Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2025/PN Smn RIECHIE AMINDYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. erubahan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 60087/Dis/1988 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 05 Desember 1988 yang semula tertulis RIECHIE AMIENJAH PUSPALUKDININGSIH menjadi RIECHIE AMINDYAH  sebagaimana;
  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3404066808740003,
  2. Ijazah Madrasah Aliyah (Madrasah Menengah Tingkat Atas) Nomor MA-.k/32/PP/01.i/22/1995 yang tertandatangani oleh oleh Kepala Sekolah pada tanggal 23 Mei 1995,
  3. Kartu Keluarga No. 3404062302080076 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tertanggal 07 November 2024,
    1. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak