Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Smn KRISDIYONO PT TITIP JEPANG INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRISDIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT TITIP JEPANG INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada Penggugat:

    a). Tunggakan gaji Komisaris sebesar minimal Rp342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) atau jumlah lain yang terbukti dalam persidangan;

    b). Dividen sebesar 6% (enam persen) dari laba bersih Perseroan sejak tahun 2018 sampai dengan saham Penggugat secara sah dialihkan kepada pihak lain, dengan memperhitungkan pembayaran Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang telah diterima Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat tetap sebagai pemegang saham sah sebesar 6% pada TERGUGAT;
  5. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening bank dan/atau aset tetap milik TERGUGAT guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak