Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Smn HERLY KUMALA DJAMAA PT BANK MANDIRI PERSERO LOAN AREA YOGYAKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLY KUMALA DJAMAA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS PURNOMO, S.H.HERLY KUMALA DJAMAA
Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI PERSERO LOAN AREA YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3. Menyatakan restrukturisasi kredit tanggal 12 Agustus 2020  Nomor : MNR.RCR/REG.SMG.17840/2020 adalah cacat hukum, karena dilakukan tanpa persetujuan dan tanda tangan suami Debitur.

4. Menyatakan restrukturisasi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk : a. Membatalkan atau mencabut restrukturisasi tersebut;                 b. Mengembalikan kondisi kredit ke posisi sebelum restrukturisasi; sesuai Perjanjian Kredit  (PK) Nomor R07.YOG/0095/KPR/2018 tertanggal 12 Juli 2018. c. Memberikan salinan seluruh dokumen restrukturisasi kepada Penggugat.

6. Memerintahkan Turut Tergugat-1 membatalkan proses Lelang terhadap objek yang menjadi gugatan

7. Memerintahkan Turut Tergugat -2 untuk melakukan blokir  SHGB No.00410

8. Memerintahkan Turut Tergugat – 3 untuk memberikan sanksi kepada Tergugat atas kelalaiannya.

8. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar: Rp 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ).

9. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar: Rp 500.000.000,-  ( Lima ratus juta rupiah )

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

                                                           SUBSIDIAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak