Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
150/Pid.B/2025/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | 1.EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm) 2.HARTANTO Als KEMPLU Bin SUKIR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 150/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1797/M.4.11/Eoh.2/04/2025 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM-83/Slmn/Eoh.2/03/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA. Terdakwa I :
Terdakwa II :
II. PENAHANAN.
III. DAKWAAN. ------------- Bahwa mereka Terdakwa I EKO SAPUTRO Als KEBO Bin SURADI Als SIMAN dan Terdakwa II HARTANTO Als KEMPLU Bin SUKIR, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya waktu tertentu di pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Mutiara Mundu No. 5A, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kejadian bermula para terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol : AD 3078 ALG (yang sudah diganti nomor polisinya menjadi AB 3134 ZG) secara berboncengan, ketika melewati Perumahan Mutiara Mundu Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, para terdakwa sempat berkeliling dan sempat bolak-balik di sepanjang jalan Perumahan Mutiara Mundu tersebut, selanjutnya para terdakwa berhenti di depan pintu gerbang di salah satu rumah yg beralamat di Perumahan Mutiara Mundu No. 5A, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, dan melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi dan pagar rumah dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya Terdakwa I Eko Saputro turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam rumah dan disusul oleh Terdakwa II Hartanto, kemudian Terdakwa I membuka pintu pagar lalu pintu depan rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci sehingga Terdakwa langsung membuka pintu depan rumah, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya para terdakwa mengambil barang-barang berharga berupa Tas laptop warna hitam model ransel merk ASUS TUF GAMING yang berisi 1 (satu) unit Laptop merk ASUS TUF GAMING tipe A15, Nomor seri: M9NRCX02024236B milik korban EDWARDS NICOLA KURNIAWAN dan sebuah dompet berwarna hitam berisi KTP atas nama EDWARDS NICOLA KURNIAWAN dengan NIK : 3323031412020002, SIM A atas nama EDWARDS NICOLA KURNIAWAN dengan nomor ; 14570212000082 dan SIM C atas nama EDWARDS NICOLA KURNIAWAN dengan nomor ; 14570212000081 dan 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna hitam garis-garis merah seri X5501IU milik teman korban EDWARDS NICOLA KURNIAWAN yaitu saudara DANAR SETYAWAN. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tas ransel warna hitam yang berisi 2 (dua) buah laptop dan dompet milik korban diletakkan di bagian depan sepeda motor, kemudian para terdakwa pergi meninggalkan rumah korban menuju ke Sukoharjo Jawa Tengah, selanjutnya kedua laptop milik korban dijual seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada sdr. Bowo (DPO) dengan kesepakatan uang tersebut dibagi hasil masing-masing sebesar Rp. 2.000.000-, (dua juta rupiah) namun uang tersebut belum dibayar oleh sdr. Bowo, sedangkan dompet milik korban EDWARDS NICOLA KURNIAWAN sudah dibuang oleh Terdakwa II di sungai Bengawan, Sukorharjo. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban EDWARDS NICOLA KURNIAWAN dan DANAR SETYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP.----------------------------------------------------------------
Sleman, 21 April 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |