| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-110/Slmn/Enz.2/05/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
ANTONIUS BUDI ANTORO alias IYUS anak dari JUNIAWAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bantul
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 09 Juli 2002.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mangunan RT 004 RW 007, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar (Buruh harian lepas)
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Penahanan :
|
Penyidik
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
::
:
|
Rutan sejak tgl. 02-04-2026 s/d tgl. 21-04-2026
Rutan sejak tgl. 22-04-2026 s/d tgl. 31-05-2026
Rutan sejak tgl. 21 Mei 2026 s/d tgl. 09 Juni 2026
|
- Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa ANTONIUS BUDI ANTORO alias IYUS anak dari JUNIAWAN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Mangunan, Rt. 004/ Rw.007, Harjobinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Satresnakoba Polres Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANTONIUS BUDI ANTORO alias IYUS anak dari JUNIAWAN sering melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl di Harjobinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta, Sleman kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 21.00 WIB di Dusun Mangunan RT 004 RW 007, Harjobinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta tepatnya di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik yang berisi 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil Trihexyphenidyl sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX dengan nomor panggil: 083841619222;
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Pil Trihexiphenidyl / Pil sapi dengan cara membeli dari Sdr. THOLE (DPO), di daerah Kendal, Semarang, Jawa Tengah yaitu mulanya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekitar 11.00 WIB waktu Terdakwa sedang dirumah dimana Terdakwa dihubungi oleh THOLE dan menawarkan kepada Terdakwa apakah mau membeli pil Trihexyphenidyl/ tidak lalu Terdakwa berminat/ mau membeli dan Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) toples yang berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir pil Trihexyphenidyl setelah itu Terdakwa disuruh transfer ke rekening DANA atas nama ANGEL sebesar Rp700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) sekitar jam 15.00 WIB dikonter handphone yang berada dijalan Kaliurang, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira jam 22.00 WIB didekat Ambarawa, Jawa Tengah Terdakwa mengambil 1 (satu) toples yang berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir pil Trihexyphenidyl tepatnya dibawah pohon beringin;
- Bahwa uang yang Terdakwa pergunakan untuk membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah uang milik Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain yaitu :
- pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 20.00 WIB, dirumah Terdakwa dusun Mangunan RT 004 RW 007, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta kepada Saksi TRILIA ANGGRAENI, telah menjual/ mengedarkan sebanyak 5 (lima) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) namun belum dibayar;
- Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 16.15 WIB dirumah Terdakwa kepada Saksi TRILIA ANGGRAENI Terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas;
- Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 18.00 WIB, dirumah Terdakwa kepada SURYANTO telah menjual sebanyak 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas;
- Bahwa selain menjual Pil Trihexyphenidyl, Terdakwa juga mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl tersebut dimana terakhir makan/ mengkonsumsi pil Trihexypheniyl pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, sedangkan efek/ dampak yang Terdakwa rasakan setelah makan/ mengkonsumsi pil tersebut Terdakwa menjadi tidak ngantuk dan tidak mudah capek;
- Bahwa Barang bukti Pil Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0030 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian CHUSNUL CHOTIMAH, M.S.c., Apt. yang menyatakan dalam Barang Bukti diterima dengan jumlah sampel berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan “Y” pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain dengan kesimpulan : mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan yang diijinkan oleh UU untuk mengedarkan obat Trihexypenydyl karena bukan merupakan tenaga kesehatan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa ANTONIUS BUDI ANTORO alias IYUS anak dari JUNIAWAN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Mangunan, Rt. 004/ Rw.007, Harjobinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Setiap Orang yang tidak memiliki kehalian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Satresnakoba Polres Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANTONIUS BUDI ANTORO alias IYUS anak dari JUNIAWAN sering melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl di Harjobinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta, Sleman kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 21.00 WIB di Dusun Mangunan RT 004 RW 007, Harjobinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta tepatnya di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik yang berisi 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil Trihexyphenidyl sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX dengan nomor panggil: 083841619222;
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Pil Trihexiphenidyl / Pil sapi dengan cara membeli dari Sdr. THOLE (DPO), di daerah Kendal, Semarang, Jawa Tengah yaitu mulanya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekitar 11.00 WIB waktu Terdakwa sedang dirumah dimana Terdakwa dihubungi oleh THOLE dan menawarkan kepada Terdakwa apakah mau membeli pil Trihexyphenidyl/ tidak lalu Terdakwa berminat/ mau membeli dan Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) toples yang berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir pil Trihexyphenidyl setelah itu Terdakwa disuruh transfer ke rekening DANA atas nama ANGEL sebesar Rp700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) sekitar jam 15.00 WIB dikonter handphone yang berada dijalan Kaliurang, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira jam 22.00 WIB didekat Ambarawa, Jawa Tengah Terdakwa mengambil 1 (satu) toples yang berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir pil Trihexyphenidyl tepatnya dibawah pohon beringin;
- Bahwa uang yang Terdakwa pergunakan untuk membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah uang milik Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain yaitu :
- pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 20.00 WIB, dirumah Terdakwa dusun Mangunan RT 004 RW 007, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta kepada Saksi TRILIA ANGGRAENI, telah menjual/ mengedarkan sebanyak 5 (lima) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) namun belum dibayar;
- Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 16.15 WIB dirumah Terdakwa kepada Saksi TRILIA ANGGRAENI Terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas;
- Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 18.00 WIB, dirumah Terdakwa kepada SURYANTO telah menjual sebanyak 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas;
- Bahwa selain menjual Pil Trihexyphenidyl, Terdakwa juga mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl tersebut dimana terakhir makan/ mengkonsumsi pil Trihexypheniyl pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, sedangkan efek/ dampak yang Terdakwa rasakan setelah makan/ mengkonsumsi pil tersebut Terdakwa menjadi tidak ngantuk dan tidak mudah capek;
- Bahwa Barang bukti Pil Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0030 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian CHUSNUL CHOTIMAH, M.S.c., Apt. yang menyatakan dalam Barang Bukti diterima dengan jumlah sampel berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan “Y” pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain dengan kesimpulan : mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025;.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
|
Sleman, 02 Juni 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|

|
|
Kusuma Eka MR, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Muda
|

|