Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Bth/2025/PN Smn YOGA PRAMUDYA 1.PT. BPR. MULYO LUMINTU
2.PT. BPR DANA MITRA SENTOSA
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YOGYAKARTA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
5.NOTARIS & PPAT MUHAMMAD HARYANTO, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOGA PRAMUDYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WIJAYA WARDHANA, S.H.YOGA PRAMUDYA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR. MULYO LUMINTU
2PT. BPR DANA MITRA SENTOSA
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YOGYAKARTA
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
5NOTARIS & PPAT MUHAMMAD HARYANTO, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memerintahkan kepada TERLAWAN III (KPKNL YOGYAKARTA) untuk menunda dan/atau membatalkan sementara pelaksanaan lelang atas objek tanah dan bangunan milik Pelawan sebagaimana SHM No. 02990 seluas 359 m?2;, sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Melarang TERLAWAN I dan TERLAWAN II, beserta pihak manapun yang bekerja sama dengannya, untuk melakukan tindakan hukum atau fisik apapun terhadap objek yang disengketakan selama proses perkara ini berjalan.
  3. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan bahwa PELAWAN merupakan nasabah yang beritikad baik;
  5. Menyatakan bahwa tindakan TERLAWAN I dalam mengajukan permohonan eksekusi lelang dengan Penetapan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan nomor :  17/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Smn, tanggal 12 Februari 2024  atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02990, dengan luas 359 m?2;, yang terletak di Dusun Baratan, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman (obyek lelang) tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  6. Menyatakan bahwa Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dengan Penetapan nomor :  17/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Smn, tanggal 12 Februari 2024  dan Pengumuman Lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02990, dengan luas 359 m?2;, yang terletak di Dusun Baratan, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman (obyek lelang) yang dilakukan oleh TERLAWAN III adalah batal demi hukum;
  7. Memerintahkan TERLAWAN III untuk membatalkan proses lelang dan menarik pengumuman lelang dari situs resmi serta media lain;
  8. Menghukum Para TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak