| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.Sus/2026/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | AGASTYA DRIWA CHATTRA Bin WAWAN NURCAHYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2209/M.4.11/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTAKEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” SURAT DAKWAANNomor Register Perkara : PDM-67/Slmn/Enz.2/04/2026
Nama lengkap : AGASTYA DRIWA CHATTRA Bin WAWAN NURCAHYO Nomor Identitas : 3404140508050002 Tempat lahir : Sleman Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 05 Agustus 2005 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Cungkuk Rt 001 Rw 019 Margorejo, Tmpel , Sleman D.I Yogyakarta atau Soko Martani Rt 001 Rw 020 N047, Merdikorejo, Tempel, Sleman D,I,Yogyakarta A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta ( bekerja di warung special sambal). Pendidikan : SMK
Penangkapan : Tanggal 11 Pebruari 2026 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2026 Penahanan : Rutan, sejak tanggal 12 Pebruari 2026 sampai dengan tanggal 3 Maret 2026. Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 4 Maret 2026 sampai dengan tanggal 12 April 2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026.
Kesatu : Bahwa ia terdakwa AGASTYA DRIWA CHATTRA Bin WAWAN NURCAHYO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari dalam tahun 2026, bertempat di Mraen Rt 003 Rw 010, Sendangadi, Mlati, Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah huku m pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau pesyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan car acara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 terdakwa di hubungi temannya yang di kontak terdakwa bernama “ TOLE,” menawarkan kepada terdakwa untuk ikut menjual/ mengedarkan pil warna putih berlogo Y ( Trihexiphinidhil/ Yarindo), dan akan mendapat keuntungan Rp 700,000 apabila pil tersebut sudah laku, terdakwa menyetujui, yang selanjutnya TOLE menyuruh terdakwa untuk mengambil Pil Yarindo diderah Mlati di pinggir sawah, dengan memberi alamat maps pengambilannya di daerah Mlati tersebut sekitar jam 10,00 WIB, terdakwa mengambil 8 ( delapan ) paket, , selanjutnya dibawa pulang kerumah terdakwa di Sokomartani Rt 001 Rw 020 No 47 Merdikorejo, Tempel, Sleman Yogyakarta, dari 8 paket tersebut, 1 paket di pecah menjadi 8 platik kecil masing masing berisi 100 butir, yang selanjutnya ditawarkan kepada Hafis 1 plastik kecil berisi 100 butir dengan harga Rp.200.000, terdakwa dengan Hafis COD an di Pemakaman Getas, Ngemplak, Gendekan, Tlogoadi, Mlati, S.leman , D,I Yogyakarta sekira jam 21,00 WIB, bahwa uang hasil penjualan Rp.200.000 telah habis untuk makan terdakwa Sedangkan yang 7 paket sesuai dengan perintah dari TOLE untuk menanam titik peletakan paket bersi pil warna putih berlogo Y, maka pil tersebut di taruh antara lain di daerah Klaten, Janti, Utara Tugu, dan Godean, dan setelah pil tersebut di taruh pda tempat yang sudah ditentukan oleh TOLE, terdakwa menerima upah Rp.700.000, dan uang sudah habis untuk makan dan main judi Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 11 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 terdakwa dihubungi oleh TOLE lagi untuk mengambil lagi paket pil Yarindo di daerah Mlati dipingir sawah, yang dibungkus plastik kresek warna hitam yang berisi 2.277 butir tablet warna putih berlogo Y ( terdiri 1 plastik bening berisi 1.023 dan 1 plastik bening berisi 1.054 butir pil wrna putih berlogo “ Y “ ) dan 1 plastik kresek warna hitan yang didalamnya terdapat 3.081 butir tablet warna putih berlogo Y( yang terdiri dari terdiri 1 plastik bening berisi 1.023 dan 1 plastik bening berisi 1.026 dan 1 plastik bening berisi 1.032 butir pil wrna putih berlogo “ Y “ ) serta 2 plastik bening yang masing masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf “ Y “ , yang selanjutnya disimpan di Jok sepeda motor Honda Scopy warna abu abu Nopol : AB 3190 QX,
Bahwa barang bukti yang disita dari Wajar Wahyu Wicaksono Adalah berupa : 97 butir tablet warna putih berlogo Y dalam plastic klip dalam tas warna hitam bertuliskan PSTORE, berada dalam kamar Fajar, merupakan milik Fajar dan Hafis Fatthurahman, yang dibeli dari terdakwa dengan cara patungan masing masing Rp.100.000, dan mendapat 100 butir , yang selanjutnya dikonsumsi oleh Fajar dan Hafis 3 ( tiga ) butir, dan sisa 97 butir yang kemudian disita oleh Petugas. Bahwa terhadap barang - barang tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 480/NoF/2026, tanggal 12 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 1229/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo ” Y ” adalah Negatif ( tidak menganung Narkotika /Psykotropika ) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G ( yang disita dari terdakwa Agastya Driwa Cattra ) dan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan No Lab L 481/ NOF/2026 tanggal 12 Pebruari 2026 dengan kesempulan BB - 1230/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “ Y” diatas Adalah Negatif ( tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika ) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G ( yang disita dari Fajar ) Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna putih berlogo “ Y “ tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo.Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA : Bahwa ia terdakwa AGASTYA DRIWA CHATTRA Bin WAWAN NURCAHYO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari dalam tahun 2026, bertempat di Mraen Rt 003 Rw 010, Sendangadi, Mlati, Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah huku m pengadilan Negeri Sleman, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud paa ayat ( 1) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan Pratik kefarmasian , yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras , sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 terdakwa di hubungi temannya yang di kontak terdakwa Bernama TOLE, menawarkan kepada terdakwa untuk ikut menjual pil warna putih berlogo Y ( Trihexiphinidhil/ Yarindo), dan akan mendapat keuntungan Rp 700,000 apabila pil tersebut sudah laku, terdakwa menyetujui, yang selanjutnya TOLE menyuruh terdakwa untuk mengambil Pil Yarindo diderah Mlati di pinggir sawah, dengan memberi alamat maps pengambilannya di daerah Mlati tersebut sekitar jam 10,00 WIB, setelah terdakwa mengambil 8 ( delapan ) paket, , selanjutnya dibawa pulang kerumah terdakwa di Sokomartani Rt 001 Rw 020 No 47 Merdikorejo, Tempel, Sleman Yogyakarta, selanjutnya dari 8 paket tersebut, 1 paket di pecah menjadi 8 platik kecil masing masing berisi 100 butir, yang selanjutnya ditawarkan kepada Hafis 1 plastik kecil berisi 100 butir dengan harga Rp.200.000, terdakwa dengan Hafis COD an di Pemakaman Getas, Ngemplak, Gendekan, Tlogoadi, Mlati, S.leman , D,I Yogyakarta sekira jam 21,00 WIB, bahwa uang hasil penjualan Rp.200.000 telah habis untuk makan terdakwa Sedangkan yang 7 paket yang terdakwa tidak tahu berapa isinya, sesuai dengan perintah dari TOLE untuk menanam titik peletakan paket bersi pil warna putih berlogo Y, maka pil tersebut di taruh antara lain di daerah Klaten, Janti, Utara Tugu, dan Godean, dan setealh pil tersebut di taruh pda tempat yang sudah ditentukan oleh TOLE, terdakwa menerima upah Rp.700.000, dan uang sudah habis untuk makan dan main judi Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 11 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 terdakwa dihubungi oleh TOLE lagi untuk mengambil lagi paket pil Yarindo di daerah Mlati dipingir sawah, yang dibungkus plastik kresek warna hitam yang berisi 2.277 butir tablet warna putih berlogo Y ( yang masing masing di simpan di tas plastik bening isi 1,054 butir dan 1 plastik bening berisi 1.023 butir ) dan 1 plastik kresek warna hitan yang didalamnya terdapat 3.081 butir tablet warna putih berlogo Y ( ditaruh dalam bening terdiri dari 1.023 butir, 1026 butir dan 1023 butir dalam tas putih bening). Juga 2 plastik bening lagi yang masing masing berisi 100 butir , yang selanjutnya disimpan di Jok sepeda motor Honda Scopy warna abu abu Nopol : AB 3190 QX, Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 ekitar pukul 22.30 WIB terdakwa bermaksud COD dengan pembeli, namun belum sempat terdakwa bertemu dengan pembelinya terdakwa sudah ditangkap petugas Mraen Rt 003 Rw 010, sendangadi Mlati Sleman, D.I Yogyakarta., dan di temukan barang bukti berupa :
Bahwa barang bukti yang disita dari Wajar Wahyu Wicaksono Adalah berupa : 97 butir tablet warna putih berlogo Y dalam plastic klip dalam tas warna hitam bertuliskan PSTORE, berada dalam kamar Fajar, merupakan milik Fajar dan Hafis Fatthurahman, yang dibeli dari terdakwa dengan cara patungan masing masing Rp.100.000, dan mendapat 100 butir , yang selanjutnya dikonsumsi oleh Fajar dan Hafis 3 ( tiga ) butir, dan sisa 97 butir yang kemudian disita oleh Petugas. Bahwa terhadap barang - barang tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 480/NoF/2026, tanggal 12 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 1229/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo ” Y ” adalah Negatif ( tidak menganung Narkotika /Psykotropika ) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G ( yang disita dari terdakwa Agastya Driwa Cattra ) dan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No Lab L 481/ NOF/2026 tanggal 12 Pebruari 2026 dengan kesempulan BB - 1230/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “ Y” diatas Adalah Negatif ( tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika ) tetapi dan/atau mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G ( yang disita dari Fajar ) Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna putih berlogo “ Y “ tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dari mentri Kesehatan Republik Indonesia untuk mengedarkan sesiaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan sesuai di identitas diri di KTP pekerjaan terdakwa Adalah sebagai karyawan swasta ( bekerja di warung spesialis sambal) Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sleman, 10 April 2026
FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H. Ajun Jaksa |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
