Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P- 29
“UNTUK KEADILAN”
RENCANA SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 57 / SLMN/Eku.2/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : DWI RAMA ADITIYA Bin DWI SUSANTO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 19 Tahun / 19 Oktober 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pangukan Rt.01 Rw.09 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Nama Lengkap : DWI SUSANTO Bin.FX.SUNGKONO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 47 Tahun / 15 Juni 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gemawang Rt.02 Rw.43 Sinduadi Mlati Sleman atau Pangukan Rt.01 Rw.09 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama Lengkap : JONY BAGASWORO Als.CEPER Bin.SUGENG WIJAYA
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 41 Tahun / 24 juni 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Mraen Rt.04 Rw.10 Sendangadi Mlati Sleman atau Kronggahan I Rt.02 Rw.01 Trihanggo Gamping Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 8 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 28 Mei 2025 s/d 6 Juli 2025;
Oleh JPU : Rutan, sejak 24 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025;
C. DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa mereka terdakwa I. DWI RAMA ADITIYA Bin DWI SUSANTO bersama terdakwa II. DWI SUSANTO Bin.FX.SUNGKONO dan terdakwa III. JONY BAGASWORO Als.CEPER Bin.SUGENG WIJAYA pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pintu masuk Kampus UGM (Utara Bundaran UGM), Bulaksumur, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya saksi korban FAJAR BANGUN MEGA SAPUTRA mengendarai sepeda motor dari Jl. Kaliurang mau masuk ke UGM mengantar orderan ShopeeFood, tiba-tiba di pintu masuk UGM ada beberapa gerombolan sepeda motor, lalu saksi korban melihat terdakwa I. dengan pakaian warna merah mengendarai sepeda motor vario putar balik dan hampir menabrak saksi korban sehingga saksi korban mengklakson panjang. Terdakwa I kemudian berhenti hingga terjadi cekcok antara saksi korban dengan terdakwa I, lalu saksi korban turun dari kendaraannya, menghampiri terdakwa I dan sempat mendorong lengan tangan kanan terdakwa I menggunakan tangan kirinya 1 (satu) kali, lalu dibalas oleh terdakwa I dengan mendorong saksi korban, memukul saksi korban menggunakan tangan kanannya mengenai tengkuk atau leher belakang sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu datang terdakwa II dan dalam waktu hampir bersamaan dengan terdakwa I mereka terdakwa memukul saksi korban satu kali menggunakan tangan kanannya mengenai mukanya, lalu datang juga terdakwa III langsung ikut mendekat dan memukul saksi skorban menggunakan tangan kanannya mengenai helm bagian belakang yang saat itu dipakai saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya terdakwa III mendorong saksi korban menggunakan kedua tangannya sampai hampir ke pinggir jalan, kemudian terdakwa III memegang helm yang dipakai saksi korban lalu ditarik ke bawah sedangkan terdakwa II. menggunakan kedua tangannya memegang pundak kanan dan kiri saksi korban, dan saat itu juga terdakwa I memukul pantat saksi korban menggunakan ujung lutut kanannya sebanyak 1 (satu) kali, hingga datang 2 (dua) orang petugas satpam kampus UGM melerai dan berusaha mengamankan saksi korban dengan dibawa ke pos keamanan kampus UGM. Namun para terdakwa mengikuti saksi korban ke pos keamanan UGM dan terdakwa I kembali memukul saksi korban lagi melalui jendela pos satpam mengenai hidung saksi korban sehingga patah, setelah itu saksi korban dinaikkan mobil dinas kemanan kampus UGM untuk diamankan. Bahwa selanjutnya saksi korban meriksakan diri ke Rs. Sarjito dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulaksumur.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami bengkak pada tulang rawan bagian hidung sebagaimana hasil Visum et Repertum RS. Sardjito No. RS.01.06/1.18/032/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Lipur Riyantiningtyas, yang pada hasil pemeriksanaan pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut : Ditemukan memar pada sekat hidung akibat kekerasan tumpul.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP----
ATAU
KEDUA
------------Bahwa mereka terdakwa I. DWI RAMA ADITIYA Bin DWI SUSANTO bersama terdakwa II. DWI SUSANTO Bin.FX.SUNGKONO dan terdakwa III. JONY BAGASWORO Als.CEPER Bin.SUGENG WIJAYA pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pintu masuk Kampus UGM (Utara Bundaran UGM), Bulaksumur, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya saksi korban FAJAR BANGUN MEGA SAPUTRA mengendarai sepeda motor dari Jl. Kaliurang mau masuk ke UGM mengantar orderan ShopeeFood, tiba-tiba di pintu masuk UGM ada beberapa gerombolan sepeda motor, lalu saksi korban melihat terdakwa I. dengan pakaian warna merah mengendarai sepeda motor vario putar balik dan hampir menabrak saksi korban sehingga saksi korban mengklakson panjang. Terdakwa I kemudian berhenti hingga terjadi cekcok antara saksi korban dengan terdakwa I, lalu saksi korban turun dari kendaraannya, menghampiri terdakwa I dan sempat mendorong lengan tangan kanan terdakwa I menggunakan tangan kirinya 1 (satu) kali, lalu dibalas oleh terdakwa I dengan mendorong saksi korban, memukul saksi korban menggunakan tangan kanannya mengenai tengkuk atau leher belakang sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu datang terdakwa II dan dalam waktu hampir bersamaan dengan terdakwa I mereka terdakwa memukul saksi korban satu kali menggunakan tangan kanannya mengenai mukanya, lalu datang juga terdakwa III langsung ikut mendekat dan memukul saksi skorban menggunakan tangan kanannya mengenai helm bagian belakang yang saat itu dipakai saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya terdakwa III mendorong saksi korban menggunakan kedua tangannya sampai hampir ke pinggir jalan, kemudian terdakwa III memegang helm yang dipakai saksi korban lalu ditarik ke bawah sedangkan terdakwa II. menggunakan kedua tangannya memegang pundak kanan dan kiri saksi korban, dan saat itu juga terdakwa I memukul pantat saksi korban menggunakan ujung lutut kanannya sebanyak 1 (satu) kali, hingga datang 2 (dua) orang petugas satpam kampus UGM melerai dan berusaha mengamankan saksi korban dengan dibawa ke pos keamanan kampus UGM. Namun para terdakwa mengikuti saksi korban ke pos keamanan UGM dan terdakwa I kembali memukul saksi korban lagi melalui jendela pos satpam mengenai hidung saksi korban sehingga patah, setelah itu saksi korban dinaikkan mobil dinas kemanan kampus UGM untuk diamankan. Bahwa selanjutnya saksi korban meriksakan diri ke Rs. Sarjito dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulaksumur.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami bengkak pada tulang rawan bagian hidung sebagaimana hasil Visum et Repertum RS. Sardjito No. RS.01.06/1.18/032/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Lipur Riyantiningtyas, yang pada hasil pemeriksanaan pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut : Ditemukan memar pada sekat hidung akibat kekerasan tumpul.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----
Sleman, 30 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004
|