Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2025/PN Smn | MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li | FERU EFENDI Bin NGATIMIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4990/M.4.11/Eku.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
CATATAN PENUNTUT UMUM(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) NOMOR : REG. PERKARA PDM- 133/Slmn/Eku.2/12/2024
Bahwa terdakwa FERU EFENDI, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Utara lapangan Tim SAR di Jalan Boyong Bojong, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :
yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa FERU EFENDI datang ke acara event JAMDA YRKI dari Klaten, menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam No.Polisi terpasang B-1825-FRG, No.Sin: ITR-FE, No.Ka: MHFXW41G4B00045000, dengan membawa minuman beralkohol untuk dijual, kemudian terdakwa memarkirkan mobil yang dikendarainya di Jalan Boyong Bojong, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, D I Yogyakarta (tepatnya di Utara lapangan Tim SAR), lalu sekitar pukul 23.15 WIB ada seseorang konsumen yang datang dan membeli 1 (satu) botol anggur kolesom 620 ml kadar alkohol 19,7% seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak berapa lama kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Sleman yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol/minuman keras di acara event JAMDA YRKI di Jalan Boyong Bojong, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, D I Yogyakarta (tepatnya di Utara lapangan Tim SAR), yaitu saksi MUHAMMAD RIFAI, S.H., M.M, dan saksi R.REXZY BAGUS SATRIA PUTRA, S.H., mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap mobil Innova yang dikendarai oleh terdakwa, dan ditemukan antara lain sebagai berikut :
Bahwa menurut pengakuan terdakwa FERU EFENDI, minuman beralkohol tersebut diatas untuk diperjualbelikan kepada khalayak umum, selanjutnya terdakwa FERU EFENDI bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa FERU EFENDI, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A). ------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.--------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |