Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Smn SARWANTA DODI SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARWANTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Sangaji, S.H.SARWANTA
Tergugat
NoNama
1DODI SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji).
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli tanah tanggal 30 Desember 2022, serta Perikatan Jual Beli tanggal 13 Maret 2023, atas SHM 8060, Surat Ukur Nomor 05487, tanggal 31 Januari 2011, seluas 1.726 m?2;, adalah “Batal Demi Hukum”.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  5. Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak TERGUGAT.

SUBSIDAIR

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak