Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT. Oto Multiartha Helviana Helda Nur Widyaningrum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joseph Satrio Kodong, S.H.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Helviana Helda Nur Widyaningrum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.106.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-221-24-00141 tanggal 04 April 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00028166.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 18 April 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-15 (lima belas) Tanggal 04 April 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SIGRA 1.0 M MT, Tahun : 2022, Warna : Coklat, Nomor Rangka : MHKS6DJ2JNJ048820, Nomor Mesin : 1KRA757801, Nomor Polisi : AB1418GI, Atas Nama BPKB : Triningsih Fajar Rukmi, A.MD;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 121106800,- (dua ratus sepuluh juta lima puluh lima ribu dua ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.0 M MT, Tahun : 2022, Warna : Coklat, Nomor Rangka : MHKS6DJ2JNJ048820, Nomor Mesin : 1KRA757801, Nomor Polisi : AB1418GI, Atas Nama BPKB : Triningsih Fajar Rukmi, A.MD, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

 

  1. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-221-24-00141 tanggal 04 April 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00028166.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 18 April 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SIGRA 1.0 M MT, Tahun : 2022, Warna : Coklat, Nomor Rangka : MHKS6DJ2JNJ048820, Nomor Mesin : 1KRA757801, Nomor Polisi : AB1418GI, Atas Nama BPKB : Triningsih Fajar Rukmi, A.MD, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SIGRA 1.0 M MT, Tahun : 2022, Warna : Coklat, Nomor Rangka : MHKS6DJ2JNJ048820, Nomor Mesin : 1KRA757801, Nomor Polisi : AB1418GI, Atas Nama BPKB : Triningsih Fajar Rukmi, A.MD, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak