| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.178.479.782,-(Seratus tujuh pulh delapan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp.142.720.198,-(seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menetapkan Hutang Denda Tunggakan Tergugat sebesar Rp.178.800.020,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.178.479.782,-(Seratus tujuh pulh delapan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat Rp.142.720.198,-(seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang denda tunggakan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.178.800.020,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan penjualan aset jaminan yang menjadi barang jaminan secara bersama atau lelang untuk melunasi keseluruhan hutang kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu membayar hutang kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitverbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |