Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1179/Pdt.P/2025/PN Smn JUMIYEM Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1179/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara sah  perubahan  penulisan nama Ibu Kandung pada  Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon Nomor: 1.969/JT/KL/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur tertanggal 30 Januari 2009 yang semula  tertulis INDRIYANI, menjadi JUMIYEM  sebagaimana:
  1. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3404015404810004,
  2. Kartu Keluarga Nomor: 3404012312200010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 25 November 2025;
  3. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 04387/Dis/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sleman tertanggal 20 Februari 1997.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak