| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengguat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa akibat Renovasi rumah milik Tergugat menimbulkan trauma dan tekanan pada jantung, yang mengakibatkan Penggugat sakit karena trauma bunyi.
- Menyatakan secara Hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum hingga mengakibatkan kerugian fisik dan psikis Penggugat sehingga diwajibkan membayar ganti rugi materill dan imaterill karena sampai saat ini Penggugat menjadi ketergantungan oksigen telah menghabiskan 23 tabung oksigen refil dan selalu kontrol dokter sejak Maret 2025 sampai sekarang.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa sebidang tanah pekarangan yang yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Perum Tata Bumi Regency 2 No. 14 Jl. Godean Km 4,5, Kec. Gamping, Kab. Sleman, DIY.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi / Materil pengobatan Rumah Sakit sebesar Rp.250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan biaya Imateril sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada Penggugat, Jika Tergugat tidak membayar biaya ganti rugi maka rumah Tergugat yang terletak di Perum Tata Bumi Regency 2 No. 14 Jl. Godean Km 4,5, Kec. Gamping, Kab. Sleman, DIY, supaya disita dan dilelang untuk membayar ganti Rugi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat dan lalai dalam melaksanakan Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (E Aequo Et Bono). |