Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2025/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | SUGENG WIDODO SAPUTRO Bin SABAR PARJONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2025/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4918/M.4.11/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM- 131/Slmn/Eku.2/12/2024
Nama Lengkap : SUGENG WIDODO SAPUTRO bin SABAR PARJONO Tempat lahir : Kebumen Umur/Tgl lahir : 32 Tahun / 16 Juli 1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Podo Luhur RT 002 RW 003 Dukuh Karang Duwur Kulon, RT 002 RW 003, Ds. Podoluhur, Kec. Klirong, Kebumen, Jawa Tengah; Agama : Islam Pekerjaan : Pedagang
B. PENAHANAN TERDAKWA Tidak dilakukan Penahanan
------ Bahwa Terdakwa SUGENG WIDODO SAPUTRO bin SABAR PARJONO pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Lapangan Sar Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------
Sleman, 6 Desember 2024 PENUNTUT UMUM
Rina Wisata, SH. Jaksa Pratama |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |