| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus/2026/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-434/M.4.11/Enz.2/01/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-01/Slmn/Enz.2/01/2026
C. DAKWAAN : KESATU : --------- Bahwa ia terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON pada hari pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekira pukul 02.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di RSU Queen Latifa Jl. Ringroad Barat No. 118 Mlangi kelurahan Nogotirto kecamatan Gamping Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON sedang berada dijalan dekat rumahnya, terdakwa melakukan order pil Alprazolam di tokopedia ”ARYO SPARK” yang di etalase tokopedia tersebut menjual dan mencantumkan harga dari tablet Calmlet alprazolam dan tablet Riclona. Untuk tablet Calmlet alprazolam dijual dengan harga RP. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk satu lembar/strips isi 10 (sepuluh) butir dan untuk Riclona harganya RP. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per satu lembar/strips isi 10 (sepuluh) butir. Bahwa kemudian terdakwa memasukkan kedalam keranjang pesanan berupa 2 (dua) lembar/strips untuk Riclona dan 1 (satu) lembar/strips untuk Calmlet alprazolam dengan harga total RP. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa memilih pembayaran secara COD dengan alamat penerimaan Jl. Ringroad Barat depan ACC Trihanggo Gamping Sleman dan terdakwa mencantumkan nomor telefon yang sekali pakai pada pesanan tersebut, kemudian diperoleh pemberitahuan bahwa estimasi barang akan terdakwa terima setelah 3-4 hari. Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa dihubungi oleh pengirim paket via WA yang memberikan informasi jika mau mengirim paket. Kemudian terdakwa yang berada di tempat kerja yaitu di Topas multi finance di Jl. Bantul (utara ringroad selatan) segera meninggalkan tempat kerja menuju ke alamat penerimaan paket yaitu di Jl. Ringroad Barat depan ACC Trihanggo Gamping Sleman. Bahwa saat terdakwa sampai dilokasi ternyata pengirim paket sudah menunggu dan kemudian terdakwa menerima paket tersebut dan melakukan pembayaran tunai sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) selanjutnya paket yang berisi 2 (dua) lembar/strips untuk Riclona dan 1 (satu) lembar/strips untuk Calmlet alprazolam terdakwa bawa pulang ke rumah dan terdakwa buka isinya sesuai dengan pesanan yaitu 2 (dua) lembar atau 20 (duapuluh puluh) butir tablet Riclona 2 Clonazepam 2 mg dan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg. Setelah itu terdakwa mengkonsumsi 3 ½ (tiga setengah) butir tablet riclona dan sisanya terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN. Bahwa selanjutnya setelah solat jumat sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat menuju rumah temannya yang bernama AJI alias JONTOR di Dusun Toragan, Kel. Tlogoadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman sambil membawa obat psikotropika berupa tablet riclona dan tablet calmlet Alprazolam yang terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN milik terdakwa. Setiba di rumah AJI alias JONTOR terdakwa menghubungi saksi SUHANTO alias HANTEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dan menyuruh saksi HANTEL untuk datang ke rumah AJI alias JONTOR. Bahwa sekira pukul 13.00 WIB saksi SUHANTO alias HANTEL tiba di rumah AJI kemudian terdakwa dan saksi HANTEL minum anggur hitam di kamar rumah AJI. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menyerahkan 15 (limabelas) butir tablet Riclona dan 10 (sepuluh) butir Calmlet alprazolam kepada saksi SUHANTO alias HANTEL dengan tujuan agar tablet Riclona dan tablet Calmlet Alprazolam tersebut dijual oleh saksi HANTEL dengan harga Rp 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) perbutir untuk tablet Riclona dan Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) perbutir untuk tablet calmlet Alprazolam, selanjutnya saksi Hantel memasukan tablet Riclona dan tablet Calmlet Alprazolam milik terdakwa tersebut ke dalam tas yang dibawanya sedangkan sisa tablet Riclona sebanyak 1 ½ (satu setengah) butir disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekira pukul 02.00 wib saat terdakwa sedang berada di RSU Queen Latifa di jalan Ringroad Barat No. 118 Mlangi kelurahan Nogotirto kecamatan Gamping kabupaten Sleman, terjadi pengangkapan terhadap terdakwa oleh anggota kepolisian POLDA DIY dan saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 ½ (satu setengah) butir tablet Riclona yang disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN dan saat ditanyakan tentang kepemilikan 1 ½ (satu setengah) butir tablet Riclona tersebut diakui terdakwa sebagai milik terdakwa. Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON adalah pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terlebih dahulu terhadap saksi SUHANTO alias HANTEL dimana saat saksi SUHANTO alias HANTEL digeledah ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) butir RIKLONA dan saat ditanyakan tentang kepemilikan 11 (sebelas) butir Riklona tersebut disampaikan oleh saksi Hantel bahwa 11 (sebelas) butir Riklona tersebut adalah milik terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON. Bahwa dalam memiliki dan/atau membawa 20 (dua puluh) butir tablet Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg dan 10 (sepuluh tujuh) butir tablet calmlet Alprazolam 1 mg, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 3643/NPF/2025 tanggal 15 Nopember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-9171/2025/NNF berupa 1 ½ (satu setengah) butir tablet dalam kemasan warna silver. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DICKYCHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 3642/NPF/2025 tanggal 15 Nopember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-9170/2025/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa SUHANTO alias HANTEL bin WADIYO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------Perbuatan terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : --------- Bahwa ia terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Toragan kelurahan Tlogoadi kecamatan Mlati kabupaten Sleman atau ditempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON sedang berada dijalan dekat rumahnya, terdakwa melakukan order pil Alprazolam di tokopedia ”ARYO SPARK” yang di etalase tokopedia tersebut menjual dan mencantumkan harga dari tablet Calmlet alprazolam dan tablet Riclona. Untuk tablet Calmlet alprazolam dijual dengan harga RP. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk satu lembar/strips isi 10 (sepuluh) butir dan untuk Riclona harganya RP. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per satu lembar/strips isi 10 (sepuluh) butir. Bahwa kemudian terdakwa memasukkan kedalam keranjang pesanan berupa 2 (dua) lembar/strips untuk Riclona dan 1 (satu) lembar/strips untuk Calmlet alprazolam dengan harga total RP. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa memilih pembayaran secara COD dengan alamat penerimaan Jl. Ringroad Barat depan ACC Trihanggo Gamping Sleman dan terdakwa mencantumkan nomor telefon yang sekali pakai pada pesanan tersebut, kemudian diperoleh pemberitahuan bahwa estimasi barang akan terdakwa terima setelah 3-4 hari. Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa dihubungi oleh pengirim paket via WA yang memberikan informasi jika mau mengirim paket. Kemudian terdakwa yang berada di tempat kerja yaitu di Topas multi finance di Jl. Bantul (utara ringroad selatan) segera meninggalkan tempat kerja menuju ke alamat penerimaan paket yaitu di Jl. Ringroad Barat depan ACC Trihanggo Gamping Sleman. Bahwa saat terdakwa sampai dilokasi ternyata pengirim paket sudah menunggu dan kemudian terdakwa menerima paket tersebut dan melakukan pembayaran tunai sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) selanjutnya paket yang berisi 2 (dua) lembar/strips untuk Riclona dan 1 (satu) lembar/strips untuk Calmlet alprazolam terdakwa bawa pulang ke rumah dan terdakwa buka isinya sesuai dengan pesanan yaitu 2 (dua) lembar atau 20 (duapuluh puluh) butir tablet Riclona 2 Clonazepam 2 mg dan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg. Setelah itu terdakwa mengkonsumsi 3 ½ (tiga setengah) butir tablet riclona dan sisanya terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN. Bahwa selanjutnya setelah solat jumat sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat menuju rumah temannya yang bernama AJI alias JONTOR di Dusun Toragan, Kel. Tlogoadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman sambil membawa obat psikotropika berupa tablet riclona dan tablet calmlet Alprazolam yang terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN milik terdakwa. Setiba di rumah AJI alias JONTOR terdakwa menghubungi saksi SUHANTO alias HANTEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dan menyuruh saksi HANTEL untuk datang ke rumah AJI alias JONTOR. Bahwa sekira pukul 13.00 WIB saksi SUHANTO alias HANTEL tiba di rumah AJI kemudian terdakwa dan saksi HANTEL minum anggur hitam di kamar rumah AJI. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menyalurkan 15 (limabelas) butir tablet Riclona dan 10 (sepuluh) butir Calmlet alprazolam kepada saksi SUHANTO alias HANTEL dengan tujuan agar tablet Riclona dan tablet Calmlet Alprazolam tersebut dijual oleh saksi HANTEL dengan harga Rp 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) perbutir untuk tablet Riclona dan Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) perbutir untuk tablet calmlet Alprazolam lalu tablet Riklona dan tablet Calmlet Alprazolam tersebut diterima oleh saksi Suhanto alias Hantel, selanjutnya saksi Hantel memasukan tablet Riclona dan tablet Calmlet Alprazolam milik terdakwa tersebut ke dalam tas yang dibawanya sedangkan sisa tablet Riclona sebanyak 1 ½ (satu setengah) butir disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekira pukul 02.00 wib saat terdakwa sedang berada di RSU Queen Latifa di jalan Ringroad Barat No. 118 Mlangi kelurahan Nogotirto kecamatan Gamping kabupaten Sleman, terjadi pengangkapan terhadap terdakwa oleh anggota kepolisian POLDA DIY dan saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 ½ (satu setengah) butir tablet Riclona yang disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN dan saat ditanyakan tentang kepemilikan 1 ½ (satu setengah) butir tablet Riclona tersebut diakui terdakwa sebagai milik terdakwa. Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON adalah pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terlebih dahulu terhadap saksi SUHANTO alias HANTEL dimana saat saksi SUHANTO alias HANTEL digeledah ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) butir RIKLONA dan saat ditanyakan tentang kepemilikan 11 (sebelas) butir Riklona tersebut disampaikan oleh saksi Hantel bahwa 11 (sebelas) butir Riklona tersebut adalah milik terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON. Bahwa dalam menyalurkan 15 (limabelas) butir tablet Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg dan 10 (sepuluh tujuh) butir tablet calmlet Alprazolam 1 mg kepada saksi SUHANTO alias HANTEL terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 3643/NPF/2025 tanggal 15 Nopember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-9171/2025/NNF berupa 1 ½ (satu setengah) butir tablet dalam kemasan warna silver. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 3642/NPF/2025 tanggal 15 Nopember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-9170/2025/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa SUHANTO alias HANTEL bin WADIYO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------Perbuatan terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika------------------------------------
ATAU
KETIGA : --------Bahwa ia terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Toragan kelurahan Tlogoadi kecamatan Mlati kabupaten Sleman atau ditempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2). Pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON sedang berada dijalan dekat rumahnya, terdakwa melakukan order pil Alprazolam di tokopedia ”ARYO SPARK” yang di etalase tokopedia tersebut menjual dan mencantumkan harga dari tablet Calmlet alprazolam dan tablet Riclona. Untuk tablet Calmlet alprazolam dijual dengan harga RP. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk satu lembar/strips isi 10 (sepuluh) butir dan untuk Riclona harganya RP. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per satu lembar/strips isi 10 (sepuluh) butir. Bahwa kemudian terdakwa memasukkan kedalam keranjang pesanan berupa 2 (dua) lembar/strips untuk Riclona dan 1 (satu) lembar/strips untuk Calmlet alprazolam dengan harga total RP. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa memilih pembayaran secara COD dengan alamat penerimaan Jl. Ringroad Barat depan ACC Trihanggo Gamping Sleman dan terdakwa mencantumkan nomor telefon yang sekali pakai pada pesanan tersebut, kemudian diperoleh pemberitahuan bahwa estimasi barang akan terdakwa terima setelah 3-4 hari. Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa dihubungi oleh pengirim paket via WA yang memberikan informasi jika mau mengirim paket. Kemudian terdakwa yang berada di tempat kerja yaitu di Topas multi finance di Jl. Bantul (utara ringroad selatan) segera meninggalkan tempat kerja menuju ke alamat penerimaan paket yaitu di Jl. Ringroad Barat depan ACC Trihanggo Gamping Sleman. Bahwa saat terdakwa sampai dilokasi ternyata pengirim paket sudah menunggu dan kemudian terdakwa menerima paket tersebut dan melakukan pembayaran tunai sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) selanjutnya paket yang berisi 2 (dua) lembar/strips untuk Riclona dan 1 (satu) lembar/strips untuk Calmlet alprazolam terdakwa bawa pulang ke rumah dan terdakwa buka isinya sesuai dengan pesanan yaitu 2 (dua) lembar atau 20 (duapuluh puluh) butir tablet Riclona 2 Clonazepam 2 mg dan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg. Setelah itu terdakwa mengkonsumsi 3 ½ (tiga setengah) butir tablet riclona dan sisanya terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN. Bahwa selanjutnya setelah solat jumat sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat menuju rumah temannya yang bernama AJI alias JONTOR di Dusun Toragan, Kel. Tlogoadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman sambil membawa obat psikotropika berupa tablet riclona dan tablet calmlet Alprazolam yang terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN milik terdakwa. Setiba di rumah AJI alias JONTOR terdakwa menghubungi saksi SUHANTO alias HANTEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dan menyuruh saksi HANTEL untuk datang ke rumah AJI alias JONTOR. Bahwa sekira pukul 13.00 WIB saksi SUHANTO alias HANTEL tiba di rumah AJI kemudian terdakwa dan saksi HANTEL minum anggur hitam di kamar rumah AJI. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menyerahkan 15 (limabelas) butir tablet Riclona dan 10 (sepuluh) butir Calmlet alprazolam kepada saksi SUHANTO alias HANTEL dengan tujuan agar tablet Riclona dan tablet Calmlet Alprazolam tersebut dijual oleh saksi HANTEL dengan harga Rp 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) perbutir untuk tablet Riclona dan Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) perbutir untuk tablet calmlet Alprazolam, selanjutnya saksi Hantel memasukan tablet Riclona dan tablet Calmlet Alprazolam milik terdakwa tersebut ke dalam tas yang dibawanya sedangkan sisa tablet Riclona sebanyak 1 ½ (satu setengah) butir disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekira pukul 02.00 wib saat terdakwa sedang berada di RSU Queen Latifa di jalan Ringroad Barat No. 118 Mlangi kelurahan Nogotirto kecamatan Gamping kabupaten Sleman, terjadi pengangkapan terhadap terdakwa oleh anggota kepolisian POLDA DIY dan saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 ½ (satu setengah) butir tablet Riclona yang disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang warna hitam merek ROWNDSVN dan saat ditanyakan tentang kepemilikan 1 ½ (satu setengah) butir tablet Riclona tersebut diakui terdakwa sebagai milik terdakwa. Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON adalah pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terlebih dahulu terhadap saksi SUHANTO alias HANTEL dimana saat saksi SUHANTO alias HANTEL digeledah ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) butir RIKLONA dan saat ditanyakan tentang kepemilikan 11 (sebelas) butir Riklona tersebut disampaikan oleh saksi Hantel bahwa 11 (sebelas) butir Riklona tersebut adalah milik terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON. Bahwa dalam menyerahkan 15 (limabelas) butir tablet Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg dan 10 (sepuluh tujuh) butir tablet calmlet Alprazolam 1 mg kepada saksi SUHANTO alias HANTEL terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 3643/NPF/2025 tanggal 15 Nopember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-9171/2025/NNF berupa 1 ½ (satu setengah) butir tablet dalam kemasan warna silver. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DICKYCHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 3642/NPF/2025 tanggal 15 Nopember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-9170/2025/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa SUHANTO alias HANTEL bin WADIYO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------- Perbuatan terdakwa DICKY CHRISINA WIRAWAN bin ROMADHON diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat 4 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika----------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
