| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat melakukan proses jual beli tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 602/2009 atas Sebidang tanah pertanian tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang seluas 697 M2 yang terletak di Mejing kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dari atas nama Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat melakukan proses jual beli tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 603/2009 atas sebidang tanah pertanian tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang seluas 1.112 M2 yang terletak di Mejing kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dari atas nama Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Tergugat I adalah Pembeli yang beritikad tidak baik.
- Menyatakan jual beli tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 602/2009 atas Sebidang tanah pertanian tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang seluas 697 M2 yang terletak di Mejing kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas :
Selatan :Tanah Kas Desa Ambarketawang
antara HAJAH NOOR DJANNAH dan MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE (Para Penggugat ) dengan YATI (Tergugat I) tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan jual beli tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 603/2009 atas Sebidang tanah pertanian tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang seluas 1.112 M2 yang terletak di Mejing kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
Selatan : Sawah milik Saptono
Sawah milik Wening Bayu Kartika
antara HAJAH NOOR DJANNAH dan MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE (Para Penggugat ) dengan YATI (Tergugat I) tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Peralihan Hak karena Jual Beli dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang tidak dari atas nama HAJAH NOOR DJANNAH dan MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE (Para Penggugat ) dengan YATI (Tergugat I) tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Kepemilikan Hak atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II kembali kepada HAJAH NOOR DJANNAH dan MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE (Para Penggugat).
- Memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang menguasai obyek sengketa I dan Obyek sengketa II untuk menyerahkan secara sukarela dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat dan beban apapun yang apabila perlu dengan upaya paksa berdasarkan kekuasaan kehakiman.
- Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang kepada Para Penggugat atau jika Tergugat I enggan menyerahkan secara sukarela Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan Putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar diterbitkan sertipikat yang baru atas nama Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsong Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (ex aequo atbono). |