Petitum Permohonan |
T U N T U T A N
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Hakim yang memeriksa dan menangani serta memutus Permohonan Praperadilan berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
P R I M E R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/Henti.Sidik/86 a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim, tertanggal 16 Desember 2024, Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP, Nomor : LP-B/476/XII/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022, dengan Terlapor Ny. MUJIATI, yang diterbitkan oleh Termohon, batal atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR : SP.Henti.Sidik/86 b/XII/Res.1.9/2024/Reskrim, tanggal 16 Desember 2024, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP, Nomor : LP-B/476/XII/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022, dengan Terlapor Ny. MUJIATI, yang diterbitkan oleh Termohon , batal atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya;
- Menyatakan menurut hukum Perkara Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik yang Pemohon laporkan ke Kepolisian Resor Kota Sleman (Termohon) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/476/XII/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022, telah cukup bukti dan merupakan tindak pidana;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik (Vide : Pasal 266 KUHP) yang dilaporkan Pemohon sebagimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/476/XII/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022, PALING LAMBAT 3 (TIGA) HARI SEJAK PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIJATUHKAN;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Praperadilan ini;
S U B S I D E R
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |