| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jln. Parasamya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website : www.kejari-sleman go.id, email : Kejarisleman.tu@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-272/Slmn/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 8 September 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
KTP : Bangunrejo TRI/1520 Rt. 052 Rw. 012 Kel. Kricak, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta,
Alamat Kos : Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus rumah tangga (Sesuai KTP)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (kelas 3/tidak tamat) .
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
05 Nopember 2025
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Di Rutan sejak tanggal 06 Nopember 2025 s/d tanggal 25 Nopember 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
Di Rutan sejak tanggal 26 Nopember 2025 s/d tanggal 04 Januari 2026
|
|
|
3.
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
Di Rutan sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 03 Januari 2026
|
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat dikost yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima Pil Calmelt Alprazolam 1 Mg dan Pil Mersi Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) namun lupa jumlah pastinya;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima Pil Calmlet Alprazolam 1 Mg dan Pil Mersi Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo namun lupa jumlah pastinya;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima lagi 30 (tiga puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 3 November 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima lagi 30 (tiga puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo;
- Bahwa tujuan Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO menerima penyerahan Psikotropika dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo untuk dipakai sendiri dan dijual kepada yang membutuhkan;
- Bahwa petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Subranjang Andilala, S.H. dan Saksi Faisal Johan Ari C yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO dikost yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan bayi bertuliskan Milna yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 65 (enam puluh lima) butir pil Mersi Alprazolam 1 Mg;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 40 (empat puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 55 (lima puluh lima) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg;
- Uang tunai sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1846/D13.1 tanggal 11 November 2025 bahwa barang bukti nomor BB-372.a/XI/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 65 (enam puluh lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 028955/T/11/2025 serta 95 (sembilan puluh lima) tablet obat dalam kemasan biru bertuliskan Calmelt Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi No Kode 028956/T/11/2025 positif mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut diatas;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atau
KEDUA :
Bahwa Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO pada hari Rabu tanggal 1 September 2025, pada hari Rabu tanggal 22 September 2025, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 dan pada hari Senin tanggal 3 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam Tahun 2025, bertempat dikost yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima penyaluran Pil Calmelt Alprazolam 1 Mg dan Pil Mersi Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) namun lupa jumlah pastinya;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima penyaluran Pil Calmlet Alprazolam 1 Mg dan Pil Mersi Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo namun lupa jumlah pastinya;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima penyaluran 30 (tiga puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 3 November 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima penyaluran lagi 30 (tiga puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo;
- Bahwa tujuan Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO menerima penyaluran Psikotropika dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo untuk dipakai sendiri dan dijual kepada yang membutuhkan;
- Bahwa petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Subranjang Andilala, S.H. dan Saksi Faisal Johan Ari C yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO dikost yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan bayi bertuliskan Milna yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 65 (enam puluh lima) butir pil Mersi Alprazolam 1 Mg;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 40 (empat puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 55 (lima puluh lima) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg;
- Uang tunai sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1846/D13.1 tanggal 11 November 2025 bahwa barang bukti nomor BB-372.a/XI/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 65 (enam puluh lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 028955/T/11/2025 serta 95 (sembilan puluh lima) tablet obat dalam kemasan biru bertuliskan Calmelt Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi No Kode 028956/T/11/2025 positif mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menerima penyaluran Psikotropika tersebut diatas;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atau
KETIGA :
Bahwa Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO pada hari Rabu tanggal 1 September 2025, pada hari Rabu tanggal 22 September 2025, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 dan pada hari Senin tanggal 3 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam Tahun 2025, bertempat dikost yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima penyerahan Pil Calmelt Alprazolam 1 Mg dan Pil Mersi Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) namun lupa jumlah pastinya;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima penyerahan Pil Calmlet Alprazolam 1 Mg dan Pil Mersi Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo namun lupa jumlah pastinya;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima penyerahan lagi 30 (tiga puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 3 November 2025 Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO bertempat di kos yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta menerima penyerahan lagi 30 (tiga puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo;
- Bahwa tujuan Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO menerima penyerahan Psikotropika dari Kevin Restu Putra Dewa Aditya Ori Alias Genjik Bin Rio Cahyo Susilo untuk dipakai sendiri dan dijual kepada yang membutuhkan;
- Bahwa petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Subranjang Andilala, S.H. dan Saksi Faisal Johan Ari C yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO dikost yang beralamat di Jl. Magelang-Yogyakarta, Denggung Rt. 001, Rw. 035, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan bayi bertuliskan Milna yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 65 (enam puluh lima) butir pil Mersi Alprazolam 1 Mg;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 40 (empat puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 55 (lima puluh lima) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg;
- Uang tunai sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1846/D13.1 tanggal 11 November 2025 bahwa barang bukti nomor BB-372.a/XI/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 65 (enam puluh lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 028955/T/11/2025 serta 95 (sembilan puluh lima) tablet obat dalam kemasan biru bertuliskan Calmelt Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi No Kode 028956/T/11/2025 positif mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menerima penyerahan psikotropika tersebut diatas;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa VANI PUTRI ANGELIA ARTIKA ORI Alias VANI Binti RIO CAHYO SUSILO beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
|
Sleman, 16 Desember 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
ADINDA HAPSARI, SH
Ajun Jaksa NIP. 19961022 202012 2 032
|
|