Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Smn Kiskandar Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat 476/HK/SK.PID/XII/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Kiskandar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon KISKANDAR untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan dasar hukum, prosedur serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/310/XII/2024/Reskrim tertanggal 02 Desember 2024 dengan dasar/rujukan dalam menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A ayat (1) jo. pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/288.a/XII/ RES.1.24./2024/Reskrim tertanggal 02 Desember 2024 dengan dasar/rujukan dalam menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  6. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/288.c/XII/RES.1.24./2024/Reskrim atas nama  sdr. KISKANDAR, tertanggal 06 Desember 2024 dengan dasar/rujukan dalam menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon
  7. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/3294/XII/RES. 1.24./2024/Reskrim tertanggal 06 Desember 2024 dengan dasar/rujukan dalam menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A ayat (1) jo. pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  8. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya