 24 karat berat 10.0/10.0 gram.
  7. 1 liontin kabah ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 8.4/8.4 gram.
  8. 1 kalung ulet ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 13.8/13.8 gram.
  9. 1 giwang paset ditaksir perhiasan emas 18 karat berat  3.13/2.5 gram.
  10. 1 liontin bulat +  3 patahan anting  ditaksir  perhiasan emas 18 karat berat  4.0/4.0 gram.
  11. 2 anting  patahan ditaksir perhiasan emas 20 karat  berat 1.51 /1.51 gram.
  12. 1 cincin patah ditaksir  perhiasan emas 21 karat  berat 3.74 /3.74 gram.
  13. 1 kalung  model ditaksir perhiasan emas 18 karat  berat 10.33/10.33 gram.
  14. 1 gelang  rante ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 19.45 /19.45 gram.
  15. 1 gelang model kotak ditaksir perhiasan emas  perhiasan emas  17 karat  berat 17.94/17.94 gram.
  16. 1 satu gelang PTS MT BERLIAN ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 24.8/22.0 gram.
  17. 1 Lain bros  liontin  model ditaksir perhiasan emas 20 karat  berat 8.79/8.79 gram.
  18. 1 giwang MT ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3.3/3.0 gram.
  19. 1 cincin  MT Mutiara ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 6.5/5.5 gram.
  20. 3 cincin MT berlian copot mata 16 ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 8.24/7.5 gram.
  21. 1 gelang model dior MT ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 19.66/19.1 gram.
  22. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 19.78/19.78 gram.
  23. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 25.08 gram/24.5 gram.
  24. 1 gelang rante +  1 gelang MT + 1 cincin MT ditaksir perhiasan emas 21 karat berat  7.87/7.3 gram.
  25. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 11.93/11.9 gram.
  26. 1 gelang keroncong patah + 1 anting ditaksir  perhiasan emas 19 karat berat  21.18/21.18 gram.
  27. 1 gelang ACC ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 16.44 gram/16.44 gram.

 

  1. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas  21 karat berat 10.5 gram /10.5 gram.
  2. 1 gelang mdl MT (mata) hitam smili ditaksir perhiasan emas 17  karat berat 20.0/17.0 gram.
  3. 1 cincin  bandilan MT kuning ditaksir perhiasan emas  10 karat  berat 9.7/8.5 gram.
  4. 1 keping logam mulia 5 gram antam ditaksir logam mulia 24 karat berat 5.0/5.0 gram.
  5. 1 gelang mdl BK  ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 7.0/7.0 gram.
  6. 1 gelang Mdl ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 2.0/2.0 gram + 1 kalung mdl ditaksir  perhiasan emas 9 karat berat 3.3/3.3 gram + 1 kalung mdl ditaksir perhaisan emas 16 karat berat 2.1/2.1 gram.

 

  • Bahwa terhadap barang-barang perhiasan emas dan logam mulia milik saksi korban tersebut kemudian oleh terdakwa digadaikan ke PT Pegadian Unit Monjali (digadikan terdakwa antara tahun 2024 sd 2025 secara bertahap), diantaranya perhiasan emas dan logam mulia :
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas  21 karat berat 10.5 gram /10.5 gram, (digadaikan pada tanggal 22 Agustus 2024).
  • 1 gelang mdl MT (mata) hitam smili ditaksir perhiasan emas 17  karat berat 20.0/17.0 gram, (digadaikan pada 30 mei 2024)
  • 1 cincin  bandilan MT kuning ditaksir perhiasan emas  10 karat  berat 9.7/8.5 gram, (digadaikan pada tanggal 8 Maret 2024)
  • 1 keping logam mulia 5 gram antam ditaksir logam mulia 24 karat berat 5.0/5.0 gram (digadaikan pada tanggal 22 Agustus 2024)
  • 1 gelang mdl BK ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 7.0/7.0 gram (digadaikan pada tanggal 12 April 2024)
  • 1 gelang Mdl ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 2.0/2.0 gram + 1 kalung mdl ditaksir  perhiasan emas 9 karat berat 3.3/3.3 gram + 1 kalung mdl ditaksir perhaisan emas 16 karat berat 2.1/2.1 gram (digadaikan pada tanggal 20 September 2024).

 

  • Bahwa terhadap barang-barang perhiasan emas dan logam mulia milik saksi korban, oleh terdakwa ada juga yang digadaikan ke Agen Gadai Pegadaian Tugu Kulon (Agen tersebut menginduk di kantor Cabang Pegadaian Tugu Kulon / merupakan mitra dari kantor Cabang Pegadaian Tugu Kulon), sekira pada tahun 2025, diantaranya perhiasan emas dan logam mulia :
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 28.13/28.9 gram (tanggal kredit 22-09-2025)
  • 1 cincin model MT ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 7.13/6.6 gram (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 cincin MT + gelang ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 3.51/3.3 gram (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 anting sps ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 1.0/1.0 gram (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 keping logam mulia 5 gram LM galeri 24  pegadaian  ditaksir logam mulia 24 karat berat 5.0/5.0 gram (tanggal kredit 17-10-2025)
  • 1 keping logam mulia 10 gram LM antam retro+sertifikat ditaksir logam mulia 24 karat berat 10.0/10.0 gram (tanggal kredit 17-10-2025)
  • 1 liontin kabah ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 8.4/8.4 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 1 kalung ulet ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 13.8/13.8 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 1 giwang paset ditaksir perhiasan emas 18 karat berat  3.13/2.5 gram (tanggal kredit 18-12-2015)
  • 1 liontin bulat +  3 patahan anting  ditaksir  perhiasan emas 18 karat berat  4.0/4.0 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 2 anting  patahan ditaksir perhiasan emas 20 karat  berat 1.51 /1.51 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 1 cincin patah ditaksir  perhiasan emas 21 karat  berat 3.74 /3.74 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 1 kalung  model ditaksir perhiasan emas 18 karat  berat 10.33/10.33 gram (tanggal kredit 11-12-2025)
  • 1 gelang  rante ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 19.45 /19.45 gram (tanggal kredit   11-11-2025)
  • 1 gelang model kotak ditaksir perhiasan emas  perhiasan emas  17 karat  berat 17.94/17.94 gram (tanggal kredit 11-11-2025)
  • 1 satu gelang PTS MT BERLIAN ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 24.8/22.0 gram (tanggal kredit tanggal 05-11-2025)
  • 1 Lain bros  liontin  model ditaksir perhiasan emas 20 karat  berat 8.79/8.79 gram (tanggal kredit 17-10-2025)
  • 1 giwang MT ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3.3/3.0 gram (tanggal kredit 08-10-2025)
  • 1 cincin  MT Mutiara ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 6.5/5.5 gram (tanggal kredit 08-10-2025)
  • 3 cincin MT berlian copot mata 16 ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 8.24/7.5 gram (tanggal kredit 25-09-2025)
  • 1 gelang model dior MT ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 19.66/19.1 gram (tanggal kredit 25-09-2025)
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 19.78/19.78 gram (tanggal kredit 24-09-2025)
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 25.08 gram/24.5 gram (tanggal kredit 24-09-2025)
  • 1 gelang rante +  1 gelang MT + 1 cincin MT ditaksir perhiasan emas 21 karat berat  7.87/7.3 gram (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 11.93/11.9 gram (tanggal kredit 22-09-2025)
  • 1 gelang keroncong patah + 1 anting ditaksir  perhiasan emas 19 karat berat  21.18/21.18 gram  (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 gelang ACC ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 16.44 gram/16.44 gram (tanggal kredit 20-09-2025)

 

  • Bahwa selaian di PT pegadaian Monjali dan Agen Pegadaian Tugu Kulon terdakwa juga pernah menggadaikan emas perhiasan milik saksi korban di PT Pegadaian Sentolo namun sudah di tebus oleh terdakwa di tahun 2025.

 

  • Bahwa uang hasil gadai perhiasan milik saksi korban semua langsung masuk ke Rekening bank Bri milik terdakwa, dengan No rekening BRI : 3061-01-053119-53-0 atas nama Suwarni, dan sudah habis untuk membayar utang terdakwa dan untuk biaya hidup terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa tanpa ijin telah mengambil emas perhiasan dan logam mulia milik saksi korban Dra. HJ . SOFIATUN GUDONO, M.SI. AKT .

 

  • Bahwa perhiasan emas dan logam mulai berbagai jenis (antam, galeri 24) milik saksi korban yang diambil terdakwa dan dapat ditemukan kembali sekira  370 gram,   dan  ada  beberapa perhiasan emas  dan  berupa emas logam mulia yang masih sampai sekarang belum ditemukan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Dra. HJ . SOFIATUN GUDONO, M.SI. AKT mengalami kerugian sebesar berupa 1 kilogram emas ditafsir dengan harga sekira Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau sekira sejumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

              Kedua

Bahwa terdakwa SUWARNI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira pada tahun 2024 dan sekira pada tahun 2025  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 sampai dengan pada tahun 2025, bertempat di kamar tidur rumah saksi korban Dra. Sofiatun Gudono, M.SI. AKT yang beralamat di  Jalan Gang Pandega Padma C6A, Purwosari Rt 003 Rw 059, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang  suatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SUWARNI (selanjutnya disebut terdakwa) adalah asisten rumah tangga saksi korban Dra HJ Sofiatun Gudono, M.Si. AKT, (selanjutnya disebut saksi korban) yang bekerja sejak sekira tahun 2024 saat pemilu 2024, dengan pekerjaan yang dilakukan terdakwa diantaranya : bersih-bersih rumah, mencuci, mengepel dan lain-lain.
  • Bahwa  di tahun 2024 saat  terdakwa bekerja di rumah saksi Korban, terdakwa masuk ke kamar tidur saksi korban, saat itu saksi korban sedang berada di rumahnya dan saksi korban lupa mengunci pintu kamar karena terburu-buru pergi bersama-sama teman- temannya, selanjutnya terdakwa masuk kamar saksi korban lalu mengambil perhiasan emas yang tesimpan di dalam kantong plastik warna hitam (kresek) yang tersimpan  dalam laci meja rias kamar saksi korban, terdakwa mengambil beberapa perhiasan emas  dan logam emas diantaranya berupa : gelang, cincin, kalung, kemudian terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik yang terdakwa temukan di dalam kamar saksi korban  yang biasa untuk sampah kemudian terdakwa talikan lalu terdakwa bawa, kemudian terdakwa keluar dan mengunci pintu kamar  dan meletakkan di sofa depan TV, selanjutnya terdakwa membawa pergi perhiasan emas tersebut untuk disimpan.

 

  • Bahwa terdakwa menyimpan perhiasan emas milik saksi korban beberapa hari lalu menunggu terdakwa tenang kemudian terdakwa baru menggadaikan beberapa perhiasan emas tersebut ke PT Pegadaian Unit Monjali,  Agen gadai Pegadaian Tugu Kulon dan ada yang digadai di PT Pegadaian Unit Sentolo.

 

  • Bahwa kemudian pada sekira awal bulan di tahun 2025 (atau pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti yakni di Tahun 2025) terdakwa mengambil lagi logam emas dan beberapa perhiasan emas diantaranya jenis gelang, cincin, dan kalung, di kamar saksi korban di tempat yang sama dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama, terdakwa ambil beberapa perhiasan emas dan logam emas dalam tas kresek dalam laci meja rias milik saksi korban, selanjutnya terdakwa menyimpan dan membawa pergi  emas tersebut untuk disimpan dahulu, kemudian setelah terdakwa tenang baru terdakwa gadaikan  ke Pegadian Unit Monjali dan agen pegadaian Tugu Kulon.

 

  • Bahwa perhiasan emas dan logam mulia emas milik saksi korban yang terdakwa ambil di laci yang berada di dalam kamar saksi korban tersebut dari tahun 2024 sd 2025 diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 28.13/28.9 gram.
  2. 1 cincin model MT ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 7.13/6.6 gram.
  3. 1 cincin MT + gelang ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 3.51/3.3 gram.
  4. 1 anting sps ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 1.0/1.0 gram.
  5. 1 keping logam mulia 5 gram LM galeri 24  pegadaian  ditaksir logam mulia 24 karat berat 5.0/5.0 gram.
  6. 1 keping logam mulia 10 gram LM antam retro+sertifikat ditaksir logam mulia 24 karat berat 10.0/10.0 gram.
  7. 1 liontin kabah ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 8.4/8.4 gram.
  8. 1 kalung ulet ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 13.8/13.8 gram.
  9. 1 giwang paset ditaksir perhiasan emas 18 karat berat  3.13/2.5 gram.
  10. 1 liontin bulat +  3 patahan anting  ditaksir  perhiasan emas 18 karat berat  4.0/4.0 gram.
  11. 2 anting  patahan ditaksir perhiasan emas 20 karat  berat 1.51 /1.51 gram.
  12. 1 cincin patah ditaksir  perhiasan emas 21 karat  berat 3.74 /3.74 gram.
  13. 1 kalung  model ditaksir perhiasan emas 18 karat  berat 10.33/10.33 gram.
  14. 1 gelang  rante ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 19.45 /19.45 gram.
  15. 1 gelang model kotak ditaksir perhiasan emas  perhiasan emas  17 karat  berat 17.94/17.94 gram.
  16. 1 satu gelang PTS MT BERLIAN ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 24.8/22.0 gram.
  17. 1 Lain bros  liontin  model ditaksir perhiasan emas 20 karat  berat 8.79/8.79 gram.
  18. 1 giwang MT ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3.3/3.0 gram.
  19. 1 cincin  MT Mutiara ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 6.5/5.5 gram.
  20. 3 cincin MT berlian copot mata 16 ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 8.24/7.5 gram.
  21. 1 gelang model dior MT ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 19.66/19.1 gram.
  22. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 19.78/19.78 gram.
  23. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 25.08 gram/24.5 gram.
  24. 1 gelang rante +  1 gelang MT + 1 cincin MT ditaksir perhiasan emas 21 karat berat  7.87/7.3 gram.
  25. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 11.93/11.9 gram.
  26. 1 gelang keroncong patah + 1 anting ditaksir  perhiasan emas 19 karat berat  21.18/21.18 gram.
  27. 1 gelang ACC ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 16.44 gram/16.44 gram.

 

  1. 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas  21 karat berat 10.5 gram /10.5 gram.
  2. 1 gelang mdl MT (mata) hitam smili ditaksir perhiasan emas 17  karat berat 20.0/17.0 gram.
  3. 1 cincin  bandilan MT kuning ditaksir perhiasan emas  10 karat  berat 9.7/8.5 gram.
  4. 1 keping logam mulia 5 gram antam ditaksir logam mulia 24 karat berat 5.0/5.0 gram.
  5. 1 gelang mdl BK  ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 7.0/7.0 gram.
  6. 1 gelang Mdl ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 2.0/2.0 gram + 1 kalung mdl ditaksir  perhiasan emas 9 karat berat 3.3/3.3 gram + 1 kalung mdl ditaksir perhaisan emas 16 karat berat 2.1/2.1 gram.

 

  • Bahwa terhadap barang-barang perhiasan emas dan logam mulia milik saksi korban tersebut kemudian oleh terdakwa digadaikan ke PT Pegadian Unit Monjali (digadikan terdakwa antara tahun 2024 sd 2025 secara bertahap), diantaranya perhiasan emas dan logam mulia :
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas  21 karat berat 10.5 gram /10.5 gram, (digadaikan pada tanggal 22 Agustus 2024).
  • 1 gelang mdl MT (mata) hitam smili ditaksir perhiasan emas 17  karat berat 20.0/17.0 gram, (digadaikan pada 30 mei 2024)
  • 1 cincin  bandilan MT kuning ditaksir perhiasan emas  10 karat  berat 9.7/8.5 gram, (digadaikan pada tanggal 8 Maret 2024)
  • 1 keping logam mulia 5 gram antam ditaksir logam mulia 24 karat berat 5.0/5.0 gram (digadaikan pada tanggal 22 Agustus 2024)
  • 1 gelang mdl BK ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 7.0/7.0 gram (digadaikan pada tanggal 12 April 2024)
  • 1 gelang Mdl ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 2.0/2.0 gram + 1 kalung mdl ditaksir  perhiasan emas 9 karat berat 3.3/3.3 gram + 1 kalung mdl ditaksir perhaisan emas 16 karat berat 2.1/2.1 gram (digadaikan pada tanggal 20 September 2024).

 

  • Bahwa terhadap barang-barang perhiasan emas dan logam mulia milik saksi korban, oleh terdakwa ada juga yang digadaikan ke Agen Gadai Pegadaian Tugu Kulon (Agen tersebut menginduk di kantor Cabang Pegadaian Tugu Kulon / merupakan mitra dari kantor Cabang Pegadaian Tugu Kulon), sekira pada tahun 2025, diantaranya perhiasan emas dan logam mulia :
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 28.13/28.9 gram (tanggal kredit 22-09-2025)
  • 1 cincin model MT ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 7.13/6.6 gram (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 cincin MT + gelang ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 3.51/3.3 gram (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 anting sps ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 1.0/1.0 gram (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 keping logam mulia 5 gram LM galeri 24  pegadaian  ditaksir logam mulia 24 karat berat 5.0/5.0 gram (tanggal kredit 17-10-2025)
  • 1 keping logam mulia 10 gram LM antam retro+sertifikat ditaksir logam mulia 24 karat berat 10.0/10.0 gram (tanggal kredit 17-10-2025)
  • 1 liontin kabah ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 8.4/8.4 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 1 kalung ulet ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 13.8/13.8 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 1 giwang paset ditaksir perhiasan emas 18 karat berat  3.13/2.5 gram (tanggal kredit 18-12-2015)
  • 1 liontin bulat +  3 patahan anting  ditaksir  perhiasan emas 18 karat berat  4.0/4.0 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 2 anting  patahan ditaksir perhiasan emas 20 karat  berat 1.51 /1.51 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 1 cincin patah ditaksir  perhiasan emas 21 karat  berat 3.74 /3.74 gram (tanggal kredit 18-12-2025)
  • 1 kalung  model ditaksir perhiasan emas 18 karat  berat 10.33/10.33 gram (tanggal kredit 11-12-2025)
  • 1 gelang  rante ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 19.45 /19.45 gram (tanggal kredit   11-11-2025)
  • 1 gelang model kotak ditaksir perhiasan emas  perhiasan emas  17 karat  berat 17.94/17.94 gram (tanggal kredit 11-11-2025)
  • 1 satu gelang PTS MT BERLIAN ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 24.8/22.0 gram (tanggal kredit tanggal 05-11-2025)
  • 1 Lain bros  liontin  model ditaksir perhiasan emas 20 karat  berat 8.79/8.79 gram (tanggal kredit 17-10-2025)
  • 1 giwang MT ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3.3/3.0 gram (tanggal kredit 08-10-2025)
  • 1 cincin  MT Mutiara ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 6.5/5.5 gram (tanggal kredit 08-10-2025)
  • 3 cincin MT berlian copot mata 16 ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 8.24/7.5 gram (tanggal kredit 25-09-2025)
  • 1 gelang model dior MT ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 19.66/19.1 gram (tanggal kredit 25-09-2025)
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 19.78/19.78 gram (tanggal kredit 24-09-2025)
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 25.08 gram/24.5 gram (tanggal kredit 24-09-2025)
  • 1 gelang rante +  1 gelang MT + 1 cincin MT ditaksir perhiasan emas 21 karat berat  7.87/7.3 gram (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 gelang model dubay ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 11.93/11.9 gram (tanggal kredit 22-09-2025)
  • 1 gelang keroncong patah + 1 anting ditaksir  perhiasan emas 19 karat berat  21.18/21.18 gram  (tanggal kredit 23-09-2025)
  • 1 gelang ACC ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 16.44 gram/16.44 gram (tanggal kredit 20-09-2025)

 

  • Bahwa selaian di PT pegadaian Monjali dan Agen Pegadaian Tugu Kulon terdakwa juga pernah menggadaikan emas perhiasan milik saksi korban di PT Pegadaian Sentolo namun sudah di tebus oleh terdakwa di tahun 2025.

 

  • Bahwa uang hasil gadai perhiasan milik saksi korban semua langsung masuk ke Rekening bank Bri milik terdakwa, dengan No rekening BRI : 3061-01-053119-53-0 atas nama Suwarni, dan sudah habis untuk membayar utang terdakwa dan untuk biaya hidup terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa tanpa ijin telah mengambil emas perhiasan dan logam mulia milik saksi korban Dra. HJ . SOFIATUN GUDONO, M.SI. AKT .

 

  • Bahwa perhiasan emas dan logam mulai berbagai jenis (antam, galeri 24) milik saksi korban yang diambil terdakwa dan dapat ditemukan kembali sekira  370 gram,   dan  ada  beberapa perhiasan emas  dan  berupa emas logam mulia yang masih sampai sekarang belum ditemukan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Dra. HJ . SOFIATUN GUDONO, M.SI. AKT mengalami kerugian sebesar berupa 1 kilogram emas ditafsir dengan harga sekira Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau sekira sejumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP

 

 

 

SLEMAN, 4  Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya