| Petitum Permohonan |
P R I M A I R
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/02/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus tanggal 16 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/131/VIII/RES.1.24/2024/Ditreskrimsus tanggal 01 Agustus 2025 adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/Tsk/57/VIII/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Agustus 2025 adalah tidak sah menurut hukum dan melanggar hukum sehingga batal demi hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut dan membatalkan Surat Ketetapan Tersangka atas diri PEMOHON Nomor : S.Tap.Tsk/Tsk/57/VIII/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Agustus 2025;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan dan mengembalikan harkat, martabat dan kemerdekaan hukum PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama PEMOHON terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukannya, harkat dan martabat.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono). |