| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/Slmn/Eku.2/10/2024
Nama Lengkap : AKUNG TRI PAMUNGKAS
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/Tgl lahir : 47 Tahun / 16 Juni 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jakal KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 Kocoran Rt. 003 Rw. 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S1 (Lulus)
B. PENAHANAN TERDAKWA
Tidak dilakukan Penahanan
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
------ Bahwa Terdakwa AKUNG TRI PAMUNGKAS pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jakal KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 Kocoran Rt. 003 Rw. 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, DI tepatnya di rumah Terdakwa atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jakal KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 Kocoran Rt. 003 Rw. 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, DI tepatnya di rumah Terdakwa, ditemukan minuman beralkohol yaitu :
- 60 (enam puluh) botol Happy Soju yang berkadar 13,5 %
- 60 (enam puluh) botol Jinro Soju yang berkadar 13,5 %
- 24 (dua puluh empat) botol Kawa-kawa yang berkadar 19,8 %
- 12 (dua belas) botol Sminorf yang berkadar 4,5 %
- 10 (Sepuluh) botol Bir Guiness yang berkadar 4,9 %
- 8 (delapan) botol Bir Bintang yang berkadar 4,7 %
- 6 (enam) botol Anggur Merah yang berkadar 19,7 %
- 4 (empat) botol Singa Raja yang berkadar 4,8 %
- Bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 20.00 Wib di Semarang, Jawa Tengah dimana awalnya Terdakwa ditawari oleh Sales dari PT. SINAR ARTHA LOKA lalu Terdakwa mengambil sendiri ke Semarang;
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan dengan cara diecer perbotol yaitu :
- Happy Soju yang berkadar 13,5 % dibeli dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah perbotol;
- Jinro Soju yang berkadar 13,5 % dibeli dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah perbotol;
- Kawa-kawa yang berkadar 19,8 % dibeli dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu) rupiah perbotol;
- Sminorf yang berkadar 4,5 % dibeli dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu) rupiah perbotol;
- Bir Guiness yang berkadar 4,9 % dibeli dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp55.000,- (lima puluh lima ribu) rupiah perbotol;
- Bir Bintang yang berkadar 4,7 % dibeli dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu) rupiah perbotol;
- Anggur Merah yang berkadar 19,7 % dibeli dengan harga Rp67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu) rupiah perbotol;
- Singa Raja yang berkadar 4,8 % dibeli dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu) rupiah perbotol;
- bahwa Terdakwa sudah menjual sebagian Minuman Beralkohol tersebut tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) maupun Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKP-A) dari pejabat yang berwenang, dan atas hal tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisin Resor Sleman pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jakal KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 Kocoran Rt. 003 Rw. 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, DI tepatnya di rumah Terdakwa
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------
Sleman, 03 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
Kusuma Eka Mahendra R, SH, MH.
Jaksa Muda Nip.19851127 200812 1 001 |