| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2026/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | RADEN SAMSUDDIN Als DEDEN Bin ALI AZHARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1110/M.4.11/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAANNomor : REG. PERKARA PDM-26/Slmn/Eoh.2/02/2026
a. Identitas Terdakwa :
b. Penahanan : RUTAN
PERTAMA -----Bahwa terdakwa RADEN SAMSUDDIN Als DEDEN Bin ALI AZHARI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Masjid Pogung Raya, yang beralamat di Desa. Pogung Dalangan Rt. 08 Rw. 50, Kel. Siduadi, Kec.Mlati, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak", yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Desembar 2025 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa RADEN SAMSUDDIN datang ke Masjid Pogung Raya untuk beristirahat dan tidur di lantai 2. Kemuduan pada Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa terbangun dan mendengar suara handphone milik orang lain sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Bahwa saat waktu shalat subuh tiba, terdakwa berkeliling di lantai 2 dan mendapati sebuah ruangan dalam keadaan tidak terkunci, lalu terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna Silver milik saksi DAFFA NABIEL RIZKY yang berada di atas meja. Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil pula 1 (satu) buah tas warna coklat milik saksi MUHAMMAD WILDAN IBADUR ROHMAN yang berada di lantai, yang mana di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna abu-abu, lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar tanpa izin dari pemiliknya dengan tujuan untuk dijual guna biaya ongkos perjalanan ke Banyuwangi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi DAFFA NABIEL RIZKY yang terbangun sehingga saksi mengejar terdakwa sambil berteriak maling.. maling.., hingga akhirnya terdakwa memanjat pagar sebuah kos-kosan dan terjatuh dari atap kos warga saat mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DAFFA NABIEL RIZKY dan saksi MUHAMMAD WILDAN IBADUR ROHMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 13.240.000,- (tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). -------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -----Bahwa terdakwa RADEN SAMSUDDIN Als DEDEN Bin ALI AZHARI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Masjid Pogung Raya, yang beralamat di Desa. Pogung Dalangan Rt. 08 Rw. 50, Kel. Siduadi, Kec.Mlati, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Desembar 2025 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa RADEN SAMSUDDIN datang ke Masjid Pogung Raya untuk beristirahat dan tidur di lantai 2. Kemuduan pada Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa terbangun dan mendengar suara handphone milik orang lain sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Bahwa saat waktu shalat subuh tiba, terdakwa berkeliling di lantai 2 dan mendapati sebuah ruangan dalam keadaan tidak terkunci, lalu terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna Silver milik saksi DAFFA NABIEL RIZKY yang berada di atas meja. Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil pula 1 (satu) buah tas warna coklat milik saksi MUHAMMAD WILDAN IBADUR ROHMAN yang berada di lantai, yang mana di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna abu-abu, lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar tanpa izin dari pemiliknya dengan tujuan untuk dijual guna biaya ongkos perjalanan ke Banyuwangi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi DAFFA NABIEL RIZKY yang terbangun sehingga saksi mengejar terdakwa sambil berteriak maling.. maling.., hingga akhirnya terdakwa memanjat pagar sebuah kos-kosan dan terjatuh dari atap kos warga saat mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DAFFA NABIEL RIZKY dan saksi MUHAMMAD WILDAN IBADUR ROHMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 13.240.000,- (tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 18 Februari 2026.
ADINDA HAPSARI, SH. Ajun Jaksa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


PENUNTUT UMUM