Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. 1.AGUS IMAM WALUYO BIN ABU BAKAR
2.AAM SUGIARTO bin EKO WIDODO alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS IMAM WALUYO BIN ABU BAKAR[Penahanan]
2AAM SUGIARTO bin EKO WIDODO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                               P- 29

            “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 24/ SLMN/Eoh.2/02/2026

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA:

   Nama Lengkap              :     AGUS IMAM WALUYO BIN ABU BAKAR

                  Tempat lahir                 :     Semarang

                  Umur/Tgl lahir             :     32 Tahun / 8 Mei 1993     

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                  :     Indonesia   

                  Tempat tinggal              :     Jalan Peterongan Tengah No. 130 RT 01 RW 03 Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Jawa Tengah

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                      :     Belum Bekerja

 

   Nama Lengkap              :     AAM SUGIARTO bin EKO WIDODO (alm)

                  Tempat lahir                 :     Semarang

                  Umur/Tgl lahir             :     29 Tahun / 30 Oktober 1996       

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                  :     Indonesia   

                  Tempat tinggal              :     Jalan Menoreh Utara XII RT 006/001, Sampangan, Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah atau alamat kos di Jalan Tempel, Lumbungrejo, Tempel, Sleman

                  Agama                           :     Islam         

                  Pekerjaan                      :     Belum/Tidak Bekerja

 

B.      PENAHANAN PARA TERDAKWA      :          

Oleh Penyidik                        :      RUTAN, 5 Januari 2026 s/d 24 Januari 2026;

Diperpanjang Oleh PU          :      RUTAN, 25 Januari 2026 s/d 5 Maret 2026;

Oleh JPU                                 :      RUTAN, 3 Pebruari 2026 s/d 22 Pebruari 2026;

 

C.      DAKWAAN  :

------- Bahwa mereka terdakwa I. AGUS IMAM WALUYO BIN ABU BAKAR bersama terdakwa II. AAM SUGIARTO bin EKO WIDODO (alm) pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di depan Toko Kelontong milik saksi korban SUMARJONO di Dusun Gondang, Donokerto, Turi, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya para terdakwa berjalan-jalan berboncengan sepeda motor Honda Beat, hingga pada pukul 21.45 wib melewati Dusun Gondang dan melihat kandang burung kenari berstrimin di samping timur toko, melihat kondisi sekitar yang sepi muncul niat para terdakwa untuk memilikinya. Selanjutnya para terdakwa melaksanakan niatnya tersebut dengan cara sepeda motor terdakwa hentikan di depan toko lalu terdakwa II mencari alat di sekitar lokasi menemukan dua bilah bambu, kemudian dengan bambu tersebut para terdakwa tanpa seijin saksi korban bermaksud mengambil kandang burung beserta burung kenarinya yang berada di dalam dengan cara menyogok kandang polier melalui lubang strimin. Namun belum berhasil para terdakwa mengambil burung kenari tersebut, datang warga yaitu saksi IRENAUS DIAN KALPATARU ANDRA dan saksi TRI ARIYO WICAKSONO melihat perbuatan para terdakwa hingga akhirnya warga berhasil mengamankan terdakwa I, lalu dibawa ke Polsek Turi. Tidak selang lama kemudian terdakwa II juga berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian. Bahwa tidak selesainya perbuatan para terdakwa mengambil burung kenari bukan karena kehendaknya sendiri namun karena diketahui oleh warga yang lewat.

                                                                                                                       

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman, 4 Pebruari 2026

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya