Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
722/Pid.Sus/2025/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 722/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7257/M.4.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

cropped-Kejaksaan-RI-hitam.png – Hacked By Negat1ve ft Triple A

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                   P-29

               Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-260/Slmn/Enz.2/12/2025

 

I.    TERDAKWA :

Nama lengkap                :  ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA                                

Tempat lahir                   :  Sleman                          

Umur / tanggal lahir         :  29 tahun / 04 maret 1996

Jenis kelamin                 :  Laki-laki

Kebangsaan /                 :  Indonesia

Kewarganegaraan                  

Tempat tinggal               :  Labasan RT. 043 RW.000, Pakembinangun, Pakem, sleman atau Labasan RT.042 RW. 000, Pakembinangun, Pakem, Sleman.

Agama                           :  Islam

Pekerjaan                       :  Wiraswasta

Pendidikan                     :  SMK

NIK                                : 34041604396 0001.

 

II.   PENAHANAN :

Penyidik

:

Tgl 02 November 2025 s/d Tgl 21 November 2025

Diperpanjang Penahanannya

:

Tgl 22 November 2025 s/d Tgl 31 desember 2025

Ditahan Penuntut Umum

 :

Tgl 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025

III.  DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi LUKAS KUS BAYU SUTRISNO yang beralamat di Kumendung, RT.004 RW.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan  mana terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi LUKAS KUS BAYU SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kumendung RT.004 RW.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, dan pada saat terdakwa tiba di rumah saksi LUKAS, saksi LUKAS sudah bersama dengan saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah terdakwa,  saksi LUKAS, dan saksi VINANDA mengobrol sebentar kemudian saksi VINANDA mengambil alat hisap sabu atau bong dari samping kasur dalam keadaan sudah siap pakai, selanjutnya saksi VINANDA membakar sabu di pipet kaca menggunakan korek api lalu menghisapnya, setelah menghisap selanjutnya saksi VINANDA menawari kepada saksi LUKAS tetapi saat itu saksi LUKAS belum mau, kemudian saksi VINANDA menghisap lagi, setelah menghisap saksi VINANDA menawarkan lagi kepada saksi LUKAS sambil berkata “ENAK LHO IKI” dan akhirnya saksi LUKAS mau mengkonsumsi dengan cara menghisap alat hisap sabu atau bong tersebut, setelah itu saksi VINANDA menawari terdakwa dan selanjutnya terdakwa juga ikut menghisap sabu sebanyak satu kali hisapan, dan selanjutnya mereka menghisap secara bergantian hingga habis. Sabu yang dikonsumsi tersebut diperoleh saksi VINANDA dengan cara membeli di Akun Instagram HAINA AKTIF dengan cara transfer dari rekening Bank BCA milik saksi VINANDA ke Dompet Digital Bank Jago sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram seharga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 WIB, pada saat saksi VINANDA akan pergi keluar menyampaikan kepada terdakwa jika terdakwa masih punya hutang kepada saksi sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), tetapi karena saat itu terdakwa belum punya uang maka saksi VINANDA meminta barang apa yang terdakwa punya, karena pada saat itu terdakwa membawa 4 (empat) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg maka kemudian saksi VINANDA meminta 1 (satu) butir dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil tersebut kepada saksi VINANDA. Setelah saksi VINANDA pergi kemudian saksi LUKAS menyampaikan kepada terdakwa jika merasa pusing dan meminta obat kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan langsung menyerahkan kepada saksi LUKAS, sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg terdakwa masukkan ke dalam tas terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi LUKAS tetap tinggal di rumah saksi LUKAS.
  • Berawal dari penangkapan saksi VINANDA pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 22.20 WIB di Jl. Gejayan RT 09 RW 32, Condongcatur, Depok, Sleman dan saat penggeledahan ditemukan barang bukkti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan 1 (satu) butir tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg, dan setelah diinterogasi saksi VINANDA menjelaskan  mendapatkan 1 (satu) butir tablet CALMLET Alprazolam tablet 1 mg tersebut dari terdakwa, saksi VINANDA juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengkonsumsi sabu bersama terdakwa dan saksi LUKAS. Selanjutnya petugas Polda D.I. Yogyakarta bersama saksi VINANDA menuju rumah saksi LUKAS. Kemudian setelah sampai di rumah saksi LUKAS pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Kumendung, RT.004 RW.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi LUKAS. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merk REI yang di dalamnya berisi :
  1. 2 (dua) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
  2. 1 (satu) buah Kartu Periksa Poli Napza RSJ Grhasia atas nama : Arif Kusuma P., No. RM : 0115104, Alamat : Labasan, Pakem, No. HP : 081390757789.

Pada awalnya saat diinterogasi petugas, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg tersebut menggunakan kartu berobat dari Rumah Sakit Grhasia, namun berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Jiwa GRHASIA tanggal 29 November 2025 yang ditandatangani dr. Suharto Hesti Kuncoro, M.Sc, Sp.KJ yang menyatakan pasien bernama Arif Kusuma Putra tersebut periksa di Poliklinik NAPZA RSJ Grhasia terakhir pada tanggal 20 September 2025 dan memperoleh terapi obat berupa : Atarax 1 mg tablet sebanyak 42 butir dengan dosis 2x1 (1-0-1). Dan RSJ Grhasia tidak mengeluarkan obat selain terapi di atas. Sehingga kemudian terdakwa mengakui mendapatkan 4 (empat) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg tersebut dari Sdr. BUDI (DPO) dengan saling tukar menukar obat psikotropika pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB yaitu dengan cara terdakwa menyerahkan 4 (empat) butir Atarax tablet 1 mg kepada Sdr. BUDI dan terdakwa menerima 4 (empat) butir pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dari Sdr. BUDI.

  • Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi LUKAS ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat yang berada di atas meja dalam kamar dan bungkus rokok tersebut di dalamnya berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkusnya.
  2. 2 (dua) potong sedotan sebagai alat untuk menggunakan sabu.
  3. 1 (satu) buah pipet kaca yang ada selangnya sebagai alat untuk menggunakan sabu.
  4. 1 (satu) potong sedotan yang ujungnya runcing sebagai alat untuk mengambil sabu.
  5. 1 (satu) buah korek api gas warna Orange sebagai alat untuk membakar sabu.
  6. 1 (satu) potong isi bolpoint sebagai alat untuk mengganjal korek.
  7. 1 (satu) potong isi bolpoint yang diberi grenjeng rokok sebagai sumbu korek untuk membakar sabu.
  1. 1 (satu) buah botol pada tutupnya ada 2 (dua) lubang yang diberi sedotan sebagai alat untuk menggunakan sabu berada di atas meja dalam kamar.
  2. 1 (satu) buah gunting warna Pink untuk membuat alat isap sabu berada di atas  meja dalam kamar.
  3. 1 (satu) tablet CALMLET Alprazolam 1 mg berada di atas meja dalam kamar.
  • Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi VINANDA ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
  2. 1 (satu) butir tablet CALMLET Alprazolam 1 mg.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna Biru, dengan Nomor simcard : 0895363315601.

- Berdasarkan  Berita  Acara  Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik dari  Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. lab. : 3449/NPF/2025 tanggal 2 November 2025 yang ditandatangani Budi Santoso, S.Si.,M.Si terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg setelah diambil untuk uji laboratorium sisa 1 (satu) butir tablet yang disita dari terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA, dengan kesimpulan :

Sampel positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1821/D13.1 tanggal tujuh November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK terhadap barang bukti  yang disita dari saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO Bin ARIS WIDODO berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan dengan berat isinya 0,04 gram setelah diambil untuk uji laboratorium berat sisa 0,02 gram dengan kesimpulan : Barang bukti mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet®  Alprazolam Tablet 1 mg setelah diambil untuk uji laboratorium sisa ½ (setengah) tablet dengan kesimpulan : Barang bukti mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1820/D13.1 tanggal tujuh November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK terhadap barang bukti  yang disita dari saksi LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal transparan dengan berat 0,22 gram setelah diambil untuk uji laboratorium berat sisa 0,20 gram dengan kesimpulan : Barang bukti mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet®  Alprazolam Tablet 1 mg setelah diambil untuk uji laboratorium sisa ½ (setengah) tablet dengan kesimpulan : Barang bukti mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi LUKAS KUS BAYU SUTRISNO yang beralamat di Kumendung, RT.004 RW.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan  mana terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi LUKAS KUS BAYU SUTRISNO yang beralamat di Kumendung RT.004 RW.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, dan pada saat terdakwa tiba di rumah saksi LUKAS, saksi LUKAS sudah bersama dengan saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO. Setelah terdakwa,  saksi LUKAS, dan saksi VINANDA mengobrol sebentar kemudian saksi VINANDA mengambil alat hisap sabu atau bong dari samping kasur dalam keadaan sudah siap pakai, selanjutnya saksi VINANDA membakar sabu di pipet kaca menggunakan korek api lalu menghisapnya, setelah menghisap selanjutnya saksi VINANDA menawari kepada saksi LUKAS tetapi saat itu saksi LUKAS belum mau, kemudian saksi VINANDA menghisap lagi, setelah menghisap saksi VINANDA menawarkan lagi kepada saksi LUKAS sambil berkata “ENAK LHO IKI” dan akhirnya saksi LUKAS mau mengkonsumsi dengan cara menghisap alat hisap sabu atau bong tersebut, setelah itu saksi VINANDA menawari terdakwa dan selanjutnya terdakwa juga ikut menghisap sabu sebanyak satu kali hisapan, dan selanjutnya mereka menghisap secara bergantian hingga habis. Sabu yang dikonsumsi tersebut diperoleh saksi VINANDA dengan cara membeli di Akun Instagram HAINA AKTIF dengan cara transfer dari rekening Bank BCA milik saksi VINANDA ke Dompet Digital Bank Jago sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram seharga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 WIB, pada saat saksi VINANDA akan pergi keluar menyampaikan kepada terdakwa jika terdakwa masih punya hutang kepada saksi sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), tetapi karena saat itu terdakwa belum punya uang maka saksi VINANDA meminta barang apa yang terdakwa punya, karena pada saat itu terdakwa membawa 4 (empat) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg maka kemudian saksi VINANDA meminta 1 (satu) butir dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil tersebut kepada saksi VINANDA. Setelah saksi VINANDA pergi kemudian saksi LUKAS menyampaikan kepada terdakwa jika merasa pusing dan meminta obat kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan langsung menyerahkan kepada saksi LUKAS, sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg terdakwa masukkan ke dalam tas terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi LUKAS tetap tinggal di rumah saksi LUKAS.
  • Berawal dari penangkapan saksi VINANDA pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 22.20 WIB di Jl. Gejayan RT 09 RW 32, Condongcatur, Depok, Sleman dan saat penggeledahan ditemukan barang bukkti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan 1 (satu) butir tablet CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg, dan setelah diinterogasi saksi VINANDA menjelaskan  mendapatkan 1 (satu) butir tablet CALMLET Alprazolam tablet 1 mg tersebut dari terdakwa, saksi VINANDA juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengkonsumsi sabu bersama terdakwa dan saksi LUKAS. Selanjutnya petugas Polda D.I. Yogyakarta bersama saksi VINANDA menuju rumah saksi LUKAS. Kemudian setelah sampai di rumah saksi LUKAS pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Kumendung, RT.004 RW.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi LUKAS. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
  2. 1 (satu) buah Kartu Periksa Poli Napza RSJ Grhasia atas nama : Arif Kusuma P., No. RM : 0115104, Alamat : Labasan, Pakem, No. HP : 081390757789.

Pada awalnya saat diinterogasi petugas, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg tersebut menggunakan kartu berobat dari Rumah Sakit Grhasia, namun berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Jiwa GRHASIA tanggal 29 November 2025 yang ditandatangani dr. Suharto Hesti Kuncoro, M.Sc, Sp.KJ yang menyatakan pasien bernama Arif Kusuma Putra tersebut periksa di Poliklinik NAPZA RSJ Grhasia terakhir pada tanggal 20 September 2025 dan memperoleh terapi obat berupa : Atarax 1 mg tablet sebanyak 42 butir dengan dosis 2x1 (1-0-1). Dan RSJ Grhasia tidak mengeluarkan obat selain terapi di atas. Sehingga kemudian terdakwa mengakui mendapatkan 4 (empat) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg tersebut dari Sdr. BUDI (DPO) dengan saling tukar menukar obat psikotropika pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB yaitu dengan cara terdakwa menyerahkan 4 (empat) butir Atarax tablet 1 mg kepada Sdr. BUDI dan terdakwa menerima 4 (empat) butir pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dari Sdr. BUDI.

  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat yang berada di atas meja dalam kamar dan bungkus rokok tersebut di dalamnya berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkusnya.
  2. 2 (dua) potong sedotan sebagai alat untuk menggunakan sabu.
  3. 1 (satu) buah pipet kaca yang ada selangnya sebagai alat untuk menggunakan sabu.
  4. 1 (satu) potong sedotan yang ujungnya runcing sebagai alat untuk mengambil sabu.
  5. 1 (satu) buah korek api gas warna Orange sebagai alat untuk membakar sabu.
  6. 1 (satu) potong isi bolpoint sebagai alat untuk mengganjal korek.
  7. 1 (satu) potong isi bolpoint yang diberi grenjeng rokok sebagai sumbu korek untuk membakar sabu.
  1. 1 (satu) buah botol pada tutupnya ada 2 (dua) lubang yang diberi sedotan sebagai alat untuk menggunakan sabu berada di atas meja dalam kamar.
  2. 1 (satu) buah gunting warna Pink untuk membuat alat isap sabu berada di atas  meja dalam kamar.
  3. 1 (satu) tablet CALMLET Alprazolam 1 mg berada di atas meja dalam kamar.
  1. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
  2. 1 (satu) butir tablet CALMLET Alprazolam 1 mg.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna Biru, dengan Nomor simcard : 0895363315601.

- Berdasarkan  Berita  Acara  Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik dari  Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. lab. : 3449/NPF/2025 tanggal 2 November 2025 yang ditandatangani Budi Santoso, S.Si.,M.Si terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg setelah diambil untuk uji laboratorium sisa 1 (satu) butir tablet yang disita dari terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA, dengan kesimpulan :

Sampel positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1821/D13.1 tanggal tujuh November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK terhadap barang bukti  yang disita dari saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO Bin ARIS WIDODO berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan dengan berat isinya 0,04 gram setelah diambil untuk uji laboratorium berat sisa 0,02 gram dengan kesimpulan : Barang bukti mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg setelah diambil untuk uji laboratorium sisa ½ (setengah) tablet dengan kesimpulan : Barang bukti mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1820/D13.1 tanggal tujuh November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK terhadap barang bukti  yang disita dari saksi LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal transparan dengan berat 0,22 gram setelah diambil untuk uji laboratorium berat sisa 0,20 gram dengan kesimpulan : Barang bukti mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet®  Alprazolam Tablet 1 mg setelah diambil untuk uji laboratorium sisa ½ (setengah) tablet dengan kesimpulan : Barang bukti mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

DAN,

KETIGA :

----------- Bahwa terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi LUKAS KUS BAYU SUTRISNO yang beralamat di Kumendung, RT.004 RW.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman telah menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi LUKAS KUS BAYU SUTRISNO yang beralamat di Kumendung RT.004 RW.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, dan pada saat terdakwa tiba di rumah saksi LUKAS, saksi LUKAS sudah bersama saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO. Saat itu terdakwa,  saksi LUKAS, dan saksi VINANDA mengobrol sebentar yang selanjutnya saksi VINANDA mengambil alat hisap sabu atau bong dari samping kasur yang sudah dibuat dan dirakit oleh saksi VINANDA dengan menggunakan botol bekas plastik kecil dimana di bagian tutupnya ada 2 (dua) buah lubang dan diberi sedotan dan di salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca yang sudah ada narkotika jenis sabu. Setelah semuanya sudah siap selanjutnya saksi VINANDA membakar sabu di pipet kaca menggunakan korek api dan menghisapnya, setelah menghisap tersebut selanjutnya saksi VINANDA menawari kepada saksi LUKAS tetapi saat itu saksi LUKAS belum mau, selanjutnya saksi VINANDA menghisap lagi kemudian menawarkan lagi kepada saksi LUKAS sambil berkata “ENAK LHO IKI” dan akhirnya saksi LUKAS mau mengkonsumsi dengan cara menghisap alat hisap sabu atau bong tersebut, setelah itu saksi VINANDA menawari terdakwa dan selanjutnya terdakwa juga ikut menghisap sabu sebanyak satu kali hisapan melalui salah satu sedotan yang tidak ada pipet kacanya sampai keluar asap seperti layaknya orang merokok. Dalam menghisap sabu tersebut terdakwa, saksi VINANDA, dan saksi LUKAS melakukannya secara bergantian hingga sabu habis.
  • Bahwa saksi VINANDA memperoleh sabu yang dikonsumsi tersebut dengan cara membeli di Akun Instagram HAINA AKTIF dengan cara transfer dari rekening Bank BCA milik saksi VINANDA ke Dompet Digital Bank Jago sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram seharga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY tanggal 02 November 2025 terhadap urine terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA menyatakan  : urine terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA positif mengandung Methamphetamine (M-AMP).
  • Bahwa terdakwa ARIF KUSUMA PUTRA Bin SURYA PUTRANTA telah menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                          Sleman, 11 Desember 2025

                           PENUNTUT UMUM

 

 

                      ERICA NORMASARI, SH

                                  Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya